Jeettnews, Denpasar | Drama panjang kasus hukum I Made Kasih alias Selepeg akhirnya berujung di balik jeruji besi. Setelah dua tahun berputar-putar di jalur hukum mulai dari penyidikan hingga kasasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya mengeksekusi terpidana kasus keterangan palsu di bawah sumpah itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem, Senin (10/11/2025) malam.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 268 K/Pid/2025 tertanggal 3 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, langkah hukum Selepeg yang selama ini mencoba mengulur waktu resmi berakhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, S.H., M.H., menegaskan proses panjang itu menjadi bukti nyata komitmen Kejari dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. “Setelah melalui berbagai upaya hukum dan pemanggilan berulang kali, akhirnya pada Senin malam pukul 18.31 Wita, terpidana Selepeg hadir ke kantor Kejari Karangasem untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung,” tegas Ugra Jagiwirata, Selasa (11/11/2025).
Ugra menjelaskan, perjalanan kasus ini bermula sejak SPDP diterima dari Polres Karangasem pada 2 Mei 2023. Setelah proses penyidikan tuntas, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 Januari 2024 dan diserahkan ke Jaksa pada 6 Februari 2024. Persidangan pun dimulai di Pengadilan Negeri Amlapura, dengan Jaksa Penuntut Umum menuntut Selepeg lima tahun penjara atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Namun, Majelis Hakim PN Amlapura dalam Putusan Nomor 8/Pid.B/2024/PN Amp tertanggal 15 Agustus 2024 memutus bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (Pasal 242 ayat (1) KUHP) dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara. Baik jaksa maupun terdakwa sempat mengajukan banding dan kasasi, tetapi semua upaya hukum itu kandas setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa.
“Setelah kami menerima petikan putusan tingkat kasasi pada 7 Oktober 2025, kami langsung menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 10 Oktober 2025,” jelas Ugra.
Namun, drama belum usai. Selepeg sempat tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi dengan alasan sakit—yakni pada 13 Oktober, 20 Oktober, dan 6 November 2025. Setelah koordinasi intensif dan penggalangan dengan pihak keluarga serta penasihat hukumnya, akhirnya terpidana bersedia datang.
“Hasil pemeriksaan medis dari RSUD Karangasem menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Maka pada malam itu juga, Jaksa Eksekutor langsung menjebloskan terpidana ke Lapas Karangasem sesuai amar putusan Mahkamah Agung,” bebernya.
Eksekusi tersebut kemudian diformalkan dalam Berita Acara Eksekusi (BA-17) yang ditandatangani oleh Kalapas, Jaksa Eksekutor, dan terpidana sendiri pada Selasa (11/11/2025).
“Dengan berakhirnya proses ini, Kejari Karangasem menegaskan tidak ada satu pun pelaku kejahatan yang bisa mengelak dari hukum. Sekecil apa pun upaya manipulasi, pasti akan kami tindak sesuai aturan,” tandas Ugra Jagiwirata menutup pernyataannya. ril/ker


















