JeettNews, Tabanan | Di atas aliran Tukad Yeh Kutikan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, berdiri sebuah jembatan beton yang sepintas tampak seperti infrastruktur biasa. Bangunan itu terlihat kokoh, menghubungkan jalan menuju kawasan vila dan kaplingan yang berada di belakang permukiman warga. Namun, di balik konstruksi tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pembangunan sebuah akses jalan.
Jembatan itu kini menjadi sorotan karena diduga dibangun tanpa izin pemanfaatan sumber daya air sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Persoalan tersebut bahkan telah mendapat perhatian Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida yang menerbitkan Surat Peringatan Tertulis Kesatu pada 9 Januari 2026. Surat itu bukan sekadar teguran administratif, tetapi memuat perintah yang tegas agar kegiatan dihentikan, bangunan dibongkar, dan kondisi sungai dikembalikan seperti semula.
Namun, hingga akhir Maret 2026, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut masih berdiri. Kondisi inilah yang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa bangunan yang telah dinyatakan melanggar oleh instansi teknis pemerintah pusat belum juga dibongkar? Mengapa surat peringatan yang memuat kewajiban pembongkaran belum ditindaklanjuti? Apakah negara sedang menunggu sesuatu, atau justru sedang kehilangan wibawanya dalam menegakkan aturan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemudian menjadi dasar awak media melakukan rangkaian investigasi lapangan, menghimpun dokumen resmi, mengonfirmasi instansi terkait, hingga meminta tanggapan dari tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Ketut Artayasa, S.Sos., yang lebih dikenal dengan sapaan Ngurah Bobby.
Bagi Ngurah Bobby, persoalan ini sesungguhnya sudah tidak lagi sebatas polemik pembangunan sebuah jembatan. Yang sedang dipertaruhkan, menurutnya, adalah konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuat sendiri.
“Kalau memang dari awal sudah dilarang, kenapa pembangunan itu tetap berjalan? Kalau surat larangan sudah keluar, mengapa bangunannya masih berdiri? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar Ngurah Bobby kepada PancarPOS.
Menurutnya, masyarakat akan sulit percaya terhadap penegakan hukum apabila sebuah pelanggaran yang telah mendapat perhatian pemerintah justru tidak berujung pada tindakan nyata.
Ia menilai pemerintah tidak boleh berhenti pada penerbitan surat semata. Setiap keputusan administrasi harus memiliki konsekuensi nyata di lapangan agar tidak kehilangan kewibawaannya. “Kalau sudah ada keputusan, tentu harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat melihat surat negara hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut,” katanya.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Dokumen yang diperoleh awak media menunjukkan Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida, Gunawan Suntoro, telah menerbitkan Surat Peringatan Tertulis Kesatu Nomor SA0203/T/BWS8/2026/13 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditujukan kepada pemilik pembangunan.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan lapangan, ditemukan pembangunan jembatan dan dinding penahan tanah di Tukad Yeh Kutikan yang belum memiliki izin pengusahaan atau persetujuan penggunaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya surat peringatan. BWS Bali Penida juga mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penggunaan sumber daya air untuk kepentingan usaha wajib memenuhi perizinan berusaha maupun persetujuan penggunaan sumber daya air.
Tak hanya itu, surat tersebut juga memuat ancaman sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melakukan kegiatan konstruksi pada sumber daya air tanpa memperoleh izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Yang lebih penting lagi, pada bagian akhir surat, BWS Bali Penida secara tegas memerintahkan tiga hal kepada pemilik bangunan.
Pertama, menghentikan seluruh kegiatan penggunaan sumber daya air. Kedua, melakukan pembongkaran terhadap sarana maupun prasarana yang telah dibangun. Ketiga, mengembalikan kondisi sumber daya air seperti semula. Bahkan, hasil tindak lanjut atas surat tersebut diminta dilaporkan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan.
Artinya, secara administratif pemerintah pusat melalui BWS Bali Penida telah mengambil langkah awal penegakan aturan. Namun, perjalanan persoalan ternyata tidak berhenti di situ. Seiring berjalannya waktu, bangunan tersebut tetap berdiri. Aktivitas menuju kawasan di balik jembatan juga masih berlangsung.
Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Ada yang mempertanyakan efektivitas pengawasan, ada pula yang mempertanyakan keberanian pemerintah dalam menjalankan keputusan yang telah dibuat. Ngurah Bobby mengingatkan agar seluruh pihak tidak mengaburkan substansi persoalan. Menurutnya, inti masalah bukan pada siapa pemilik bangunan ataupun siapa yang mengeluarkan surat, melainkan pada konsistensi penegakan hukum.
“Pemiliknya tebal muka. Kalau memang sudah dinyatakan melanggar, ya proses hukumnya harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan yang berbeda terhadap pelanggaran seperti ini,” tegasnya. Ia juga menepis anggapan bahwa biaya pembongkaran yang besar dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan kewajiban tersebut.
Menurutnya, setiap orang yang memutuskan membangun tanpa memastikan seluruh izin telah terpenuhi harus siap menanggung risiko dari keputusan tersebut. “Risiko itu harus menjadi tanggung jawab pihak yang membangun. Jangan sampai justru menjadi alasan sehingga bangunan yang sudah dinyatakan bermasalah tetap dibiarkan berdiri,” ujarnya. Bagi Ngurah Bobby, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tumpukan dokumen administrasi.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa setiap pelanggaran diperlakukan sama di hadapan hukum. “Negara harus hadir. Kalau surat sudah keluar, aturan sudah jelas, maka tindak lanjutnya juga harus jelas. Itu yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya. tim/jet














