• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

JeettNews by JeettNews
Mei 11, 2026
in Hukum
0
Ket foto: Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, S.T., mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan IMB/PBG toko emas Gallery Kohinoor yang disebut melanggar sempadan sungai di kawasan Tukad Badung, Denpasar.
69
SHARES
328
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jeettnews.com, Denpasar | Bangunan toko emas Gallery Kohinoor di kawasan Tukad Badung memantik sorotan keras dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali. Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, mendesak Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar mengusut dugaan penerbitan IMB/PBG bangunan toko emas tersebut setelah muncul pernyataan pejabat Perkim yang menyebut bangunan itu diduga mencaplok dan melanggar sempadan sungai tiga meter, namun tetap mengantongi izin dan tidak dibongkar pemerintah.

Pernyataan keras itu disampaikan Agung Gede Agung menyusul polemik penataan kawasan Tukad Badung yang belakangan ramai menjadi perhatian publik. Ia mempertanyakan logika pemerintah ketika sebuah bangunan dinyatakan melanggar aturan tata ruang dan sempadan sungai, tetapi tetap dibiarkan berdiri.

“Saya mempertanyakan statement dari pihak Perkim terkait penataan Tukad Badung. Kalau memang bangunan toko emas Gallery Kohinoor itu melanggar sempadan sungai, kenapa tidak langsung dibongkar? Kenapa justru disebut sudah punya IMB atau PBG? Ini paradoks,” tegasnya di atas Jembatan Tukad Badung, pada Senin (11/5/2026).

Menurut Gung De sapaan akrabnya itu, pengakuan adanya pelanggaran sempadan sungai justru menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki proses penerbitan izin bangunan tersebut.

Ia menilai, tidak mungkin sebuah bangunan yang diduga melanggar garis sempadan sungai dapat memperoleh izin tanpa adanya persoalan serius dalam proses administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau sudah jelas melanggar tetapi tetap keluar izin, ini yang bobrok siapa? Apa boleh pejabat menerbitkan IMB yang melanggar aturan? Undang-undang jelas mengatur pejabat yang menerbitkan izin melanggar aturan bisa dipidana,” katanya tajam.

Agung menyebut pemerintah daerah semestinya tidak ragu melakukan pembongkaran apabila memang ditemukan pelanggaran nyata terhadap aturan tata ruang dan garis sempadan sungai.

“Kalau memang melanggar, mestinya Satpol PP langsung bongkar. Jangan hanya berani ngomong melanggar tapi bangunannya tetap berdiri megah. Ini kan aneh,” ujarnya.

Ia bahkan menilai kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik kolusi atau permainan dalam proses penerbitan izin bangunan.

“Kalau ada IMB atau PBG keluar di lokasi yang jelas melanggar sempadan sungai, ya patut diduga ada sesuatu. Dugaan saya ada kolusi atau ada pihak yang diuntungkan. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

ARUN Bali pun meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi masuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam penerbitan izin bangunan toko emas Gallery Kohinoor tersebut.

“Nah itu Kejati Bali sama Kejari harus turun. Usut bagaimana izin itu bisa keluar. Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Gung De.

Menurutnya, persoalan bangunan di sempadan sungai bukan sekadar urusan teknis bangunan, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Ia menyinggung persoalan banjir yang selama ini menjadi ancaman di kawasan perkotaan, termasuk dugaan adanya korban jiwa akibat buruknya tata ruang dan penyempitan aliran sungai.

“Korban banjir itu masyarakat. Ada yang sampai meninggal dunia. Kalau bangunan dibangun di sempadan sungai dan mempersempit aliran air, siapa yang bertanggung jawab? Jangan rakyat yang jadi korban karena pejabat bermain izin,” ujarnya.

Gung De menilai pemerintah seharusnya menjadikan keselamatan publik sebagai prioritas utama, bukan justru membiarkan bangunan yang diduga melanggar aturan tetap berdiri. “Kalau sungai dipersempit karena bangunan, air mau lari ke mana? Ini bukan masalah kecil. Ini menyangkut nyawa masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap bangunan-bangunan yang disebut melanggar aturan di kawasan tersebut.

“Katanya ada bangunan lain yang mau dibongkar. Tapi kenapa toko emas Gallery Kohinoor tidak dibongkar? Kalau aturan ditegakkan, semua harus sama. Jangan tebang pilih,” katanya.

ARUN Bali sendiri mengaku tengah berkoordinasi dengan sejumlah elemen masyarakat untuk menyiapkan langkah hukum dan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

“Saya pribadi sebagai masyarakat akan melapor. Di ARUN juga kami akan koordinasi untuk menggugat dan mengawal persoalan ini. Semua akan kami tembuskan ke Kejati dan Kejari,” ujar Gung De.

Secara hukum, penerbitan IMB atau PBG yang bertentangan dengan aturan tata ruang dan garis sempadan sungai memang dapat berimplikasi pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa bangunan yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk syarat lokasi dan sempadan, dapat dikenakan sanksi pidana.

Bahkan, pejabat yang dengan sengaja menerbitkan izin bertentangan dengan ketentuan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan apabila menimbulkan kerugian pihak lain.

Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau tindakan menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, maka persoalan tersebut juga dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara dapat dikenakan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Undang-Undang tentang Jalan serta Undang-Undang Sumber Daya Air juga mengatur larangan mendirikan bangunan yang mengganggu fungsi jalan maupun sempadan sungai.

Pelanggaran terhadap sempadan sungai dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan masyarakat.

Agung menilai seluruh aturan tersebut seharusnya cukup menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat hukum untuk bertindak tegas. “Jangan rakyat kecil saja yang ditindak kalau melanggar. Kalau pejabat salah juga harus diproses. Negara ini negara hukum,” katanya.

Ia menegaskan polemik toko emas Gallery Kohinoor kini bukan lagi sekadar persoalan bangunan fisik, melainkan menyangkut integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Kalau aturan dilanggar dan pemerintah diam, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Ini berbahaya,” ujarnya.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut dibiarkan tanpa penegakan hukum yang jelas, maka akan muncul preseden buruk dalam penataan tata ruang di Bali. “Nanti semua orang merasa bisa bangun di sempadan sungai asal punya koneksi. Kalau begini terus, aturan jadi tidak ada wibawa,” katanya.

ARUN Bali memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada tindakan konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. “Kami tidak akan diam. Kalau memang ada pelanggaran, bongkar bangunannya dan proses pejabat yang menerbitkan izinnya,” tegas Gung De.

Polemik toko emas Gallery Kohinoor kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kawasan strategis perkotaan dan isu keselamatan lingkungan di sekitar Tukad Badung. Sayangnya hingga berita ini diturunkan baik pihak Gallery Kohinoor, maupun jajaran Perkim Denpasar belum bisa diklarifikasi terkait tuduhan tersebut. tim/jet/ker

Previous Post

Membasuh Wajah Peradaban: Menggugat Akar Pendidikan di Bawah Panji Pancasila dan Ajaran Bung Karno (Refleksi Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2026)

Next Post

Quo Vadis Pendulum Otonomi Daerah?

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar
Hukum

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara
Hukum

Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara

Juli 15, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali

Juli 5, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

Pemkot Denpasar Jangan Jadi Stempel Pelanggar Sempadan Sungai Gallery Kohinoor

Juni 12, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Kohinoor Tak Dibongkar? Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Klaim Hak Pekerja Diuji, Pengawas Disnaker Bali Panggil CV Budha Dharma
Hukum

Klaim Hak Pekerja Diuji, Pengawas Disnaker Bali Panggil CV Budha Dharma

April 27, 2026
Next Post
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Quo Vadis Pendulum Otonomi Daerah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin
Ket foto: Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, S.T., mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan IMB/PBG toko emas Gallery Kohinoor yang disebut melanggar sempadan sungai di kawasan Tukad Badung, Denpasar.

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026

Recent News

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In