JeettNews, Denpasar | Perdebatan panjang mengenai wadah tunggal atau banyak organisasi advokat dinilai sudah saatnya tidak lagi menjadi pusat perhatian. Tantangan yang jauh lebih besar adalah bagaimana memastikan setiap orang yang menyandang profesi advokat benar-benar memiliki kompetensi, integritas dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Pesan itulah yang mengemuka dari pemikiran Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., dalam menyikapi arah pembentukan Rancangan Undang-Undang Advokat yang baru.
Bagi Wayan Sudirta, perubahan regulasi harus menjadi momentum untuk menata ulang profesi advokat secara menyeluruh. Mulai dari pintu masuk menjadi advokat, pendidikan, ujian profesi, magang, pengawasan, hingga pertanggungjawaban terhadap masyarakat harus memiliki standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang harus kita bangun adalah profesi advokat yang berwibawa, berintegritas dan dipercaya masyarakat. Pengaturannya tidak boleh hanya berorientasi kepada kepentingan profesi, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan sistem hukum,” tegasnya dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Kajian Pembaharuan Hukum Nasional, Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Kamis (28/8/2026).
Pembenahan tersebut semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 memberikan tenggat waktu perubahan atau penggantian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam pandangan Wayan Sudirta, putusan tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai kewajiban membuat undang-undang baru. Lebih dari itu, putusan MK harus dibaca sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem profesi advokat yang selama ini menghadapi berbagai persoalan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah belum seragamnya standar dalam pendidikan, rekrutmen, pengangkatan hingga penegakan kode etik advokat.
“Banyaknya organisasi tidak otomatis menghasilkan kualitas yang lebih baik. Yang dibutuhkan adalah standar yang sama dan sistem yang mampu menjamin kualitas profesi,” ujarnya.
Karena itu, Wayan Sudirta mendorong adanya pemisahan antara organisasi advokat sebagai wadah representasi profesi dengan lembaga yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.
Ia mengusulkan kemungkinan pembentukan konsil, badan atau majelis independen yang berfungsi sebagai regulator profesi. Lembaga tersebut dapat mengatur standar pendidikan, kompetensi, ujian profesi, perizinan praktik, pengembangan kemampuan advokat hingga pengawasan terhadap etik dan disiplin.
Menurutnya, organisasi advokat tetap memiliki tempat dan peran penting. Namun, penentuan standar nasional profesi harus memiliki mekanisme yang objektif dan tidak bergantung pada kepentingan satu organisasi tertentu.
“Independensi profesi tidak berarti negara tidak boleh hadir. Negara tetap memiliki kewajiban memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang berkualitas dan akses terhadap keadilan,” katanya.
Tidak cukup hanya lulus dan dilantik
Wayan Sudirta juga menilai sistem pembentukan advokat harus dibenahi sejak awal. Pendidikan akademik sarjana hukum saja tidak cukup untuk menjamin kesiapan seseorang menjalankan profesi yang bersentuhan langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat.
Pendidikan profesi harus memberikan kemampuan praktis, etika, pemahaman regulasi hingga kemampuan menghadapi perkembangan teknologi.
Ia mendorong adanya ujian profesi nasional dengan standar yang seragam, objektif dan transparan. Ujian tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap calon advokat memiliki kemampuan minimum yang sama.
Program magang pun tidak boleh hanya menjadi formalitas. Magang harus memberikan pengalaman nyata dan dijalankan pada kantor advokat yang memiliki standar pembinaan yang jelas.
Bahkan setelah resmi menjadi advokat, proses belajar tidak boleh berhenti.
Wayan Sudirta mendorong penerapan pengembangan kompetensi berkelanjutan atau Continuing Professional Development. Melalui sistem tersebut, setiap advokat terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya secara berkala.
“Profesi hukum terus berkembang. Karena itu, kualitas advokat juga harus terus dikembangkan, bukan hanya ketika seseorang akan mengikuti ujian atau masuk organisasi,” ujarnya.
Organisasi boleh beragam, standar tidak boleh berbeda
Perkembangan organisasi advokat di Indonesia menunjukkan perubahan dari desain awal wadah tunggal menuju kondisi banyak organisasi. Namun, Wayan Sudirta menilai kondisi tersebut harus disikapi secara realistis.
Menurutnya, perdebatan mengenai single bar dan multi bar tidak akan menyelesaikan persoalan apabila tidak disertai sistem pengawasan dan standar profesi yang kuat.
Ia mencontohkan sejumlah negara yang memiliki kerangka regulasi profesi hukum yang menempatkan kepentingan publik sebagai salah satu fondasi utama.
Di Australia, pengaturan profesi hukum dibangun melalui sistem regulasi yang mencakup standar praktik, etika, pengaduan hingga perlindungan konsumen. Sementara Singapura menempatkan penerimaan seseorang ke dalam profesi sebagai bagian dari fungsi publik dengan standar nasional yang jelas.
Indonesia, menurut Wayan Sudirta, dapat mempelajari berbagai pengalaman tersebut tanpa harus menyalin mentah-mentah model negara lain.
Yang terpenting adalah membangun sistem yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia dan mampu menjaga independensi profesi sekaligus melindungi masyarakat.
Etik bukan sekadar urusan internal
Dalam rancangan pengaturan baru, Wayan Sudirta juga mendorong penegakan kode etik dan disiplin advokat yang lebih terstruktur.
Ia memandang perlu adanya perbedaan yang jelas antara pelanggaran etik, disiplin dan administrasi. Setiap jenis pelanggaran harus memiliki mekanisme pemeriksaan dan sanksi yang proporsional.
Pelanggaran serius seperti penyalahgunaan dana klien, konflik kepentingan, manipulasi dokumen, pelanggaran kerahasiaan dan tindakan tidak jujur harus ditangani secara tegas.
Sementara kewajiban profesional lainnya, termasuk pemenuhan pendidikan berkelanjutan dan administrasi profesi, juga perlu memiliki mekanisme disiplin yang jelas.
Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya menjadi urusan internal organisasi. Masyarakat juga harus memiliki akses yang jelas untuk menyampaikan pengaduan ketika merasa dirugikan.
Regulator independen dapat mengambil peran menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menjatuhkan sanksi hingga menyediakan mekanisme keberatan atau banding yang adil.
“Tujuannya bukan mencari-cari kesalahan advokat, tetapi membangun sistem yang adil bagi semua pihak dan menjaga martabat profesi,” katanya.
Di sisi lain, Wayan Sudirta menegaskan perlindungan terhadap profesi advokat tetap harus dijamin. Advokat harus dapat menjalankan tugas secara bebas dan mandiri serta memperoleh perlindungan, termasuk imunitas, sepanjang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai dengan kode etik dan hukum.
Namun kebebasan profesi, menurutnya, selalu berjalan bersama dengan tanggung jawab.
Advokat juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengaturan baru perlu memperjelas kewajiban bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari tanggung jawab profesi.
Menata profesi untuk kepentingan masyarakat
Wayan Sudirta menegaskan, RUU Advokat tidak boleh hanya menjadi aturan yang mengatur kepentingan internal para advokat.
Regulasi baru harus menempatkan masyarakat sebagai salah satu pihak yang memperoleh manfaat dari hadirnya profesi advokat yang profesional dan berintegritas.
Selain mengatur individu advokat, perkembangan kantor advokat sebagai penyedia jasa hukum juga perlu mendapat perhatian melalui pengaturan tata kelola dan pertanggungjawaban yang jelas.
Menurutnya, publik berhak mengetahui bahwa jasa hukum yang mereka gunakan dijalankan dengan standar profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI saat ini terus menggali aspirasi dari berbagai pihak dalam proses pembentukan RUU Advokat.
Wayan Sudirta menegaskan pintu masukan tetap terbuka bagi organisasi advokat, akademisi, praktisi hingga masyarakat untuk menyampaikan pandangan.
Pada akhirnya, pembentukan undang-undang baru diharapkan tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi benar-benar melahirkan fondasi baru bagi profesi advokat Indonesia.
“Advokat adalah salah satu penegak hukum. Karena itu, profesinya harus dibangun dengan standar yang kuat, independen, akuntabel dan berorientasi pada keadilan,” pungkasnya. tim/jet














