• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, September 13, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

JeettNews by JeettNews
Juli 27, 2026
in Hukum
0
Ket foto: Sidang perkara perdata Nomor 456/Pdt.G/2026/PN Dps antara penggugat I Gusti Putu Susila dan tergugat I Gusti Putu Wirawan di Ruang Tirta PN Denpasar, Senin (27/7/2026).
53
SHARES
254
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Sengketa kepemilikan tanah antara I Gusti Putu Susila, S.E. (50), dan I Gusti Putu Wirawan (59) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam persidangan perkara perdata tersebut terungkap bahwa penggugat, I Gusti Putu Susila, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.

Sidang perkara perdata Nomor 456/Pdt.G/2026/PN Dps berlangsung di Ruang Tirta PN Denpasar, Senin (27/7/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Roro Diah Poernomojekti. Dalam perkara tersebut, I Gusti Putu Wirawan bertindak sebagai tergugat dan didampingi tim kuasa hukum I Putu Marantika, S.H., M.H.

Diketahui, I Gusti Putu Susila yang juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2025 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/93/V/2025/Satreskrim atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut diajukan oleh I Gusti Putu Wirawan.

Kuasa hukum tergugat, I Putu Marantika, S.H., M.H., bersama Gede Parta Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara pidana tersebut kini telah memasuki tahapan pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Prosesnya sudah menuju pelimpahan ke kejaksaan. Sebelumnya gugatan ini juga sudah dua kali diajukan. Gugatan pertama tidak diterima, kemudian diajukan kembali dengan substansi yang sama. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Marantika mengatakan objek yang disengketakan merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara sah tercatat atas nama kliennya, I Gusti Putu Wirawan.

“Yang digugat adalah tanah sekitar 10 are. Tidak ada pemalsuan sebagaimana yang didalilkan. Klien kami melaporkan karena sertifikat hak milik tersebut diduga dikuasai dan disimpan sendiri oleh pihak penggugat, sehingga berujung pada proses pidana yang kini telah menetapkan penggugat sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, kliennya tidak pernah menikmati hasil penyewaan objek sengketa karena sejak lama sudah tidak lagi menempati pekarangan yang terdapat Merajan keluarga.

“Beliau justru harus tinggal di pekarangan lain. Kalau tidak tinggal di sana, untuk apa hasil kontrak itu diberikan kepada pihak lain. Kami hanya memperjuangkan hak klien kami sebagai pemilik sertifikat,” katanya.

Marantika juga menjelaskan bahwa berdasarkan keyakinan pihaknya, pada masa orang tua I Gusti Putu Susila masih hidup pernah terjadi pemanfaatan sertifikat untuk kepentingan Merajan ketika kedua keluarga masih tinggal dalam satu pekarangan dan masih hidup rukun.

“Faktanya sertifikat tetap atas nama I Gusti Putu Wirawan. Klien kami dibuat tidak betah tinggal di pekarangan tempat beliau lahir bersama saudara-saudaranya sehingga memilih mengalah dan tinggal di tanah miliknya yang lain. Bahkan sekarang untuk sembahyang di Merajan keluarga saja sudah tidak diperbolehkan, padahal orang tua beliau, almarhum I Gusti Kompiang Raka Wari dan almarhum I Gusti Ketut Pugeh, masih dilinggihkan di Merajan Suwung Batan Kendal Nomor 27. Karena itu tidak ada alasan hasil dari objek bersertifikat atas nama klien kami harus diserahkan kepada penggugat. Menyembah orang tuanya saja tidak diberikan,” tegasnya.

Majelis hakim juga menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 Wita.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yakni I Ketut Suardana dan I Wayan Uda Jaya. Keduanya memberikan keterangan mengenai hubungan para pihak serta kondisi objek sengketa sesuai pengetahuan mereka.

Saksi pertama, I Ketut Suardana, mengaku mengenal I Gusti Putu Wirawan sejak duduk di bangku sekolah dasar. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan mengetahui adanya sengketa setelah mendapat penjelasan dari tergugat mengenai objek tanah di kawasan Sidakarya, Denpasar.

Menurut sepengetahuannya, objek sengketa seluas sekitar 10 are tersebut merupakan milik I Gusti Putu Wirawan. Ia juga mengetahui sertifikat tanah berada dalam penguasaan penggugat sebagaimana diceritakan oleh tergugat saat gugatan pertama diajukan. Meski demikian, saksi mengaku tidak pernah melihat langsung sertifikat atas nama I Gusti Putu Wirawan.

Suardana juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui I Gusti Putu Susila telah berstatus tersangka di Polresta Denpasar. Menurut pengetahuannya, perkara pidana itu berkaitan dengan tidak diserahkannya sertifikat kepada I Gusti Putu Wirawan.

Saat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum penggugat, saksi mengaku mengetahui bahwa alm ayah kandung I Gusti Putu Wirawan berstatus nyentana. Ia juga menyebut tanah yang menjadi objek sengketa merupakan warisan keluarga dari almarhum I Gusti Ketut Togor.

Sementara itu, saksi kedua, I Wayan Uda Jaya, memberikan keterangan yang pada pokoknya senada. Ia mengaku mengenal orang tua I Gusti Putu Wirawan dan mengetahui keberadaan objek sengketa tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai gugatan yang diajukan dalam perkara ini.

Uda Jaya mengatakan pernah melihat langsung objek sengketa ketika masih berupa lahan kosong. Menurut sepengetahuannya, lahan tersebut kemudian disewakan oleh I Gusti Putu Susila dan hasil penyewaannya digunakan untuk kepentingan Merajan, termasuk membiayai pelaksanaan upacara adat.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, A.A. Kompiang Gede, S.H., M.H., CIL., C.Med., menyatakan sengketa bermula karena tergugat mengklaim sertifikat tersebut merupakan miliknya.

Menurutnya, sertifikat itu sejak lama dipegang oleh orang tua penggugat, almarhum I Gusti Made Raka, berdasarkan kesepakatan keluarga untuk kepentingan Merajan.

Ia juga menegaskan pihaknya sebenarnya tidak berniat mengajukan gugatan. Namun, langkah hukum ditempuh setelah pihak tergugat melaporkan penggugat ke Polresta Denpasar terkait objek sengketa tersebut.

Menurut Kompiang Gede, tanah yang dipersengketakan merupakan bagian dari harta warisan keluarga almarhum Gusti Ketut Pater yang kemudian diwariskan kepada almarhum I Gusti Ketut Togor, dan selanjutnya kepada almarhum I Gusti Kompiang Raka Wari.

Ia menambahkan, laporan pidana di Polresta Denpasar muncul karena keluarga penggugat memegang sertifikat tersebut sebagai pihak yang dipercaya mengelola aset keluarga.

“Yang dilaporkan adalah dugaan penggelapan karena sertifikat berada dalam penguasaan keluarga Suwung Batan Kendal. Saat ini perkara perdata tetap berjalan di pengadilan, sedangkan perkara pidananya diproses sesuai ketentuan hukum,” tandasnya. jet/lpt

Previous Post

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Next Post

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

JeettNews

JeettNews

Related Posts

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Momentum Putusan MK Benahi Advokat, Wayan Sudirta: Kepercayaan Publik Harus Dikembalikan

Agustus 28, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Wayan Sudirta Minta Dalang Karhutla Diburu

Agustus 24, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Gung De: Jangan Biarkan Rasisme Merobek Kebhinekaan, Pelaku dan Pembelanya Harus Ditindak Tegas

Agustus 19, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Dana Hibah Pura Belong Batu Nunggul Naik Tahap Baru, Kejari Badung Segera Terbitkan Sprinlid

Agustus 12, 2026
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap
Hukum

BCW Bali Desak Aspidsus Berani Bongkar Kasus Korupsi

Agustus 5, 2026
Next Post
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Recent News

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In