• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Politik

May Day: Menagih Janji Kesejahteraan dalam Dekapan Welfare State

JeettNews by JeettNews
April 29, 2026
in Politik
0
Ket foto: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Pengajar di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa.
52
SHARES
246
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Jakarta | Hari Buruh Internasional, atau May Day, bukan sekadar seremoni merah di kalender. Ia adalah monumen hidup dari tetes keringat yang menggerakkan roda peradaban. Di Indonesia, peringatan ini merupakan momentum krusial untuk membedah sejauh mana negara benar-benar hadir sebagai Welfare State (Negara Kesejahteraan) yang memanusiakan manusianya, bukan sekadar menyediakan tenaga kerja murah bagi pasar global.

Perbandingan Daya Beli: Ilusi Kenaikan Angka
Jika kita melihat sepuluh tahun ke belakang, pemerintah dan pengusaha mungkin akan membanggakan grafik kenaikan UMR yang tampak impresif secara nominal. Dari kisaran Rp 3,1 juta di tahun 2016 menjadi sekitar Rp 5,3 juta di tahun 2026. Sepintas, ada kenaikan pendapatan lebih dari 70%. Namun, narasi kesejahteraan ini runtuh seketika saat kita membenturkannya dengan nilai instrisik emas sebagai jangkar nilai yang tidak bisa dimanipulasi oleh inflasi kertas.

Pada tahun 2016, dengan peluh keringat selama satu bulan, seorang buruh mampu mengonversi upahnya menjadi sekitar 5,6 gram emas. Emas ini bukan sekadar perhiasan, melainkan simbol kedaulatan ekonomi keluarga: tabungan pendidikan, dana darurat, atau DP hunian.

Namun, lompat ke tahun 2026, meski dompet sang buruh terasa lebih tebal dengan lembaran uang ratusan ribu, daya tawar riilnya justru melumat. Dengan harga emas yang telah meroket ke angka Rp 1,5 juta per gram, upah yang “tinggi” itu kini hanya mampu menebus sekitar 3,5 gram emas. Kehilangan daya beli setara 2 gram emas per bulan dalam satu dekade adalah sebuah tragedi ekonomi. Ini membuktikan bahwa buruh dipaksa bekerja lebih keras dan lebih cepat hanya untuk mempertahankan standar hidup yang sebenarnya terus merosot. Kita tidak sedang bergerak maju; kita sedang lari di atas treadmill yang kecepatannya ditentukan oleh inflasi. Selanjutnya, nilai kemanusiaan dan waktu yang dikorbankan buruh dihargai lebih rendah oleh sistem ekonomi setiap tahunnya. Kenaikan UMR tahunan hanyalah “obat penawar sakit” sesaat yang tidak pernah menyentuh akar inflasi biaya hidup yang beringas. Secara sistemis, terjadi pemiskinan struktural. Kekayaan buruh tergerus bukan karena mereka tidak produktif, melainkan karena nilai mata uang yang mereka terima gagal mengejar kecepatan kenaikan harga aset nyata.

Secara empiris, perbandingan ini menjadi saksi bisu bahwa Welfare State di Indonesia masih terjebak dalam retorika administratif. Selama upah minimum hanya dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi makro dan inflasi yang sering kali tidak mencerminkan harga kebutuhan pokok di pasar, maka kesejahteraan buruh akan tetap menjadi fatamorgana, terlihat indah dari kejauhan, namun lenyap saat hendak disentuh.
Bedah Filosofis: Antara Keadilan Sosial dan Utilitarianisme

Secara filosofis, fondasi buruh di Indonesia berakar kuat pada Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Buruh bukan sekadar faktor produksi (alat), melainkan subjek yang memiliki martabat. Hubungan industrial haruslah bersifat kekeluargaan (Gotong Royong), di mana keuntungan perusahaan harus berbanding lurus dengan kemakmuran pekerja. Mengacu pada pemikiran John Rawls tentang keadilan, maka negara wajib memastikan bahwa kebijakan ekonomi memberikan manfaat terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung. Saat ini, kita terjebak dalam arus Utilitarianisme sempit, di mana kebijakan sering kali dikorbankan demi “kepentingan mayoritas” atau “investasi,” namun melupakan nasib individu buruh yang menjadi tulang punggungnya. Hal ini sejalan dengan pandangan Ir. Soekarno: “Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!”. Jika negara adalah milik semua, maka kekayaan yang dihasilkan dari tanah ini tidak boleh berhenti di kantong segelintir oligarki, sementara buruh hanya mendapat remah-remahnya.

Perlindungan dan Akses: Jaring Pengaman yang Berlubang
Dalam kerangka Welfare State, akses terhadap kesehatan dan pendidikan bukan merupakan “bonus”, melainkan hak konstitusional. Meski BPJS Kesehatan telah hadir, antrean panjang dan diskriminasi layanan masih menjadi momok. Buruh seringkali harus bertaruh nyawa di sela-sela jam lembur demi mendapatkan layanan medis yang layak. Upah yang stagnan membuat akses pendidikan tinggi bagi anak-anak buruh menjadi mimpi yang mahal. Tanpa pendidikan yang terjangkau, terjadi lingkaran setan kemiskinan di mana anak buruh ditakdirkan kembali menjadi buruh kasar karena ketiadaan modal intelektual.

Secara regulatif, lahirnya UU Cipta Kerja terus menjadi perdebatan panas. Alih-alih memperkuat perlindungan, fleksibilitas pasar kerja (seperti sistem kontrak tanpa batas dan kemudahan PHK) dianggap telah menggerus kepastian kerja (job security) yang menjadi pilar utama kesejahteraan.

Kita tidak boleh hanya berhenti pada kritik yang tajam tanpa memberikan jalan keluar. Untuk mewujudkan Welfare State yang sejati, diperlukan langkah revolusioner.

Pertama, Reformulasi Upah. Negara harus menghentikan paradigma “upah murah sebagai daya tarik investasi”. Solusi konkritnya adalah transisi menuju Upah Layak (Living Wage). Formula upah tidak boleh hanya bergantung pada inflasi umum (yang sering kali bias), tetapi harus dikunci (pegged) pada komoditas strategis seperti harga pangan pokok, energi, dan hunian. Jika harga kebutuhan dasar naik 20%, maka upah harus terkoreksi secara otomatis di tahun yang sama. Selanjutnya, perlu mengembalikan pengelompokan upah berdasarkan risiko dan nilai tambah industri. Buruh di sektor dengan risiko tinggi (pertambangan, konstruksi berat) atau profitabilitas tinggi (perbankan, teknologi) tidak boleh disamakan dengan sektor retail rendah

Kedua, Negara harus mengambil alih beban hidup buruh melalui subsidi pendidikan tinggi bagi anak buruh dan sistem kesehatan yang tanpa kasta. Kesejahteraan hakiki tercapai saat upah buruh tidak lagi habis “numpang lewat” untuk biaya dasar. Negara dalam fungsi Welfare State harus mengambil alih beban tersebut secara radikal. Caranya antara lain melalui pembangunan rusunawa atau perumahan rakyat yang terintegrasi langsung dengan kawasan industri. Dengan memangkas biaya transportasi hingga 0% dan biaya sewa yang disubsidi, daya beli buruh akan meningkat secara otomatis tanpa harus membebani cash flow perusahaan secara ekstrem. Selain itu, memberikan beasiswa afirmasi penuh bagi anak-anak buruh untuk menempuh pendidikan di jurusan-jurusan strategis (STEM, Ekonomi, Hukum). Ini adalah cara konkrit memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Ketiga, secara regulatif, posisi tawar buruh dalam perundingan bipartit harus diperkuat agar suara mereka tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi. Negara harus menjamin bahwa serikat buruh bukan sekadar ornamen, melainkan mitra strategis yang memiliki akses terhadap transparansi laporan keuangan perusahaan saat perundingan upah dilakukan.

Hari Buruh adalah pengingat bahwa mesin-mesin pabrik bisa berhenti, gedung pencakar langit bisa kosong, namun martabat manusia tidak boleh dibungkam. Kesejahteraan hakiki bukan tentang seberapa banyak lembaran uang yang dicetak, melainkan tentang seberapa besar martabat yang bisa dibeli dengan upah tersebut. Sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Hatta, ekonomi Indonesia haruslah ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, sebagai berikut: “Janganlah kita mengira bahwa kita sudah merdeka, selama masih ada saudara-saudara kita yang merasa diperas oleh sesama manusia.”

Solusi ini bukan sekadar angan-angan utopis, melainkan prasyarat mutlak jika Indonesia ingin keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (Middle Income Trap) dan benar-benar menjadi bangsa yang berdaulat di atas kaki sendiri (Berdikari)

Selamat Hari Buruh! Hidup Buruh yang Melawan Penindasan! ***

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
(Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Pengajar di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa)

Previous Post

Klaim Hak Pekerja Diuji, Pengawas Disnaker Bali Panggil CV Budha Dharma

Next Post

Koster Siap Resmikan Tri Hita Trans, Aplikasi Transportasi Lokal Berbasis Desa Adat Segera Diluncurkan

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah
Politik

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Gerindra Bongkar Borok APBD Denpasar, SiLPA Rp644,7 Miliar Jadi Sorotan
Politik

Gerindra Bongkar Borok APBD Denpasar, SiLPA Rp644,7 Miliar Jadi Sorotan

Juli 14, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Pengkhianatan di Jantung Keadilan: Menggugat Elit Penegak Hukum dalam Terang Pancasila dan Asta Cita

Juli 12, 2026
Jembatan Bodong di Tukad Yeh Kutikan Dibiarkan Berdiri, Satpol PP Tabanan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat
Politik

Peringatan BWS Diabaikan, Pemilik Jembatan Bodong Tebal Muka, Ngurah Bobby: Hukum Harus Ditegakkan

Juli 9, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

8 Dekade Bhayangkara: di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural

Juli 1, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Politik

ARUN Bali Desak APH Usut Zona Kuning Misterius di Tengah Sawah, Sinyal Dugaan Kolusi Tata Ruang

Juni 24, 2026
Next Post
Pesan Gubernur Koster di Manis Kuningan

Koster Siap Resmikan Tri Hita Trans, Aplikasi Transportasi Lokal Berbasis Desa Adat Segera Diluncurkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Juli 30, 2026
VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026

Recent News

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Juli 30, 2026
VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In