• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, September 14, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Klaim Hak Pekerja Diuji, Pengawas Disnaker Bali Panggil CV Budha Dharma

JeettNews by JeettNews
April 27, 2026
in Hukum
0
Ket foto: Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali saat berlangsungnya agenda klarifikasi antara pengawas dan perwakilan CV Budha Dharma Jaya dalam penanganan kasus ketenagakerjaan, Senin (27/4/2026).
53
SHARES
251
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Penanganan kasus ketenagakerjaan yang menyeret CV Budha Dharma Jaya kembali berlanjut. Setelah sebelumnya keterangan pelapor dikumpulkan, kini pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali mulai menguji langsung versi perusahaan melalui agenda pemanggilan dan klarifikasi resmi yang digelar pada Senin, 27 April 2026.

Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali sekira pada pukul 10.00 WITA. Agenda ini menjadi momentum penting dalam proses pembandingan keterangan antara pekerja dan perusahaan guna memastikan konstruksi fakta yang utuh dan berimbang.

Dalam proses tersebut, pihak perusahaan hadir melalui perwakilan HRD CV Budha Dharma Jaya. Kehadiran ini membuka ruang bagi tim pengawas untuk menggali secara langsung posisi perusahaan terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan oleh pekerja.

Sumber yang mengetahui jalannya proses klarifikasi, namun enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa agenda berlangsung dengan fokus pada pendalaman substansi laporan serta verifikasi atas klaim kedua belah pihak. “Agenda klarifikasi berjalan dengan fokus pada pendalaman informasi dan verifikasi atas laporan yang sudah masuk sebelumnya,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa persoalan utama yang dilaporkan, yakni terkait hak-hak pekerja, disebut telah diselesaikan. Namun pernyataan ini tidak serta-merta diterima, melainkan masih dalam tahap pengujian oleh pengawas. “Dalam klarifikasi, disampaikan bahwa hak-hak pekerja sudah diselesaikan. Tapi itu belum final, tetap akan ditelaah lebih dalam oleh tim pengawas,” tegas sumber tersebut.

Di sisi lain, pengawas tidak hanya berhenti pada klaim tersebut. Sejumlah indikasi lain turut mencuat, khususnya yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah belum adanya peraturan perusahaan sebagai dasar pengaturan hubungan kerja di internal. “Ada juga indikasi terkait norma kerja, seperti peraturan perusahaan yang belum ada. Itu akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas,” lanjutnya.

Ketiadaan peraturan perusahaan dinilai sebagai persoalan serius. Dalam sistem ketenagakerjaan, dokumen tersebut merupakan kewajiban normatif yang menjadi landasan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Tanpa itu, relasi kerja berpotensi menjadi kabur dan rawan konflik.

Selain itu, pengawas juga mulai menelisik struktur hubungan kerja yang dinilai tidak sederhana. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat kemungkinan keterkaitan antara CV Budha Dharma dengan entitas lain yang memiliki irisan peran, termasuk dalam fungsi sumber daya manusia. “Informasi yang berkembang, hubungan kerja pekerja kemungkinan dengan CV Budha Dharma. Namun ada juga keterkaitan dengan entitas lain, termasuk peran HR yang bersangkutan. Ini masih didalami,” jelas sumber tersebut.

Ia menambahkan bahwa kompleksitas struktur ini berpotensi memengaruhi kejelasan tanggung jawab hukum dalam hubungan kerja. “Kalau struktur hubungan kerjanya tidak jelas, itu bisa berdampak pada penentuan siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerja. Itu yang sekarang sedang dikaji,” imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pemanggilan terhadap pihak perusahaan merupakan bagian dari proses yang sedang berjalan.b“Sedang dalam proses penanganan oleh tim nggih,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa belum ada kesimpulan akhir. Seluruh tahapan masih difokuskan pada pengumpulan dan analisis data sebelum pengawas mengambil langkah lanjutan. Dari penelusuran awak media, kasus ini sebelumnya bermula dari laporan seorang pekerja yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Ia menyatakan memiliki hubungan kerja yang sah berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan menjabat sebagai asisten head department.

Namun dalam perjalanannya, ia mengaku diberhentikan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Bahkan, keputusan tersebut disebut disampaikan secara verbal oleh seorang warga negara asing berinisial J yang diduga tidak memiliki kewenangan formal dalam struktur perusahaan. “Pemberhentian dilakukan secara lisan, bukan melalui mekanisme resmi perusahaan,” ungkap sumber yang mengetahui laporan awal tersebut.

Kasus ini kemudian bergulir ke tingkat provinsi setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor. Dari tahap tersebut, muncul sejumlah indikasi yang memperluas dimensi perkara, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur hingga persoalan tata kelola internal perusahaan.

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui Yulia Wahyuni yang mengaku sebagai pemilik CV Budha Dharma Jaya sebelumnya telah membantah berbagai tudingan yang beredar. Ia menegaskan bahwa narasi yang berkembang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Keputusan pemecatan atau efisiensi karyawan bukan dilakukan oleh pihak yang diberitakan sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Direktur Utama CV Budha Dharma Jaya yang merupakan warga lokal Bali. “Keputusan itu merupakan kewenangan Direktur Utama, bukan pihak lain,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap pelapor yang disebut tidak mempermasalahkan keputusan perusahaan saat itu. Bahkan, menurutnya, hubungan antara pelapor dan manajemen berjalan baik hingga akhir masa kerja. “Yang bersangkutan sebelumnya tidak ada masalah, bahkan sempat meminta foto bersama dengan Direktur Utama sebelum keluar,” ungkapnya. jet/ker

Previous Post

ARUN Bali Kritik Unud, Penelitian “Doktor LPD” Tak Mampu Cegah Dana Nasabah Hilang

Next Post

May Day: Menagih Janji Kesejahteraan dalam Dekapan Welfare State

JeettNews

JeettNews

Related Posts

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Momentum Putusan MK Benahi Advokat, Wayan Sudirta: Kepercayaan Publik Harus Dikembalikan

Agustus 28, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Wayan Sudirta Minta Dalang Karhutla Diburu

Agustus 24, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Gung De: Jangan Biarkan Rasisme Merobek Kebhinekaan, Pelaku dan Pembelanya Harus Ditindak Tegas

Agustus 19, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Dana Hibah Pura Belong Batu Nunggul Naik Tahap Baru, Kejari Badung Segera Terbitkan Sprinlid

Agustus 12, 2026
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap
Hukum

BCW Bali Desak Aspidsus Berani Bongkar Kasus Korupsi

Agustus 5, 2026
Next Post
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

May Day: Menagih Janji Kesejahteraan dalam Dekapan Welfare State

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Recent News

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In