JeettNews, Denpasar | Sengketa kepemilikan tanah antara I Gusti Putu Susila, S.E. (50), dan I Gusti Putu Wirawan (59) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam persidangan perkara perdata tersebut terungkap bahwa penggugat, I Gusti Putu Susila, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.
Sidang perkara perdata Nomor 456/Pdt.G/2026/PN Dps berlangsung di Ruang Tirta PN Denpasar, Senin (27/7/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Roro Diah Poernomojekti. Dalam perkara tersebut, I Gusti Putu Wirawan bertindak sebagai tergugat dan didampingi tim kuasa hukum I Putu Marantika, S.H., M.H.
Diketahui, I Gusti Putu Susila yang juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2025 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/93/V/2025/Satreskrim atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut diajukan oleh I Gusti Putu Wirawan.
Kuasa hukum tergugat, I Putu Marantika, S.H., M.H., bersama Gede Parta Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara pidana tersebut kini telah memasuki tahapan pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
“Prosesnya sudah menuju pelimpahan ke kejaksaan. Sebelumnya gugatan ini juga sudah dua kali diajukan. Gugatan pertama tidak diterima, kemudian diajukan kembali dengan substansi yang sama. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Marantika mengatakan objek yang disengketakan merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara sah tercatat atas nama kliennya, I Gusti Putu Wirawan.
“Yang digugat adalah tanah sekitar 10 are. Tidak ada pemalsuan sebagaimana yang didalilkan. Klien kami melaporkan karena sertifikat hak milik tersebut diduga dikuasai dan disimpan sendiri oleh pihak penggugat, sehingga berujung pada proses pidana yang kini telah menetapkan penggugat sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, kliennya tidak pernah menikmati hasil penyewaan objek sengketa karena sejak lama sudah tidak lagi menempati pekarangan yang terdapat Merajan keluarga.
“Beliau justru harus tinggal di pekarangan lain. Kalau tidak tinggal di sana, untuk apa hasil kontrak itu diberikan kepada pihak lain. Kami hanya memperjuangkan hak klien kami sebagai pemilik sertifikat,” katanya.
Marantika juga menjelaskan bahwa berdasarkan keyakinan pihaknya, pada masa orang tua I Gusti Putu Susila masih hidup pernah terjadi pemanfaatan sertifikat untuk kepentingan Merajan ketika kedua keluarga masih tinggal dalam satu pekarangan dan masih hidup rukun.
“Faktanya sertifikat tetap atas nama I Gusti Putu Wirawan. Klien kami dibuat tidak betah tinggal di pekarangan tempat beliau lahir bersama saudara-saudaranya sehingga memilih mengalah dan tinggal di tanah miliknya yang lain. Bahkan sekarang untuk sembahyang di Merajan keluarga saja sudah tidak diperbolehkan, padahal orang tua beliau, almarhum I Gusti Kompiang Raka Wari dan almarhum I Gusti Ketut Pugeh, masih dilinggihkan di Merajan Suwung Batan Kendal Nomor 27. Karena itu tidak ada alasan hasil dari objek bersertifikat atas nama klien kami harus diserahkan kepada penggugat. Menyembah orang tuanya saja tidak diberikan,” tegasnya.
Majelis hakim juga menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 Wita.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yakni I Ketut Suardana dan I Wayan Uda Jaya. Keduanya memberikan keterangan mengenai hubungan para pihak serta kondisi objek sengketa sesuai pengetahuan mereka.
Saksi pertama, I Ketut Suardana, mengaku mengenal I Gusti Putu Wirawan sejak duduk di bangku sekolah dasar. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan mengetahui adanya sengketa setelah mendapat penjelasan dari tergugat mengenai objek tanah di kawasan Sidakarya, Denpasar.
Menurut sepengetahuannya, objek sengketa seluas sekitar 10 are tersebut merupakan milik I Gusti Putu Wirawan. Ia juga mengetahui sertifikat tanah berada dalam penguasaan penggugat sebagaimana diceritakan oleh tergugat saat gugatan pertama diajukan. Meski demikian, saksi mengaku tidak pernah melihat langsung sertifikat atas nama I Gusti Putu Wirawan.
Suardana juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui I Gusti Putu Susila telah berstatus tersangka di Polresta Denpasar. Menurut pengetahuannya, perkara pidana itu berkaitan dengan tidak diserahkannya sertifikat kepada I Gusti Putu Wirawan.
Saat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum penggugat, saksi mengaku mengetahui bahwa alm ayah kandung I Gusti Putu Wirawan berstatus nyentana. Ia juga menyebut tanah yang menjadi objek sengketa merupakan warisan keluarga dari almarhum I Gusti Ketut Togor.
Sementara itu, saksi kedua, I Wayan Uda Jaya, memberikan keterangan yang pada pokoknya senada. Ia mengaku mengenal orang tua I Gusti Putu Wirawan dan mengetahui keberadaan objek sengketa tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai gugatan yang diajukan dalam perkara ini.
Uda Jaya mengatakan pernah melihat langsung objek sengketa ketika masih berupa lahan kosong. Menurut sepengetahuannya, lahan tersebut kemudian disewakan oleh I Gusti Putu Susila dan hasil penyewaannya digunakan untuk kepentingan Merajan, termasuk membiayai pelaksanaan upacara adat.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, A.A. Kompiang Gede, S.H., M.H., CIL., C.Med., menyatakan sengketa bermula karena tergugat mengklaim sertifikat tersebut merupakan miliknya.
Menurutnya, sertifikat itu sejak lama dipegang oleh orang tua penggugat, almarhum I Gusti Made Raka, berdasarkan kesepakatan keluarga untuk kepentingan Merajan.
Ia juga menegaskan pihaknya sebenarnya tidak berniat mengajukan gugatan. Namun, langkah hukum ditempuh setelah pihak tergugat melaporkan penggugat ke Polresta Denpasar terkait objek sengketa tersebut.
Menurut Kompiang Gede, tanah yang dipersengketakan merupakan bagian dari harta warisan keluarga almarhum Gusti Ketut Pater yang kemudian diwariskan kepada almarhum I Gusti Ketut Togor, dan selanjutnya kepada almarhum I Gusti Kompiang Raka Wari.
Ia menambahkan, laporan pidana di Polresta Denpasar muncul karena keluarga penggugat memegang sertifikat tersebut sebagai pihak yang dipercaya mengelola aset keluarga.
“Yang dilaporkan adalah dugaan penggelapan karena sertifikat berada dalam penguasaan keluarga Suwung Batan Kendal. Saat ini perkara perdata tetap berjalan di pengadilan, sedangkan perkara pidananya diproses sesuai ketentuan hukum,” tandasnya. jet/lpt



















