Jakarta, PancarPOS | Api yang melalap hutan dan lahan tidak boleh hanya menyisakan tersangka di lapangan. Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Bareskrim Polri membongkar siapa pihak yang sesungguhnya berada di balik kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama jika praktik tersebut dilakukan demi keuntungan ekonomi.
Wayan menyoroti temuan Bareskrim Polri yang mengungkap dugaan motif ekonomi dalam sejumlah kasus karhutla. Pembakaran lahan diduga menjadi jalan pintas karena dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan cara pembukaan lahan yang sesuai aturan.
Bagi Wayan, alasan menghemat biaya tidak dapat menjadi pembenaran atas dampak besar yang harus ditanggung masyarakat dan lingkungan.
“Alasan penghematan biaya operasional ini sungguh tidak bisa diterima akal sehat. Hanya demi meraup untung dan menekan modal pembukaan lahan sawit, mereka dengan sadar meracuni jutaan rakyat Indonesia,” kata Wayan Sudirta, Minggu (24/8/2026).
Menurutnya, asap akibat kebakaran bukan sekadar persoalan lingkungan. Masyarakat harus menghadapi terganggunya aktivitas sehari-hari, pendidikan, perekonomian, hingga ancaman terhadap kesehatan akibat paparan asap.
Wayan menilai keuntungan yang diperoleh dari cara-cara murah membuka lahan tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Hutan yang terbakar, keanekaragaman hayati yang hilang, serta dampak terhadap kehidupan masyarakat tidak bisa dihitung hanya dengan nilai uang.
Karena itu, ia meminta penyidikan kasus karhutla tidak berhenti pada orang yang berada di lokasi kebakaran. Berdasarkan data yang disampaikan dalam penanganan perkara, Polri tengah menangani puluhan laporan dan telah menetapkan sejumlah tersangka.
“Jangan berhenti di pekerja lapangan atau kroco. Harus dibongkar siapa aktor intelektualnya, siapa pemodalnya, dan siapa yang menikmati keuntungan dari kejahatan itu,” tegasnya.
Politisi asal Bali ini juga mendorong penyidik menelusuri aliran dana dalam setiap perkara yang berkaitan dengan pembakaran lahan. Pendekatan follow the money dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain, termasuk korporasi, yang diduga memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan secara melawan hukum.
Apabila ditemukan keterlibatan perusahaan, Wayan meminta pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada individu. Korporasi yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, termasuk kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan.
“Kalau ada korporasi yang terlibat, jangan ragu menerapkan pidana korporasi. Telusuri aset dan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu,” ujarnya.
Wayan juga mendorong penggunaan instrumen hukum secara maksimal terhadap pihak yang terbukti bersalah. Selain ketentuan pidana lingkungan, penerapan tindak pidana pencucian uang dapat dipertimbangkan apabila memenuhi unsur hukum.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla harus memberikan pesan kuat bahwa membakar hutan bukan lagi pilihan murah untuk membuka lahan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi yang mengorbankan rakyat dan lingkungan. Yang harus diberantas bukan hanya apinya, tetapi juga akar kejahatan di baliknya,” katanya.
Wayan memastikan Komisi III DPR RI akan memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara karhutla oleh aparat penegak hukum. Ia berharap pengusutan kasus dilakukan secara serius, profesional, dan mampu menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Baginya, karhutla adalah persoalan yang tidak bisa ditangani dengan menangkap pelaku di lapangan semata. Jika ada pihak yang merencanakan, membiayai, memerintahkan, atau mengambil keuntungan dari pembakaran tersebut, maka pihak itulah yang juga harus dimintai pertanggungjawaban.
“Penegakan hukum harus tegas. Cabut akar kejahatannya dan pastikan siapa pun yang bertanggung jawab tidak bisa bersembunyi di balik kepentingan bisnis,” pungkas Wayan Sudirta. tim/jet















