• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

PHK Sepihak Terbongkar, Oknum WNA Australia Diseret ke Disnaker Badung

ARUN Bali Duga Pecat Karyawan Tanpa Wewenang

JeettNews by JeettNews
April 13, 2026
in Hukum
0
Ket foto: mantan pekerja yang mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja sepihak mendatangi kantor Disnaker Badung dengan didampingi kuasa hukum dan ARUN Bali.
52
SHARES
248
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Badung | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Bali kembali mencuat ke permukaan, kali ini memasuki fase yang lebih serius setelah korban resmi melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung. Peristiwa ini tidak lagi sekadar rumor di balik meja, tetapi telah bergerak menjadi proses formal yang berpotensi membuka praktik ketenagakerjaan bermasalah yang selama ini tersembunyi.

Pada Senin, 13 April 2026, seorang mantan pekerja yang mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja sepihak mendatangi kantor Disnaker Badung dengan didampingi kuasa hukum. Kehadirannya menandai keberanian baru di tengah kultur ketakutan yang selama ini membungkam banyak pekerja di sektor pariwisata Bali. Langkah ini menjadi titik balik penting, karena tidak sedikit kasus serupa yang berakhir tanpa kejelasan akibat korban memilih diam.

Korban mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan secara lisan oleh seorang warga negara asing asal Australia berinisial J. Situasi ini memunculkan persoalan serius, karena J diduga tidak memiliki hubungan struktural langsung dalam perusahaan tempat korban bekerja, yakni PT Melali. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas tindakan pemecatan tersebut, sekaligus membuka dugaan adanya praktik pengelolaan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Dalam keterangannya, korban menegaskan bahwa pemecatan tersebut tidak hanya dilakukan tanpa prosedur yang jelas, tetapi juga berpotensi melanggar aturan terkait kewenangan dalam hubungan kerja. Ia menilai, tindakan seseorang yang berada di luar struktur perusahaan tetapi dapat mengambil keputusan strategis seperti pemecatan merupakan indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola perusahaan.

Laporan yang diajukan korban diterima langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Badung, Novi W. Menariknya, pihak Disnaker ternyata telah lebih dulu melakukan peninjauan lapangan ke perusahaan yang dilaporkan pada Kamis pekan sebelumnya. Namun saat itu, belum adanya laporan resmi membuat langkah penanganan tidak bisa dilanjutkan secara formal.

Novi menjelaskan bahwa dalam sistem penyelesaian hubungan industrial, laporan resmi menjadi syarat utama untuk memulai proses. Tanpa laporan tersebut, pihaknya hanya dapat melakukan pengumpulan data awal tanpa kewenangan untuk memediasi atau mengambil tindakan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa mekanisme yang berlaku mengharuskan penyelesaian dimulai dari jalur bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Jika dalam dua kali pertemuan tidak tercapai kesepakatan, maka Disnaker akan mengambil peran sebagai mediator. Proses ini, menurutnya, menjadi jalur penting untuk memastikan kedua belah pihak mendapatkan ruang yang adil dalam menyelesaikan sengketa. Ia juga menekankan pentingnya sikap kooperatif dari semua pihak agar proses berjalan efektif.

Di sisi lain, Sekretaris Ormas ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, yang turut mendampingi korban, mengungkapkan bahwa kasus ini hanyalah puncak dari fenomena yang lebih luas. Ia menyebut banyak pekerja sebenarnya mengalami kondisi serupa, namun memilih untuk tidak melapor karena tekanan dan rasa takut.

Menurutnya, ada situasi psikologis yang membuat pekerja enggan bersuara, terutama ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau relasi yang kuat. Kondisi ini, kata dia, menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Bali.

Agung Aryawan juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi nyata di lapangan. Ia mengungkapkan indikasi adanya struktur usaha yang melibatkan berbagai entitas seperti PT dan CV, serta kemungkinan keterlibatan Penanaman Modal Asing yang tidak sepenuhnya transparan. Hal ini membuka dugaan bahwa terdapat praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan kewenangan usaha.

Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya kerap menerima aduan serupa, namun sebagian besar tidak berlanjut ke proses resmi. Oleh karena itu, pendampingan menjadi langkah penting agar pekerja berani memperjuangkan haknya secara hukum.

Dalam kasus ini, fokus utama pendampingan adalah memastikan hak dasar pekerja terpenuhi, terutama terkait pesangon yang hingga kini belum diberikan. Ia menilai, pemutusan hubungan kerja tanpa kompensasi yang layak merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.

Saat ini, pihaknya bersama korban masih melengkapi dokumen untuk memperkuat laporan. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, proses akan kembali dilanjutkan di Disnaker Badung untuk memasuki tahap mediasi resmi.

Lebih jauh, ARUN Bali juga membuka kemungkinan untuk mendorong pengawasan yang lebih luas terhadap perusahaan yang dilaporkan. Tidak hanya dari sisi ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut legalitas usaha, struktur kepemilikan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Agung Aryawan menegaskan bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata internasional tidak boleh menjadi ruang abu abu bagi praktik usaha yang tidak taat aturan. Ia menilai, setiap investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Kasus ini, menurutnya, dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar. Ia menilai bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak boleh berhenti pada satu kasus semata, tetapi harus ditelusuri secara menyeluruh.

Sementara itu, Disnaker Badung memastikan bahwa laporan yang telah diterima akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, pemanggilan terhadap kedua belah pihak akan segera dilakukan untuk memulai proses mediasi.

Novi kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional dan transparan. Ia berharap semua pihak dapat mengikuti proses dengan baik sehingga penyelesaian dapat dicapai secara adil.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Bali masih menjadi isu krusial, terutama di tengah derasnya arus investasi dan keterlibatan pihak asing. Di satu sisi, investasi memang menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang ketat, potensi pelanggaran terhadap pekerja lokal tetap menjadi ancaman nyata.

Keberanian korban untuk melapor kini menjadi momentum penting dalam membuka praktik praktik yang selama ini tersembunyi. Sebelumnya, dalam pertemuan di Disnaker ESDM Provinsi Bali, pemerintah melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, Meirita, telah menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja.

Ia menekankan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan tidak perlu takut untuk melapor jika mengalami ketidakadilan. Pesan ini menjadi penegasan bahwa hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, termasuk dalam menghadapi praktik ketenagakerjaan yang menyimpang di Bali. tim/jet/ker

Previous Post

Dari Karyawan Jadi Pengusaha Sukses, Gus Adi Tumbuh Lewat  Modal KUR dan BRImo BRI

Next Post

BRI Tancap Gas Biayai Pertanian Organik, Petani Paprika Tabanan Sukses Tembus Pasar Premium

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar
Hukum

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara
Hukum

Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara

Juli 15, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali

Juli 5, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

Pemkot Denpasar Jangan Jadi Stempel Pelanggar Sempadan Sungai Gallery Kohinoor

Juni 12, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Kohinoor Tak Dibongkar? Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin
Hukum

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Next Post
BRI Tancap Gas Biayai Pertanian Organik, Petani Paprika Tabanan Sukses Tembus Pasar Premium

BRI Tancap Gas Biayai Pertanian Organik, Petani Paprika Tabanan Sukses Tembus Pasar Premium

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Juli 22, 2026
BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

Juli 20, 2026

Recent News

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Juli 22, 2026
BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

Juli 20, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In