JeettNews, Badung | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung masih mendalami informasi terkait penyaluran dan penggunaan dana hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pendalaman tersebut saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan awal berdasarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Gede Willy Pramana, mengatakan proses yang berlangsung belum memasuki tahap penyelidikan. Tim yang ditugaskan masih menghimpun informasi di lapangan sebagai bahan awal untuk menentukan langkah selanjutnya. “Saat ini tahapannya masih pengumpulan bahan informasi. Masih Sprintug,” kata Willy saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/8/2026).
Menurut Willy, pada tahap Sprintug belum dilakukan pemanggilan secara resmi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Tim lebih mengedepankan pengumpulan data dan informasi secara langsung di lapangan. “Kalau masih Sprintug, kami tidak melakukan pemanggilan, melainkan langsung datang ke lapangan untuk menghimpun informasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pengumpulan informasi nantinya akan dievaluasi sebagai dasar untuk menentukan apakah penanganan dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. “Untuk saat ini tengah kami persiapkan ke tahap penyelidikan,” katanya.
Willy menegaskan, penyelidikan merupakan tahapan untuk mengetahui apakah terdapat suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, proses yang sedang berjalan belum dapat dimaknai sebagai adanya kesimpulan mengenai pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu.
Informasi yang didalami Kejari Badung berkaitan dengan dana hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul sebesar Rp500 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Bali. Berdasarkan dokumen administrasi, dana hibah tersebut disalurkan kepada penerima hibah atas nama Wayan Bulat melalui mekanisme usulan yang difasilitasi anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya.
Pendalaman tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Nomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026 yang meminta Kejari Badung melakukan langkah sesuai kewenangannya. Selanjutnya, Kepala Kejari Badung menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026 untuk menghimpun data dan informasi terkait penyaluran serta penggunaan dana hibah dimaksud.
Di luar proses yang dilakukan aparat penegak hukum, persoalan mengenai pembangunan pura tersebut sebelumnya juga sempat menjadi pembahasan dalam forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Dalam forum itu turut mengemuka persoalan sengketa lahan yang disebut berkaitan dengan rencana pembangunan pura.
Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, pada saat mediasi menyarankan agar pembangunan pura yang menggunakan dana hibah ditunda hingga terdapat kepastian hukum terhadap persoalan yang masih berproses.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, dari berita sebelumnya mengingatkan bahwa setiap dana hibah pemerintah harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan persoalan administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Badung masih berada pada tahap pengumpulan informasi. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas persoalan tersebut. PancarPOS membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. tim/jet

















