• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Skandal PHK Karyawan Lokal di Kuta Selatan, Oknum Bule Australia Disorot Keras

JeettNews by JeettNews
April 4, 2026
in Hukum
0
Ket foto: Ilustrasi kondisi kerja di kawasan Kuta Selatan, Badung, yang diwarnai konflik ketenagakerjaan dan tekanan terhadap karyawan di sektor hospitality.
53
SHARES
253
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, kini mencuat ke permukaan dan memantik perhatian serius. Di balik geliat industri hospitality yang selama ini tampak gemerlap, tersimpan cerita lain yang jauh dari kata ideal. Seorang mantan karyawan berinisial R.M.C.A., yang ditemui pada Kamis sore (3/4/2026), membuka secara gamblang praktik-praktik yang ia nilai tidak manusiawi, tidak profesional, dan sarat tekanan, dengan dugaan keterlibatan seorang oknum warga negara asing asal Australia berinisial J. sebagai aktor kunci.

R.M.C.A. mengawali ceritanya dengan menjelaskan struktur usaha yang menurutnya menjadi akar dari berbagai persoalan yang muncul. Ia menyebut adanya tiga entitas yang saling terhubung, yakni PT Melali sebagai perusahaan induk, serta dua tenant yang beroperasi di dalamnya, yaitu Rahmana dan CV Buda Dharma Jaya. Secara konseptual, PT Melali berperan sebagai penyedia sistem terintegrasi, mencakup HRD, IT, keamanan, housekeeping, hingga marketing. Sementara itu, operasional harian dijalankan oleh kedua tenant tersebut.

Namun di balik struktur yang terlihat sistematis itu, R.M.C.A. menilai ada persoalan mendasar terkait pembagian kewenangan. Ia menyebut seluruh karyawan yang bekerja di Rahmana dan CV Buda Dharma Jaya secara administratif berada di bawah kendali satu pihak berinisial Y., yang memegang kontrak kerja mereka. “Di atas kertas mungkin rapi, tapi di lapangan kacau. Yang memerintah bisa beda, yang bertanggung jawab beda. Ini yang bikin konflik,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem seperti ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya, karena keputusan operasional bisa datang dari satu pihak, sementara tanggung jawab hukum berada di pihak lain. Kondisi ini, lanjutnya, menjadi titik awal dari berbagai kebijakan yang kemudian merugikan karyawan.

Situasi mulai berubah drastis sejak adanya pergantian HRD kepada sosok berinisial F. Tanpa sosialisasi yang jelas, kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan karyawan tiba-tiba diubah. Salah satu yang paling disorot adalah penghapusan uang makan yang sebelumnya menjadi bagian dari penghasilan rutin.

“Uang makan itu bukan bonus. Itu sudah dihitung sebagai bagian dari take home pay. Ketika dihilangkan, otomatis penghasilan kami turun,” jelasnya. Ia menilai, kebijakan tersebut diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan ekonomi bagi karyawan. Tidak adanya komunikasi terbuka semakin memperparah situasi, membuat karyawan merasa tidak dihargai.

Dampaknya pun langsung terasa. Dalam waktu singkat, gelombang pengunduran diri terjadi di berbagai lini. R.M.C.A. menyebut, dari bagian restoran, pelayanan, hingga housekeeping, banyak karyawan memilih keluar karena tidak lagi percaya dengan manajemen. “Ini bukan satu dua orang. Ini banyak. Mereka keluar karena kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Ironisnya, kekosongan posisi yang ditinggalkan tidak diisi kembali. Manajemen justru memilih untuk mendistribusikan ulang pekerjaan kepada karyawan yang masih bertahan. “Steward disuruh merangkap kerja housekeeping. Itu jelas bukan tugas mereka. Ini bukan efisiensi, ini pemaksaan kerja,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya melanggar prinsip profesionalitas, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan secara keseluruhan. Ketegangan mencapai puncaknya pada akhir Februari 2026, ketika gelombang PHK mulai dilakukan. R.M.C.A. mengaku menjadi salah satu yang pertama diberhentikan. Namun yang menjadi sorotan utama adalah cara PHK tersebut dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa dirinya diberhentikan secara langsung oleh J. melalui komunikasi verbal. Tidak ada surat resmi saat itu. Namun beberapa waktu kemudian, surat PHK keluar dengan tanda tangan dari Y. “Yang memecat J., tapi yang tanda tangan Y. Ini yang jadi pertanyaan. Secara struktur, kami tidak berada langsung di bawah J.,” ungkapnya.

Ia menilai, praktik ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara struktur organisasi dan pelaksanaan di lapangan. Lebih dari itu, ia menduga adanya penyalahgunaan kewenangan. Dalam dokumen resmi, alasan PHK disebutkan karena performa dan efisiensi. Namun menurut R.M.C.A., tidak pernah ada evaluasi kinerja yang transparan. “Kalau performa, harus ada indikator. Tapi yang dibicarakan malah soal keuangan perusahaan. Itu bukan tanggung jawab karyawan,” katanya.

Ia bahkan mengaku mendapat pernyataan langsung dari J. yang menurutnya menguatkan dugaan bahwa PHK tersebut tidak objektif. “Dia bilang ini bukan soal performa, tapi karena kondisi internal dan tekanan dari atas. Artinya keputusan ini bukan murni profesional,” ujarnya.

Lebih jauh, R.M.C.A. juga menyoroti pemenuhan hak karyawan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menjelaskan bahwa karyawan dengan status PKWT seharusnya mendapatkan kompensasi penuh atas sisa masa kontrak. Namun yang terjadi, mereka hanya menerima satu kali gaji. “Kalau masih ada sisa kontrak lima bulan, harusnya dibayar lima bulan. Tapi ini cuma satu bulan. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia menyebut, hanya dirinya yang mendapatkan hak penuh karena berani melakukan perlawanan berbasis hukum. Sementara karyawan lain memilih diam karena takut dan tidak memahami hak mereka. “Banyak yang tidak tahu harus bagaimana. Mereka ditekan, akhirnya pasrah,” katanya.

Selain persoalan administratif, R.M.C.A. juga mengungkap adanya tekanan psikologis yang dialami karyawan selama bekerja. Ia menggambarkan suasana rapat internal yang jauh dari kata profesional. “Ada yang sampai naik ke meja, menunjuk, berteriak. Itu bukan cara memimpin, itu intimidasi,” ujarnya. Situasi semakin memburuk setelah PHK terjadi. Ia menyebut adanya kehadiran pihak-pihak tidak dikenal yang berjaga di lokasi kerja. “Setiap hari ada orang berjaga. Tidak jelas siapa. Ini membuat suasana jadi mencekam,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan rasa takut yang berkepanjangan bagi karyawan yang masih bekerja. Peran J. dalam konflik ini menjadi sorotan utama. R.M.C.A. menyebut bahwa sebelumnya J. sempat dinonaktifkan berdasarkan informasi internal. Ia bahkan menarik seluruh barang pribadinya dari lokasi kerja.

Namun tidak lama kemudian, ia kembali dengan membawa aparat dan pengacara, serta bertindak seolah masih memiliki kewenangan penuh. “Dia datang lagi, bilang ‘I’m back’. Seolah tidak pernah terjadi apa-apa,” katanya. Ia menilai, tindakan tersebut semakin memperkeruh situasi dan menambah kebingungan di internal perusahaan.

Tak hanya itu, kritik juga diarahkan kepada HRD berinisial F. yang dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan karyawan. R.M.C.A. menyebut, komunikasi yang dilakukan HRD cenderung merendahkan dan tidak empatik. Dalam satu kesempatan, HRD bahkan disebut menantang karyawan yang ingin melapor ke dinas tenaga kerja. “Dibilang silakan lapor, nanti diketawakan. Ini jelas intimidasi,” ujarnya.

Kasus kecelakaan kerja juga menjadi sorotan. R.M.C.A. mengaku harus turun tangan langsung membantu seorang karyawan yang mengalami kecelakaan karena lambatnya respons dari HRD. “Harusnya HRD yang sigap. Tapi ini malah lambat, bahkan biaya awal harus ditanggung dulu oleh rekan kerja,” katanya. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan lemahnya sistem perlindungan karyawan di perusahaan tersebut.

Dengan berbagai kejadian yang dialaminya, R.M.C.A. menyimpulkan bahwa sistem kerja di perusahaan tersebut sudah tidak sehat. Ia menilai, tidak ada lagi rasa aman dan kepercayaan di antara karyawan. “Semua penuh tekanan. Orang kerja bukan lagi karena nyaman, tapi karena terpaksa,” ujarnya.

Ia berharap, kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, khususnya dalam hal perlindungan tenaga kerja. “Ini bukan hanya soal saya. Ini soal banyak orang. Kalau dibiarkan, akan terus ada korban berikutnya,” jelasnya. tim/jet

Previous Post

Bali Diambang Kolaps, Krisis Sampah Jadi Ancaman Nyata Pariwisata Dunia

Next Post

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar
Hukum

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara
Hukum

Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara

Juli 15, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali

Juli 5, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

Pemkot Denpasar Jangan Jadi Stempel Pelanggar Sempadan Sungai Gallery Kohinoor

Juni 12, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Kohinoor Tak Dibongkar? Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin
Hukum

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Next Post
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Juli 22, 2026
BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

Juli 20, 2026

Recent News

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Juli 22, 2026
BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

Juli 20, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In