JeettNews, Denpasar | Alarm keras soal dugaan praktik ketenagakerjaan bermasalah di Bali akhirnya pecah di ruang pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Senin (6/4/2026). Pertemuan yang mempertemukan pemerintah dan Ormas Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali itu berubah menjadi forum terbuka yang menelanjangi realitas: pekerja lokal diduga masih rentan dieksploitasi, bahkan di tengah geliat pariwisata yang terus tumbuh.
Pemerintah melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa negara tidak menutup mata. Ia justru mengakui bahwa peran LSM seperti ARUN menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja.
“ARUN merupakan salah satu LSM yang peduli terhadap pekerja di Bali. Ketika ada pelanggaran ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang belum memahami haknya atau takut melapor, kehadiran LSM sangat membantu dalam memberikan pendampingan,” ujar Meirita.
Ia menegaskan, Dinas Ketenagakerjaan membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan. Tidak ada alasan untuk diam ketika hak dilanggar. “Kami selalu terbuka. Silakan datang dan melapor. Petugas kami siap menindaklanjuti secara responsif. Intinya jangan takut,” tegasnya.
Pesan “jangan takut” itu menjadi benang merah dalam pernyataan Meirita. Ia menekankan bahwa keberanian pekerja untuk melapor adalah kunci awal membangun sistem ketenagakerjaan yang adil. Namun, di tengah narasi optimisme pemerintah, suara dari lapangan yang disampaikan ARUN Bali justru menghadirkan realitas yang lebih keras.
Sekretaris Ormas ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., secara blak-blakan mengungkap bahwa pihaknya baru saja mendampingi seorang pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan yang diduga melibatkan penanaman modal asing (PMA) dan pengawasan oleh warga negara asing (WNA).
“Hari ini saya mendampingi karyawan yang di-PHK. Di sana ada PMA dan ada warga asing yang ikut mengawasi pekerjaan mereka,” ungkapnya. Baginya, ini bukan sekadar kasus individual. Ia menyebut fenomena tersebut sudah menjalar ke berbagai sektor di Bali. “Saya tidak ingin di tanah Bali ini warga lokal ditindas hak-haknya oleh oknum-oknum warga negara asing. Dan ini bukan hanya satu kasus. Di banyak tempat kami temukan praktik serupa,” tegasnya.
Ia membeberkan adanya dugaan praktik usaha ilegal, restoran bodong, hingga skema nomine yang diduga digunakan untuk menyamarkan kepemilikan usaha oleh pihak asing. “Banyak yang tidak punya izin, menggunakan nama lokal, tidak bayar pajak, dan yang paling parah, pekerja kita tidak diberikan haknya,” ujarnya.
Gung De sapaan akrabnya menyebut pelanggaran yang terjadi bukan hanya soal administratif, tetapi sudah menyentuh aspek kemanusiaan. “Upah tidak sesuai, pesangon tidak dibayar, bahkan ada yang digaji di bawah standar. Ini jelas pelanggaran,” katanya.
Ia menyoroti kondisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang masih berada di kisaran Rp3 jutaan. Namun ironisnya, di lapangan masih ditemukan pekerja yang menerima upah jauh di bawah angka tersebut. “Sudah UMP kita rendah, masih dilanggar lagi. Ada yang digaji hanya Rp2 juta. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Dalam nada yang semakin keras, ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk penindasan yang mengingatkan pada sejarah masa lalu Bali. “Kalau kita lihat sejarah puputan, leluhur kita dulu ditindas, dibayar murah, dijalimi. Sekarang kejadiannya mirip. Ini seperti penjajahan dalam bentuk baru,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi titik balik dalam diskusi. Apa yang selama ini dianggap sebagai “persoalan ketenagakerjaan biasa”, dalam perspektif ARUN, telah berubah menjadi krisis keadilan sosial. ARUN pun menegaskan tidak akan berhenti pada pendampingan semata. Mereka akan mengawal setiap kasus hingga tuntas, termasuk dengan langkah hukum jika diperlukan.
“Kami sudah mulai dari pengumpulan data, melengkapi data perusahaan, tenaga kerja, hingga pihak yang bernaung di dalamnya. Ini harus tuntas,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan pihak imigrasi, terutama terkait dugaan pelanggaran izin tinggal oleh WNA. “Ini juga menyangkut visa mereka. Kami sudah koordinasi dengan imigrasi dan tim hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, ARUN membuka opsi untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila penanganan di daerah tidak berjalan maksimal. “Kalau aparat di Bali tidak tegas, kami akan bawa ke Komisi III DPR RI. Ini tidak bisa main-main,” tegasnya.
Di sisi lain, Meirita kembali menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah tetap pada menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Ia mengingatkan bahwa konflik tidak boleh menjadi jalan utama dalam relasi kerja. “Hubungan industrial itu harus harmonis. Pengusaha dan pekerja adalah mitra. Keduanya punya hak dan kewajiban yang sama,” jelasnya.
Menurutnya, harmoni bukan berarti menutup mata terhadap pelanggaran, tetapi memastikan setiap persoalan diselesaikan secara adil dan sesuai aturan. “Dengan pemahaman yang baik antara kedua pihak, kita bisa menciptakan produktivitas yang lebih baik,” tambahnya. tim/jet















