• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Dana Hibah Pura Belong Batu Nunggul Naik Tahap Baru, Kejari Badung Segera Terbitkan Sprinlid

JeettNews by JeettNews
Agustus 12, 2026
in Hukum
0
Ket foto: Spanduk informasi terkait penyaluran dan penggunaan dana hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran.
51
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Badung | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung masih mendalami informasi terkait penyaluran dan penggunaan dana hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pendalaman tersebut saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan awal berdasarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Gede Willy Pramana, mengatakan proses yang berlangsung belum memasuki tahap penyelidikan. Tim yang ditugaskan masih menghimpun informasi di lapangan sebagai bahan awal untuk menentukan langkah selanjutnya. “Saat ini tahapannya masih pengumpulan bahan informasi. Masih Sprintug,” kata Willy saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/8/2026).

Menurut Willy, pada tahap Sprintug belum dilakukan pemanggilan secara resmi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Tim lebih mengedepankan pengumpulan data dan informasi secara langsung di lapangan. “Kalau masih Sprintug, kami tidak melakukan pemanggilan, melainkan langsung datang ke lapangan untuk menghimpun informasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil pengumpulan informasi nantinya akan dievaluasi sebagai dasar untuk menentukan apakah penanganan dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. “Untuk saat ini tengah kami persiapkan ke tahap penyelidikan,” katanya.

Willy menegaskan, penyelidikan merupakan tahapan untuk mengetahui apakah terdapat suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, proses yang sedang berjalan belum dapat dimaknai sebagai adanya kesimpulan mengenai pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu.

Informasi yang didalami Kejari Badung berkaitan dengan dana hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul sebesar Rp500 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Bali. Berdasarkan dokumen administrasi, dana hibah tersebut disalurkan kepada penerima hibah atas nama Wayan Bulat melalui mekanisme usulan yang difasilitasi anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya.

Pendalaman tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Nomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026 yang meminta Kejari Badung melakukan langkah sesuai kewenangannya. Selanjutnya, Kepala Kejari Badung menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026 untuk menghimpun data dan informasi terkait penyaluran serta penggunaan dana hibah dimaksud.

Di luar proses yang dilakukan aparat penegak hukum, persoalan mengenai pembangunan pura tersebut sebelumnya juga sempat menjadi pembahasan dalam forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Dalam forum itu turut mengemuka persoalan sengketa lahan yang disebut berkaitan dengan rencana pembangunan pura.

Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, pada saat mediasi menyarankan agar pembangunan pura yang menggunakan dana hibah ditunda hingga terdapat kepastian hukum terhadap persoalan yang masih berproses.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, dari berita sebelumnya mengingatkan bahwa setiap dana hibah pemerintah harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan persoalan administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Badung masih berada pada tahap pengumpulan informasi. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas persoalan tersebut. PancarPOS membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. tim/jet

Previous Post

Family Gathering 2026 Jadi Tonggak Transformasi BPR Kanti, Sembilan Nilai KANTI DKKB Ditanamkan Sejak dari Rumah

Next Post

Kecelakaan Beruntun di Living World, Ngurah Aryawan: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

JeettNews

JeettNews

Related Posts

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Wayan Sudirta Minta Dalang Karhutla Diburu

Agustus 24, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Gung De: Jangan Biarkan Rasisme Merobek Kebhinekaan, Pelaku dan Pembelanya Harus Ditindak Tegas

Agustus 19, 2026
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap
Hukum

BCW Bali Desak Aspidsus Berani Bongkar Kasus Korupsi

Agustus 5, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar
Hukum

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara
Hukum

Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara

Juli 15, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali

Agustus 12, 2026
Next Post
Kecelakaan Beruntun di Living World, Ngurah Aryawan: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Kecelakaan Beruntun di Living World, Ngurah Aryawan: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Wayan Sudirta Minta Dalang Karhutla Diburu

Agustus 24, 2026
Gempa NTT, Bank Mandiri Kerahkan Relawan dan Perkuat Kolaborasi Lintas Daerah

Gempa NTT, Bank Mandiri Kerahkan Relawan dan Perkuat Kolaborasi Lintas Daerah

Agustus 21, 2026
Wayan Geredeg, 144 Ribu Suara Calon DPD RI Belum Membawa ke Senayan

Wayan Geredeg, 144 Ribu Suara Calon DPD RI Belum Membawa ke Senayan

Agustus 21, 2026
7 Penumpang Tanpa Bensin! VinFast VF MPV 7 Bidik Keluarga di Bali

7 Penumpang Tanpa Bensin! VinFast VF MPV 7 Bidik Keluarga di Bali

Agustus 20, 2026

Recent News

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Wayan Sudirta Minta Dalang Karhutla Diburu

Agustus 24, 2026
Gempa NTT, Bank Mandiri Kerahkan Relawan dan Perkuat Kolaborasi Lintas Daerah

Gempa NTT, Bank Mandiri Kerahkan Relawan dan Perkuat Kolaborasi Lintas Daerah

Agustus 21, 2026
Wayan Geredeg, 144 Ribu Suara Calon DPD RI Belum Membawa ke Senayan

Wayan Geredeg, 144 Ribu Suara Calon DPD RI Belum Membawa ke Senayan

Agustus 21, 2026
7 Penumpang Tanpa Bensin! VinFast VF MPV 7 Bidik Keluarga di Bali

7 Penumpang Tanpa Bensin! VinFast VF MPV 7 Bidik Keluarga di Bali

Agustus 20, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In