Denpasar, PancarPOS | Krisis keuangan LPD Mambal kini merembet ke dunia akademik. Universitas Udayana menjadi sorotan tajam setelah dinilai bungkam di tengah runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan adat tersebut. Kampus yang selama ini aktif menjadikan LPD sebagai objek riset justru dipertanyakan kontribusinya saat krisis nyata terjadi di lapangan.
Sorotan ini mencuat seiring langkah hukum yang ditempuh nasabah LPD Mambal melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar. Di tengah proses tersebut, kritik keras dilontarkan oleh pegiat media sosial Wayan Setiawan yang menilai kalangan akademisi, termasuk dari Universitas Udayana, tidak hadir memberikan solusi.
“Selama ini banyak penelitian, skripsi, tesis, bahkan disertasi tentang LPD. Tapi ketika masyarakat benar benar jatuh seperti sekarang, akademisi justru diam. Jangan sampai kampus hanya jadi menara gading,” tegasnya di Denpasar, Jumat 24 April 2026.
Pernyataan ini menjadi tamparan bagi dunia akademik di Bali, khususnya Universitas Udayana sebagai kampus terbesar yang memiliki kontribusi besar dalam kajian ekonomi lokal dan kelembagaan adat. LPD selama ini kerap menjadi objek penelitian dalam berbagai disiplin ilmu, mulai dari ekonomi, hukum, hingga manajemen.
Namun dalam kasus LPD Mambal, peran tersebut dinilai berhenti pada tataran teoritis. Ketika praktik di lapangan menunjukkan adanya dugaan salah kelola, kredit bermasalah, hingga potensi kerugian ratusan miliar rupiah, kontribusi akademik dinilai tidak tampak secara konkret.
Kritik ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga sistem akademik yang dianggap terlalu jauh dari realitas sosial. Kampus dinilai lebih sibuk memproduksi karya ilmiah tanpa memastikan dampaknya bagi masyarakat. “Ini bukan sekadar kasus keuangan, ini krisis sosial. Kalau akademisi tidak turun, lalu siapa yang menjembatani antara teori dan solusi?” lanjutnya.
Di sisi lain, ia juga menilai bahwa Universitas Udayana memiliki kapasitas besar untuk berperan aktif, baik melalui kajian independen, pendampingan hukum berbasis akademik, hingga rekomendasi kebijakan yang bisa menjadi rujukan pemerintah.
Keterlibatan kampus dinilai penting untuk menghadirkan perspektif objektif dan berbasis data di tengah situasi yang sarat kepentingan dan emosi publik. Apalagi, LPD bukan hanya entitas ekonomi, tetapi juga bagian dari sistem sosial budaya Bali yang kompleks. Jika kampus memilih diam, maka ada kekosongan intelektual dalam penanganan krisis ini.
Di tengah sorotan tersebut, publik juga mulai mempertanyakan relevansi penelitian yang selama ini dilakukan. Banyak karya ilmiah tentang LPD dinilai tidak memberikan kontribusi nyata dalam mencegah atau mengantisipasi krisis seperti yang terjadi di Mambal.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang orientasi pendidikan tinggi, apakah sekadar memenuhi kewajiban akademik atau benar benar menjawab kebutuhan masyarakat. Kasus LPD Mambal menjadi momentum refleksi bagi dunia akademik di Bali. Ini bukan hanya soal satu lembaga yang bermasalah, tetapi tentang bagaimana ilmu pengetahuan digunakan untuk merespons krisis nyata.
Sementara itu, nasabah terus berjuang melalui jalur hukum untuk mendapatkan kembali hak mereka. Di tengah perjuangan tersebut, harapan terhadap peran kampus tetap ada, sebagai pihak yang mampu menghadirkan solusi berbasis ilmu dan integritas. tim/jet



















