JeettNews, Denpasar | Sebuah video yang diunggah akun TikTok @informasibaru menjadi perbincangan di media sosial. Video tersebut memuat narasi berisi sejumlah klaim mengenai seorang perempuan berinisial MI yang sebelumnya mengaku sebagai korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sempat mendapat dukungan dari Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik.
Dalam narasi yang beredar, pengunggah mengklaim MI lebih memilih bersama seorang pria yang disebut sebagai suami orang daripada mengurus anak kandungnya. Video itu juga menyebut anak tersebut saat ini berada dalam pengasuhan Made Hiroki.
Namun, hingga berita ini ditulis, seluruh isi narasi dalam video tersebut masih sebatas klaim yang beredar di media sosial dan belum dapat diverifikasi kebenarannya. Belum terdapat bukti yang dapat memastikan keabsahan informasi tersebut.
Menanggapi ramainya perbincangan publik, Made Hiroki mengatakan dirinya memilih memprioritaskan pengasuhan anak dibanding memperpanjang polemik di media sosial.
“Saya tidak ingin banyak berkomentar. Yang terpenting bagi saya saat ini adalah memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak. Biarlah masyarakat menilai berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ujar Made Hiroki di Denpasar, Sabtu (11/7/2026).
Dalam pernyataan terpisah, Hiroki menyampaikan bahwa persoalan rumah tangganya tidak dapat dinilai hanya dari satu sudut pandang. Ia mengaku selama kurang lebih dua tahun menjalani pernikahan menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik keluarga, ancaman, hingga tekanan ekonomi.
Menurut Hiroki, dirinya juga tidak sepenuhnya benar dalam perjalanan rumah tangga tersebut. Namun ia menilai masih banyak fakta yang belum diketahui publik.
“Saya mengakui memiliki kesalahan dalam pernikahan ini. Namun ada banyak hal yang tidak diketahui publik,” katanya.
Hiroki juga menyinggung unggahan di akun Instagram Anggota DPD RI Bali, Ni Luh Djelantik. Menurutnya, unggahan tersebut memuat informasi mengenai persoalan rumah tangganya tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi darinya sebagai pihak yang juga terlibat dalam perkara tersebut.
Karena itu, ia meminta masyarakat maupun pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap kasus tersebut untuk tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.
“Saya menunggu itikad baik dalam waktu 3 x 24 jam untuk menurunkan unggahan tersebut. Saya berharap persoalan ini tidak semakin melebar ke ranah etik maupun pidana,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh tanggapan dari MI maupun Ni Luh Djelantik terkait pernyataan Made Hiroki. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan masih dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. tim/jet


















