JeettNews, Denpasar | Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas pemerintah menjadi salah satu program strategis dengan skala nasional. Namun, di balik target besar untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa, program tersebut juga dinilai perlu dikawal dengan sistem pencegahan korupsi yang kuat sejak awal.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., menilai langkah Kortastipidkor Polri yang melakukan analisa dan monitoring terhadap program Koperasi Desa Merah Putih merupakan penanda penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurut Sudirta, penyampaian hasil analisa dan monitoring tersebut menunjukkan pentingnya peran Polri dalam mengawal program pemerintah, terutama karena pencegahan korupsi menjadi salah satu area penting dalam kebijakan strategis Presiden sekaligus indikator kerja Pemerintah.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri dirancang untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa, memperlancar distribusi barang, mendukung ketahanan pangan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan ekonomi.
Skala program tersebut sangat besar. Pada 2025, Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa/kelurahan. Berbagai model usaha juga telah ditetapkan, mulai dari gerai sembako, pupuk, LPG, layanan logistik, agen bank, beras/gabah hingga apotek.
Besarnya skala program tersebut, kata Sudirta, otomatis membawa implikasi hukum dan tata kelola. Karena itu, prinsip Good Governance harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Prinsip tersebut antara lain mencakup transparansi, akuntabilitas, pengendalian konflik kepentingan, pengawasan pengadaan, pertanggungjawaban keuangan, serta pengawasan terhadap aset negara, aset daerah maupun aset desa.
Sudirta juga menyoroti hasil analisa Kortastipidkor Polri yang menemukan adanya potensi persoalan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.
Ketidakjelasan pembagian kewenangan tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan sekaligus membuka celah terjadinya penyimpangan.
Tidak hanya persoalan kewenangan, aspek transparansi dalam proses pengadaan juga menjadi perhatian. Kortastipidkor menilai transparansi proses pengadaan, termasuk untuk kebutuhan operasional Kopdes, masih perlu diperbaiki guna mencegah pemborosan anggaran negara.
Bagi Sudirta, langkah tersebut merupakan kemajuan dalam mengarusutamakan pencegahan korupsi. Identifikasi terhadap titik-titik rawan sejak awal penting dilakukan agar celah kebocoran keuangan negara maupun potensi kerugian bagi negara dan masyarakat dapat ditutup.
Sedikitnya terdapat sejumlah area yang harus menjadi penanda awal atau early warning system dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Di antaranya proses pengadaan, pengelolaan modal dan aset, pengelolaan kegiatan usaha serta independensi pengelola agar terhindar dari konflik kepentingan maupun intervensi “orang dalam”.
Pola korupsi yang selama ini muncul dalam berbagai kasus pengelolaan organisasi maupun korporasi, lanjut Sudirta, harus dijadikan pembelajaran. Modus seperti mark-up harga, pengarahan pemenang atau vendor titipan, pekerjaan fiktif hingga permintaan fee atau imbalan harus ditutup sejak awal melalui sistem yang kuat.
“Mekanisme pengadaan harus terbuka dan transparan. Selain itu proyek pengadaan harus berbasis kebutuhan barang bukan penyerapan anggaran secara buta,” tegasnya.
Salah satu contoh yang mendapat sorotan masyarakat adalah proyek pengadaan mobil pikap. Proyek tersebut menjadi perhatian negatif karena diduga terdapat indikasi korupsi atau penghamburan keuangan negara.
Sorotan tersebut, menurut Sudirta, semestinya menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara Kopdes Merah Putih agar lebih berhati-hati dalam menjalankan setiap tahapan program.
Namun, pengawalan terhadap program tidak boleh dimaknai sebagai upaya untuk mencari kesalahan pelaksana. Paradigma yang harus dikedepankan adalah memastikan sejak awal bahwa desain program tidak menciptakan ruang bagi terjadinya korupsi.
Karena itu, sistem yang dibangun harus bersih, terbuka, transparan dan profesional. Seluruh kegiatan harus berlandaskan aturan serta akuntabilitas kerja dengan standar operasional yang jelas.
Rekrutmen personel pengelola Kopdes juga harus berbasis kompetensi atau kemampuan kerja. Target dan capaian kinerja harus dibuat secara jelas dan terarah sehingga setiap pengelola memiliki ukuran pertanggungjawaban yang konkret.
Pengelolaan aset yang menjadi modal juga tidak kalah penting. Aset harus dijaga, dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, kontrol dan pengawasan harus berjalan, baik melalui pengawasan internal maupun eksternal.
Koordinasi yang sinergis antarlembaga juga dinilai penting untuk mengawal pelaksanaan kegiatan Kopdes Merah Putih agar potensi persoalan dapat segera diketahui dan ditangani.
Di sisi lain, keterbukaan dan transparansi perlu diperkuat melalui digitalisasi aset dan seluruh kegiatan, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Meskipun aset Kopdes belum tentu masuk dalam ranah aset negara, tidak serta-merta para pengurusnya melupakan profesionalisme dan akuntabilitas,” ujarnya.
Akuntabilitas dalam setiap administrasi kegiatan, lanjut Sudirta, harus tetap terjaga. Selain itu, perlu dibangun sistem pengaduan masyarakat yang dapat digunakan untuk menangani berbagai permasalahan sekaligus menjadi instrumen evaluasi terhadap kinerja Kopdes.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menurut Sudirta, memiliki manfaat ekonomi dan sosial yang besar bagi masyarakat. Namun, karena program ini melibatkan anggaran, pengadaan, pembiayaan dan pengelolaan aset dalam skala nasional, sistem pencegahan korupsi harus dibangun sejak awal.
Temuan Kortastipidkor Polri terkait transparansi pengadaan dan kejelasan kewenangan, kata Sudirta, menjadi titik yang perlu segera diperkuat. Pengawalan tidak cukup hanya dilakukan secara represif setelah penyimpangan terjadi.
Yang lebih penting adalah memastikan sejak awal desain tata kelola, mekanisme pengadaan, pengawasan dan pertanggungjawaban telah memiliki kontrol antikorupsi.
Sudirta berharap langkah pencegahan tersebut dapat menjadi titik terang dalam peta jalan perjuangan melawan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, apa yang dilakukan Polri dapat menjadi titik balik dalam mengubah paradigma pemberantasan korupsi yang selama ini seolah lebih berpusat pada penindakan.
Pencegahan melalui identifikasi celah kerugian negara maupun potensi penyelewengan dalam pengelolaan justru menjadi bagian penting dalam menyelamatkan keuangan negara. tim/jet














