• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, September 14, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Skandal Ruang Bali Selatan, 82 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai Disinyalir Masuk Kawasan BTID

JeettNews by JeettNews
Januari 28, 2026
in Nasional
0
Ket foto: Kawasan Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai di Bali selatan yang berfungsi sebagai benteng alami pantai, kini disorot DPRD Bali setelah terungkap klaim penguasaan 82 hektar lahan oleh PT BTID Kura-Kura Bali.
51
SHARES
244
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Kawasan Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kian terdesak di tengah gempuran kepentingan bisnis. Fakta baru mencuat, PT Bali Turtle Island Development (BTID) atau pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali disebut telah mengambil alih lahan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 82 hektar dan menjadikannya bagian dari kawasan pengembangan.

Informasi ini sejatinya telah lama beredar, namun baru kini mendapat penegasan dari sumber resmi. Selama ini, luas mangrove yang diambil PT BTID disebut sekitar 62 hektar. Namun data terbaru menyebutkan angka yang jauh lebih besar. “Awalnya informasi berkembang 62 hektar. Ternyata yang benar 82 hektar mangrove Tahura Ngurah Rai yang diambil dan dijadikan kawasan,” ungkap sumber yang mengetahui proses tersebut.

Ironisnya, lahan mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami Bali dari abrasi dan dampak perubahan iklim justru diganti dengan skema reboisasi di wilayah lain seperti Karangasem dan Jembrana. Skema ini menuai kritik karena dinilai tidak sebanding dengan fungsi ekologis mangrove Tahura Ngurah Rai yang bersifat spesifik dan tidak tergantikan.

Fakta tersebut dibenarkan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menegaskan bahwa memang terdapat proses pengambilan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID atau KEK Kura-Kura Bali seluas 82 hektar.

“Memang benar, ada proses yang sepertinya perlu dikaji ulang atas lahan mangrove di Tahura Ngurah Rai yang diambil oleh pihak PT BTID atau KEK Kura-Kura Bali,” tegas Dr. Somvir.

Dengan fakta tersebut, PT BTID tidak hanya melakukan reklamasi, tetapi juga memperoleh lahan strategis yang sebelumnya merupakan kawasan hutan mangrove. Menurut Dr. Somvir, lahan ini harus diperjuangkan agar status dan proses pengambilannya dikaji ulang secara menyeluruh.

“Demi kondisi alam Bali, mestinya ada kaji ulang perjanjian dan kesepakatan pengambilan mangrove 82 hektar ini. Bahkan kalau bisa dibatalkan, sehingga tetap menjadi aset Tahura Ngurah Rai,” ujarnya.

Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan aset ekologis yang sangat vital bagi Bali, khususnya Bali selatan. Mangrove berfungsi menjaga stabilitas garis pantai, melindungi daratan dari abrasi dan erosi, serta menjadi penahan alami gelombang dan angin kencang dari laut.

Selain itu, mangrove berperan menahan sedimentasi lumpur, menjaga keseimbangan wilayah penyangga, menyaring air laut menjadi air tawar, mengolah limbah beracun, menghasilkan oksigen, serta menyerap karbon dioksida. Ekosistem ini juga menjadi sumber makanan plankton yang menopang rantai makanan laut, tempat pemijahan dan berkembang biak berbagai biota seperti ikan, kepiting, udang, dan kerang, sekaligus habitat burung dan satwa lainnya.

“Ini adalah sumber plasma nutfah, sumber genetik, dan habitat alami berbagai jenis biota. Kehilangannya bukan soal hari ini saja, tapi ancaman jangka panjang bagi Bali,” tegas Dr. Somvir.

Ia juga menyoroti perlunya pengecekan detail lokasi mangrove yang diambil. “Harus dicek secara tegas titik lokasi mangrove yang diambil PT BTID. Jangan-jangan secara administrasi sudah tidak lagi disebut mangrove, padahal secara ekologis masih berfungsi sebagai mangrove,” cetusnya.

Tak hanya itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga akan menelusuri rencana pembangunan marina di kawasan BTID atau Kura-Kura Bali. Pasalnya, pemanfaatan garis laut hingga 12 mil masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

“Nanti Pansus akan cek, apakah pembangunan marina itu di bawah kewenangan Pemprov Bali atau pusat. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana perizinan yang sudah dimiliki terkait pembangunan marina tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait klaim penguasaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 82 hektar tersebut.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, namun belum ada pernyataan resmi yang disampaikan untuk menjelaskan status lahan, dasar perizinan, maupun proses pengalihan kawasan mangrove yang dimaksud. aka/kes/jet

Tags: Bali SelatanBTIDMangroveSkandalTahura Ngurah Rai
Previous Post

Ayam Goreng Lokal Bali Tancap Gas, Bos JFC Buka Suara di Usia 11 Tahun

Next Post

Menilik Prestasi Kerja dan Fungsi PPATK

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji
Nasional

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Ketapang Makin Kacau, Bayu Joni: Jangan Sampai Bali Jadi Petaka Logistik
Nasional

Ketapang Makin Kacau, Bayu Joni: Jangan Sampai Bali Jadi Petaka Logistik

September 5, 2026
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar
Nasional

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha
Nasional

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Juli 30, 2026
Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos
Nasional

Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
Gila! Bali Tembus 3 Besar Nasional Ketahanan Pangan 2025, Kalahkan Rata-Rata Indonesia
Nasional

Gila! Bali Tembus 3 Besar Nasional Ketahanan Pangan 2025, Kalahkan Rata-Rata Indonesia

Mei 6, 2026
Next Post
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Menilik Prestasi Kerja dan Fungsi PPATK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Recent News

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In