JeettNews, Denpasar | Penanganan kasus ketenagakerjaan yang menyeret CV Budha Dharma Jaya kembali berlanjut. Setelah sebelumnya keterangan pelapor dikumpulkan, kini pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali mulai menguji langsung versi perusahaan melalui agenda pemanggilan dan klarifikasi resmi yang digelar pada Senin, 27 April 2026.
Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali sekira pada pukul 10.00 WITA. Agenda ini menjadi momentum penting dalam proses pembandingan keterangan antara pekerja dan perusahaan guna memastikan konstruksi fakta yang utuh dan berimbang.
Dalam proses tersebut, pihak perusahaan hadir melalui perwakilan HRD CV Budha Dharma Jaya. Kehadiran ini membuka ruang bagi tim pengawas untuk menggali secara langsung posisi perusahaan terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan oleh pekerja.
Sumber yang mengetahui jalannya proses klarifikasi, namun enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa agenda berlangsung dengan fokus pada pendalaman substansi laporan serta verifikasi atas klaim kedua belah pihak. “Agenda klarifikasi berjalan dengan fokus pada pendalaman informasi dan verifikasi atas laporan yang sudah masuk sebelumnya,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa persoalan utama yang dilaporkan, yakni terkait hak-hak pekerja, disebut telah diselesaikan. Namun pernyataan ini tidak serta-merta diterima, melainkan masih dalam tahap pengujian oleh pengawas. “Dalam klarifikasi, disampaikan bahwa hak-hak pekerja sudah diselesaikan. Tapi itu belum final, tetap akan ditelaah lebih dalam oleh tim pengawas,” tegas sumber tersebut.
Di sisi lain, pengawas tidak hanya berhenti pada klaim tersebut. Sejumlah indikasi lain turut mencuat, khususnya yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah belum adanya peraturan perusahaan sebagai dasar pengaturan hubungan kerja di internal. “Ada juga indikasi terkait norma kerja, seperti peraturan perusahaan yang belum ada. Itu akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas,” lanjutnya.
Ketiadaan peraturan perusahaan dinilai sebagai persoalan serius. Dalam sistem ketenagakerjaan, dokumen tersebut merupakan kewajiban normatif yang menjadi landasan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Tanpa itu, relasi kerja berpotensi menjadi kabur dan rawan konflik.
Selain itu, pengawas juga mulai menelisik struktur hubungan kerja yang dinilai tidak sederhana. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat kemungkinan keterkaitan antara CV Budha Dharma dengan entitas lain yang memiliki irisan peran, termasuk dalam fungsi sumber daya manusia. “Informasi yang berkembang, hubungan kerja pekerja kemungkinan dengan CV Budha Dharma. Namun ada juga keterkaitan dengan entitas lain, termasuk peran HR yang bersangkutan. Ini masih didalami,” jelas sumber tersebut.
Ia menambahkan bahwa kompleksitas struktur ini berpotensi memengaruhi kejelasan tanggung jawab hukum dalam hubungan kerja. “Kalau struktur hubungan kerjanya tidak jelas, itu bisa berdampak pada penentuan siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerja. Itu yang sekarang sedang dikaji,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pemanggilan terhadap pihak perusahaan merupakan bagian dari proses yang sedang berjalan.b“Sedang dalam proses penanganan oleh tim nggih,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa belum ada kesimpulan akhir. Seluruh tahapan masih difokuskan pada pengumpulan dan analisis data sebelum pengawas mengambil langkah lanjutan. Dari penelusuran awak media, kasus ini sebelumnya bermula dari laporan seorang pekerja yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Ia menyatakan memiliki hubungan kerja yang sah berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan menjabat sebagai asisten head department.
Namun dalam perjalanannya, ia mengaku diberhentikan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Bahkan, keputusan tersebut disebut disampaikan secara verbal oleh seorang warga negara asing berinisial J yang diduga tidak memiliki kewenangan formal dalam struktur perusahaan. “Pemberhentian dilakukan secara lisan, bukan melalui mekanisme resmi perusahaan,” ungkap sumber yang mengetahui laporan awal tersebut.
Kasus ini kemudian bergulir ke tingkat provinsi setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor. Dari tahap tersebut, muncul sejumlah indikasi yang memperluas dimensi perkara, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur hingga persoalan tata kelola internal perusahaan.
Di sisi lain, pihak perusahaan melalui Yulia Wahyuni yang mengaku sebagai pemilik CV Budha Dharma Jaya sebelumnya telah membantah berbagai tudingan yang beredar. Ia menegaskan bahwa narasi yang berkembang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Keputusan pemecatan atau efisiensi karyawan bukan dilakukan oleh pihak yang diberitakan sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Direktur Utama CV Budha Dharma Jaya yang merupakan warga lokal Bali. “Keputusan itu merupakan kewenangan Direktur Utama, bukan pihak lain,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap pelapor yang disebut tidak mempermasalahkan keputusan perusahaan saat itu. Bahkan, menurutnya, hubungan antara pelapor dan manajemen berjalan baik hingga akhir masa kerja. “Yang bersangkutan sebelumnya tidak ada masalah, bahkan sempat meminta foto bersama dengan Direktur Utama sebelum keluar,” ungkapnya. jet/ker




















