JeettNews, Denpasar | Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST alias Gung De, menyoroti isu yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik uang atensi puluhan juta rupiah serta fasilitas perjamuan makan, minum dan menginap gratis bagi oknum pejabat di sejumlah akomodasi pariwisata Bali.
Gung De menilai, jika dugaan tersebut benar terjadi, berbagai bentuk biaya nonoperasional yang harus ditanggung pelaku usaha pariwisata berpotensi menambah beban usaha. Kondisi tersebut, menurut dia, pada akhirnya dapat berdampak terhadap kemampuan perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja.
“Kalau pengusaha sudah terbebani biaya atensi ke oknum pejabat yang mahal, ditambah harus menanggung makan, minum dan nginap gratis oknum pejabat arogan, akhirnya yang paling mudah ditekan adalah gaji pegawai,” tegas Gung De, Kamis (2/10/2026).
Menurut Gung De, persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh karena menyangkut struktur biaya usaha sekaligus kesejahteraan pekerja lokal di sektor pariwisata.
Ia juga menyoroti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang berada di kisaran Rp3,2 juta. Di sisi lain, Gung De menyebut kebutuhan hidup layak (KHL) riil di Bali, khususnya wilayah Badung dan Denpasar, telah mencapai sekitar Rp5,2 juta.
Atas kondisi tersebut, Gung De menduga terdapat praktik tidak sehat yang melibatkan oknum pengusaha, oknum pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sehingga persoalan upah murah tidak terselesaikan secara mendasar.
“Ini bentuk perbudakan upah murah terselubung terhadap pekerja lokal sektor pariwisata. Pengusaha kecil menjerit karena beban pungutan, akhirnya pekerja lokal yang jadi korban,” ujarnya.
Namun, Gung De meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu di media sosial. Menurut dia, jika memang terdapat pemberian uang, fasilitas maupun bentuk pelayanan gratis kepada pejabat karena jabatan atau kewenangannya, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPD ARUN Bali, kata dia, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk turun tangan mengusut dugaan beban biaya yang harus ditanggung pengusaha akibat praktik tersebut.
“Kami minta KPK dan Kejaksaan usut tuntas. Jika terbukti ada uang atensi dan perjamuan gratis, itu jelas gratifikasi. Jangan sampai budaya atensi ini menjadi alasan sistematis untuk menekan upah pekerja lokal di Bali,” tutup Gung De. tim/jet













