JeettNews, Surabaya | Pembangunan Indonesia tidak boleh kehilangan arah setiap kali terjadi pergantian presiden, gubernur, bupati maupun wali kota. Karena itu, diperlukan evaluasi terhadap pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sekaligus penguatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pijakan pembangunan nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Badan Pengkajian MPR RI Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” di Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
Sudirta mengatakan perjalanan desentralisasi di Indonesia perlu dilihat kembali secara objektif. Evaluasi tersebut bukan berarti menyatakan sistem yang telah berjalan selama ini gagal, tetapi untuk memastikan hubungan pemerintah pusat dan daerah tetap sesuai dengan kebutuhan bangsa yang terus berubah.
“Harus diakui bahwa kita tertinggal mengembangkan desentralisasi dan otonomi daerah,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Sudirta, perkembangan di sejumlah negara justru menunjukkan adanya penguatan terhadap pemerintahan daerah. Kondisi itu menjadi salah satu alasan mengapa Indonesia perlu berani mengevaluasi desain desentralisasi dan otonomi daerah.
Melalui FGD yang digelar di berbagai daerah, Badan Pengkajian MPR RI berupaya menghimpun pandangan akademisi dan para pakar. Masukan tersebut diperlukan untuk melihat apakah desain ketatanegaraan dan konstitusi yang ada masih cukup menjawab kebutuhan daerah sekaligus menjaga kepentingan nasional.
“Masih kompeten tidak, masih pas tidak konstitusi kita? Atau barangkali ada beberapa bagian yang memang masih bagus, tapi sebagian lagi mungkin sudah mulai perlu dipertanyakan,” ujar Sudirta.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi bukan sesuatu yang beku. Indonesia mengenal prinsip living constitution, sehingga aturan dasar negara dapat terus dikaji dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Baginya, bagian yang masih relevan harus dipertahankan. Namun, jika ditemukan ketentuan yang memang membutuhkan penyempurnaan, perubahan tidak semestinya ditakuti.
“Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang masih perlu kita pertahankan ya dipertahankan. Tapi kalau perlu penyempurnaan, kenapa kita tidak melakukannya?” tegasnya.
Sudirta menilai evaluasi desentralisasi juga harus dilakukan secara menyeluruh. Pembahasannya tidak hanya menyangkut pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga posisi desa, peran gubernur serta hubungan keuangan pusat dan daerah.
Termasuk persoalan mekanisme pemilihan kepala daerah, baik melalui pemilihan langsung maupun melalui DPRD, menurutnya harus dibahas secara objektif dan tidak semata-mata berdasarkan kepentingan politik jangka pendek.
“Pembahasan tetap dilakukan secara objektif,” ujarnya.
Bagi Sudirta, seluruh desain pemerintahan pada akhirnya harus dikembalikan kepada satu ukuran utama, yakni kesejahteraan rakyat.
Kewenangan yang diberikan kepada daerah tidak akan bermakna apabila tidak mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan kesejahteraan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Di sinilah, menurut Sudirta, PPHN memiliki posisi penting.
PPHN diharapkan mampu menjadi garis besar pembangunan yang menjembatani kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang sekaligus menjaga agar kepentingan nasional dan daerah tetap berjalan dalam satu arah.
“PPHN, menjawab pembangunan jangka pendek dan jangka panjang, kepentingan nasional dan kepentingan daerah-daerah,” jelasnya.
Ia mencontohkan, Indonesia memiliki ratusan kepala daerah dengan program dan prioritas masing-masing. Jika tidak ada arah pembangunan nasional yang menjadi acuan bersama, kesinambungan program dapat terganggu ketika terjadi pergantian kepemimpinan.
Karena itu, PPHN menurutnya diperlukan sebagai bingkai agar siapapun yang memimpin tetap menjalankan pembangunan dalam koridor arah yang telah disepakati secara nasional.
“Siapapun yang jadi presidennya, siapapun gubernurnya, bupati, wali kotanya harus tunduk pada garis-garis PPHN itu,” tegasnya.
Sudirta optimistis keberadaan haluan pembangunan yang jelas akan membuat kebijakan pemerintah lebih berkesinambungan. Pembangunan tidak lagi mudah berubah hanya karena berganti pemimpin.
“Indonesia mampu menyongsong Indonesia Emas kalau kita punya garis yang jelas, haluan yang jelas, bingkai yang jelas,” katanya.
Mengenai perkembangan pembahasan PPHN, Sudirta memastikan proses kajian tidak berhenti. Badan Pengkajian MPR RI, kata dia, telah menyelesaikan kajian mendalam yang selanjutnya dikomunikasikan pimpinan MPR kepada lembaga negara dan pemerintah.
“Kita berharap yang dikaji secara mendalam itu mendapat respons yang baik. Lalu ada tindak lanjut,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan dilakukannya amandemen konstitusi apabila hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan. Namun, perubahan tersebut harus dibatasi secara jelas agar tidak melebar ke berbagai kepentingan.
“Bahkan amandemen pun kalau memang diperlukan, itu sesuatu yang biasa saja. Cuma kita bingkai amandemen seperti apa saja, agar amandemen ini tidak ngelantur, tidak melebar, tidak terkontrol,” ungkap Sudirta.
Menurutnya, pembicaraan mengenai masa depan sistem ketatanegaraan Indonesia tidak perlu selalu dibayangi kekhawatiran politik. Selama tujuannya memperbaiki sistem dan memperkuat kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat, pembahasan harus dilakukan dengan pikiran terbuka.
Sudirta pun menyerukan keberanian untuk mengevaluasi hal-hal yang memang perlu diperbaiki. “Enggak usah takut, harus ada keberanian,” pungkasnya. tim/jet

















