JeettNews, Jakarta | Hari Konstitusi yang diperingati setiap 18 Agustus menjadi momentum untuk kembali meneguhkan pentingnya konstitusi sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Anggota Badan Pengkajian MPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momentum Hari Konstitusi 2026 sebagai ruang refleksi untuk memastikan UUD 1945 benar-benar bekerja bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam refleksinya, I Wayan Sudirta mengutip pernyataan Proklamator Ir. Soekarno yang menegaskan bahwa Republik Indonesia bukan milik satu golongan, agama, suku maupun adat-istiadat, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Menurut Sudirta, pernyataan tersebut bukan sekadar retorika sejarah, melainkan menjadi roh yang kemudian dikristalisasi dalam konsensus para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Para pendiri bangsa duduk bersama, menyingkirkan ego sektoral, dan memahat sebuah konsensus tertinggi: Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya dalam refleksi Hari Konstitusi.
Ia menilai, tema Hari Konstitusi 2026, “Dari Konstitusi untuk Kesejahteraan Rakyat: Menguatkan Konstitusi Kebangsaan Menuju Indonesia Emas”, tidak boleh berhenti sebagai slogan seremonial. Tema tersebut harus menjadi autokritik sekaligus cambuk sejarah untuk melihat kembali sejauh mana janji-janji kemerdekaan yang tertuang dalam konstitusi telah diwujudkan dalam kehidupan rakyat.
Sudirta mengajak masyarakat menyelami kembali proses lahirnya konstitusi, terutama dinamika pada 18 Agustus 1945 ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membahas rancangan Undang-Undang Dasar.
Salah satu ujian terbesar saat itu adalah perdebatan mengenai rumusan Pembukaan UUD, khususnya “Tujuh Kata” dalam Piagam Jakarta, yakni “…dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Dalam proses tersebut, Bung Hatta disebut membawa pesan dari sejumlah utusan wilayah Indonesia Timur yang keberatan dengan rumusan tersebut. Dialog kemudian dilakukan dengan sejumlah tokoh Islam, antara lain Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Teuku Mohammad Hasan, dan K.H. Wahid Hasyim.
Menurut Sudirta, proses tersebut menunjukkan kualitas kenegarawanan para pendiri bangsa. Perbedaan pandangan tidak berujung pada perpecahan, melainkan menghasilkan kesepakatan untuk menghapus “Tujuh Kata” dan menggantinya dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
“Di detik itulah, embrio persatuan direkatkan secara abadi,” katanya.
Ia menegaskan, konstitusi Indonesia lahir melalui proses panjang, penuh pengorbanan dan kompromi kebangsaan. Konstitusi tidak lahir dari ruang hampa, tetapi dari pengalaman panjang penderitaan akibat kolonialisme serta kesediaan para pendiri bangsa mengesampingkan ego kelompok demi keutuhan Republik Indonesia.
Namun, Sudirta mengingatkan bahwa perjalanan konstitusi dalam praktik ketatanegaraan masih menghadapi berbagai persoalan.
Ia menilai masih terdapat praktik penegakan hukum yang belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Bahkan, kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat masih menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan dan distribusi manfaat.
“Apakah konstitusi hari ini telah benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat?” ujarnya.
Menurut dia, pertanyaan tersebut harus dijawab secara jujur melalui evaluasi terhadap praktik penyelenggaraan negara, termasuk proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sudirta menyoroti munculnya kompromi politik pragmatis dalam pembentukan regulasi yang berpotensi mengalahkan asas keselarasan serta mengurangi ruang partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
“Jika konstitusi adalah kompas, maka tidak jarang kebijakan-kebijakan yang dilahirkan justru membelokkan arah jarumnya demi kepentingan sesaat,” tegasnya.
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika
Menghadapi tantangan masa depan, Sudirta menilai konstitusi tidak dapat berdiri sendiri. Konstitusi harus diperkuat dengan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kehidupan kebangsaan.
Pancasila, menurutnya, harus menjadi alat uji utama terhadap setiap kebijakan negara. Setiap undang-undang hingga regulasi di daerah harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Kebijakan yang mengorbankan masyarakat kecil, kata dia, bertentangan dengan semangat keadilan sosial. Demikian pula diskriminasi yang dibiarkan tumbuh berpotensi mencederai nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan.
Di tengah era ketika identitas semakin mudah dipolitisasi, Sudirta mengingatkan pentingnya menjaga memori kolektif mengenai konsensus kebangsaan.
“Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI adalah jawaban mutlak atas ancaman perpecahan. Bangsa ini terlalu besar untuk dikerdilkan oleh sekat-sekat sektoral,” katanya.
Ia juga mengutip pesan Bung Hatta bahwa jatuh bangunnya negara sangat bergantung pada bangsa itu sendiri. Karena itu, persatuan dan kepedulian antarsesama harus terus dirawat.
Indonesia Emas Tidak Cukup dengan Pertumbuhan Ekonomi
Sudirta menegaskan cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak cukup dicapai hanya melalui pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, pembangunan akan kehilangan makna apabila ketimpangan hukum dan ketidakadilan sosial masih terjadi.
Karena itu, ia mendorong pemurnian dan keselarasan legislasi agar regulasi yang dibuat pemerintah dan lembaga legislatif benar-benar sejalan dengan jiwa UUD 1945.
“Konstitusi harus diposisikan sebagai panglima dalam setiap perumusan norma hukum, bukan sekadar stempel legalitas bagi kehendak penguasa,” tegasnya.
Selain itu, kemandirian sistem peradilan dan aparatur penegak hukum juga menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu karena korupsi secara langsung merampok kesejahteraan rakyat dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.
Sudirta juga mendorong pemerataan kesejahteraan dan penguatan demokrasi ekonomi. Demokrasi, katanya, tidak boleh hanya dimaknai sebagai ritual lima tahunan di bilik suara.
Pengelolaan aset strategis negara harus diarahkan pada perlindungan dan kesejahteraan rakyat. Sementara alokasi anggaran negara harus benar-benar diperuntukkan bagi pendidikan inklusif, jaminan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah.
Ia juga mengingatkan agar pembangunan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. Kepentingan daerah harus terintegrasi dalam kebijakan nasional sehingga pembangunan benar-benar merata dan berkeadilan secara geografis.
Konstitusi Harus Menjadi “Naskah yang Bernyawa”
Memperingati Hari Konstitusi 18 Agustus 2026, Sudirta mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup, bukan sekadar dokumen sejarah.
“Konstitusi adalah ‘Naskah yang Bernyawa’. Ia harus hidup dan berdenyut dalam setiap draf kebijakan pemerintah, dalam palu keadilan, dalam naskah akademik undang-undang, dan yang terpenting, dalam senyum rakyat yang merasa dilindungi oleh negaranya,” ujarnya.
Ia mengingatkan kembali pesan Bung Karno mengenai batas kekuasaan seorang presiden dan pentingnya kekuasaan rakyat sebagai kekuasaan yang langgeng.
Menurut Sudirta, tantangan ke depan adalah memerangi keserakahan, ketidakadilan, serta kelemahan sistem yang masih terdapat di dalam tubuh bangsa sendiri.
“Hanya dengan kesetiaan mutlak dan implementasi nyata atas konstitusilah, kita dapat merangkai mozaik kesejahteraan rakyat secara utuh, melangkah tegap menyongsong fajar kemegahan Indonesia Emas,” pungkasnya.
Sudirta menutup refleksinya dengan seruan untuk terus menjaga konstitusi dan persatuan bangsa. “Dirgahayu Konstitusi Republik Indonesia. Hiduplah Rakyatnya, Hiduplah Bangsanya!”. tim/jet

















