• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

JeettNews by JeettNews
November 12, 2025
in Hukum
0
Kuasa hukum pelapor, Putu Wirata Dwikora, SH., MH. (ist]
51
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Langkah tegas Kejaksaan Negeri Karangasem dalam mengeksekusi terpidana I Made Kasih alias Selepeg, menjadi sorotan publik sekaligus bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Setelah hampir setahun pasca turunnya putusan Mahkamah Agung Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025, Kejari Karangasem akhirnya menuntaskan eksekusi terhadap Selepeg pada Senin, 10 November 2025, dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karangasem.

Langkah cepat dan berani ini langsung menuai apresiasi luas, terutama dari kuasa hukum pelapor, Putu Wirata Dwikora, SH., MH., dan Wayan Bimanda Panalaga, SH. Mereka menilai tindakan Kajari Karangasem membuktikan komitmen tinggi aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami mengapresiasi langkah Kajari Karangasem yang dengan tegas mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Ini bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk Selepeg. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak. Langkah ini memperlihatkan wibawa hukum yang sesungguhnya,” ujar Putu Wirata Dwikora, yang juga dikenal sebagai Ketua Bali Corruption Watch (BCW).

Ia menegaskan, dorongan pihaknya agar Kejaksaan segera mengeksekusi Selepeg bukan karena meragukan komitmen aparat, melainkan karena pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa terpidana seringkali tidak kooperatif. “Kami khawatir terpidana akan berusaha menghindar dari eksekusi, seperti mangkir dari panggilan sebelumnya. Tapi akhirnya Kejaksaan membuktikan ketegasannya,” tambahnya.

Sementara itu, Wayan Bimanda Panalaga menegaskan bahwa keberhasilan mengeksekusi Selepeg merupakan bukti nyata ditegakkannya hukum di Karangasem. “Eksekusi ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tetap berdiri di atas kebenaran. Selepeg terbukti bersalah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP karena memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Kasus ini bermula dari pemberian keterangan palsu terkait silsilah pewarisan dalam sengketa tanah seluas 13 hektare di Desa Seraya, Karangasem,” tegasnya.

Proses menuju eksekusi tidak berjalan mulus. Setelah putusan kasasi ditolak, Selepeg diketahui menghindari tiga kali panggilan resmi. Bahkan, ketika petugas mendatangi rumahnya di Desa Seraya, keberadaannya tidak ditemukan. Namun, berkat kesigapan Kejaksaan Negeri Karangasem, akhirnya Selepeg berhasil diamankan dan dijebloskan ke LP Karangasem.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah antara I Nyoman Kanis dengan I Made Kasih alias Selepeg. Tahun 2010, pihak Kanis menggugat Selepeg melalui perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Amp yang diputus 20 Januari 2011. Dalam putusan itu, Kanis dinyatakan berhak atas tanah seluas 13 hektare berdasarkan silsilah pewarisan bertanggal 6 Mei 1992. Namun, Selepeg kemudian menggugat balik menggunakan silsilah palsu bertanggal 17 November 2012, mencantumkan nama “Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin” yang tidak tercantum dalam silsilah asli.

Keterangan palsu tersebut menjadi dasar gugatan baru dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Amp, yang sempat membuat Selepeg menang di tingkat pertama. Namun, laporan pihak pelapor membongkar pemalsuan itu hingga akhirnya Selepeg diproses pidana dan divonis bersalah dalam putusan PN Amlapura Nomor 24/Pid.B/2024/PN.Amp tanggal 15 Agustus 2024 dengan hukuman 2 tahun penjara. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 75/Pid/2024/PT DPS tanggal 18 September 2024 dan diputus inkracht oleh Mahkamah Agung pada Februari 2025.

Kini, dengan langkah tegas Kejari Karangasem yang mengeksekusi Selepeg, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Bali semakin menguat. “Kami berharap semangat penegakan hukum ini terus dijaga, terutama di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang baru, Ibu Chatarina Muliana Girsang, SH., SE., MH., yang memiliki rekam jejak kuat di bidang pemberantasan korupsi saat bertugas di KPK,” harap Putu Wirata.

Eksekusi ini menjadi simbol kembalinya marwah hukum di Karangasem. Langkah tegas Kajari Karangasem tidak hanya menegakkan keadilan dalam kasus Selepeg, tetapi juga memberi pesan kuat kepada publik: siapapun yang mencoba memanipulasi hukum akan berhadapan dengan konsekuensi yang pasti. wir/aka/ker

Previous Post

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Next Post

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar
Hukum

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara
Hukum

Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara

Juli 15, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali

Juli 5, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

Pemkot Denpasar Jangan Jadi Stempel Pelanggar Sempadan Sungai Gallery Kohinoor

Juni 12, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Kohinoor Tak Dibongkar? Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin
Hukum

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Next Post
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap
Kuasa hukum pelapor, Putu Wirata Dwikora, SH., MH. (ist]

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026

Recent News

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In