• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Babak Baru Sengketa Ketenagakerjaan, Keterangan Pelapor Bongkar Dugaan Praktik Bermasalah di Perusahaan WNA Australia

JeettNews by JeettNews
April 16, 2026
in Hukum
0
Ket foto: Proses klarifikasi pelapor dugaan kasus ketenagakerjaan di Kantor Disnaker ESDM Provinsi Bali, Kamis (16/4/2026), yang menjadi awal pendalaman kasus PHK sepihak yang diduga melibatkan WNA Australia.
59
SHARES
282
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Proses penanganan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia kini memasuki fase krusial di tingkat provinsi. Setelah sebelumnya bergulir di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, perkara ini resmi ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali melalui agenda klarifikasi dan pengambilan keterangan terhadap pelapor pada Kamis, 16 April 2026.

Langkah ini menandai eskalasi penanganan kasus yang tidak lagi berhenti pada tahap laporan administratif, melainkan mulai memasuki proses pengujian substansi secara lebih mendalam. Bertempat di ruang Pengawas Ketenagakerjaan Lantai IV, kantor Disnaker ESDM Provinsi Bali di kawasan Renon, Denpasar, pelapor hadir dengan didampingi kuasa hukum untuk memberikan penjelasan langsung kepada tim pengawas.

Sejumlah pejabat pengawas ketenagakerjaan hadir dalam forum tersebut, di antaranya I Ketut Adiyasa, I Nengah Dharma Wijaya, I Gusti Ngurah Suteja Putra, Manila Ayupijaya, serta Cokorda Alit Sudarsana. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa perkara ini dipandang serius dan memerlukan penanganan kolektif lintas fungsi pengawasan.

Dalam proses yang berlangsung cukup intensif, tim pengawas menggali berbagai aspek yang menjadi dasar laporan. Keterangan pelapor menjadi titik awal untuk memetakan apakah dugaan pelanggaran yang disampaikan memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Mediator Disnaker ESDM Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Suteja Putra, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tahap awal yang sangat menentukan arah penanganan kasus. Menurutnya, pihak pengawas perlu memastikan validitas informasi sebelum mengambil langkah lebih jauh, termasuk kemungkinan inspeksi lapangan atau pemanggilan pihak-pihak terkait.

Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat objektif dan berbasis fakta. Setiap keterangan yang disampaikan pelapor akan dianalisis secara komprehensif untuk melihat kesesuaiannya dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang masuk dalam kewenangan pengawasan, maka tindakan tegas akan diambil sesuai prosedur.

Dalam forum tersebut, pelapor mengungkapkan bahwa dirinya memiliki hubungan kerja yang sah dengan perusahaan tempat ia bekerja, yakni CV Budha Dharma Jaya. Status tersebut dibuktikan melalui perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT yang menempatkannya sebagai asisten head department.

Posisi tersebut menunjukkan bahwa pelapor bukan pekerja informal atau tenaga lepas, melainkan bagian dari struktur organisasi perusahaan dengan tanggung jawab yang jelas. Hal ini menjadi poin penting dalam proses verifikasi, karena status hubungan kerja akan menentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk dalam konteks pemutusan hubungan kerja.

Pelapor juga menjelaskan kronologi yang melatarbelakangi laporan yang ia ajukan. Ia mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja yang diduga dilakukan secara sepihak dan tidak melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, tindakan tersebut disebut dilakukan secara verbal oleh seorang warga negara asing berinisial J.

Keterangan ini menjadi perhatian serius, mengingat posisi dan kewenangan pihak yang melakukan tindakan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. Apabila benar yang bersangkutan tidak memiliki otoritas dalam struktur perusahaan, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tambahan yang memperumit kasus.

Selain memberikan keterangan lisan, pelapor juga diminta untuk melengkapi berbagai dokumen pendukung. Bukti-bukti seperti kontrak kerja, rekam komunikasi, serta dokumen administratif lainnya menjadi elemen penting dalam proses pembuktian. Tim pengawas menekankan bahwa kelengkapan data akan sangat menentukan akurasi analisis yang dilakukan.

Di sisi lain, Disnaker ESDM Provinsi Bali juga menegaskan komitmennya terhadap integritas dalam penanganan perkara. Dalam undangan resmi yang disampaikan kepada pelapor, ditegaskan bahwa seluruh proses layanan dilakukan secara profesional tanpa adanya praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun. Penegasan ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam kasus yang memiliki sensitivitas tinggi.

Kuasa hukum pelapor dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat tindakan yang diduga melanggar prosedur ketenagakerjaan. Ia menilai bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur, termasuk adanya kejelasan alasan, tahapan, serta pemenuhan hak pekerja.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa langkah hukum yang ditempuh tidak semata-mata untuk kepentingan individu, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem ketenagakerjaan secara lebih luas. Menurutnya, kasus ini mencerminkan realitas yang masih sering terjadi, di mana pekerja berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan kekuatan struktural perusahaan.

Pendampingan terhadap pelapor juga datang dari organisasi masyarakat (Ormas) ARUN Bali. Mereka secara aktif mengawal proses sejak tahap awal pelaporan di tingkat kabupaten hingga kini memasuki tahap provinsi. Bagi mereka, kasus ini bukan sekadar sengketa individual, melainkan berpotensi membuka fakta-fakta lain yang lebih luas terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

Sekretaris ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., menilai bahwa keberanian pelapor untuk menyampaikan kasus ini patut diapresiasi, mengingat tidak semua pekerja memiliki keberanian yang sama. “Banyak pekerja yang memilih diam karena khawatir terhadap konsekuensi yang mungkin timbul, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” sesal politisi senior asal Kepaon ini.

Dinamika yang berkembang dalam kasus ini memperlihatkan kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di Bali. Di satu sisi, masuknya investasi, termasuk yang melibatkan pihak asing, membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang memadai, kondisi tersebut juga dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dilihat secara parsial. Ada keterkaitan antara aspek hukum, struktur organisasi perusahaan, hingga praktik manajerial yang dijalankan. Ketika salah satu elemen tidak berjalan sesuai aturan, maka dampaknya dapat dirasakan langsung oleh pekerja.

Dalam konteks ini, peran pengawas ketenagakerjaan menjadi sangat strategis. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai penindak pelanggaran, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Keputusan yang diambil harus mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Langkah Disnaker ESDM Provinsi Bali yang segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor menunjukkan adanya respons cepat terhadap laporan yang masuk. Hal ini sekaligus menjadi sinyal bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius, terutama jika menyangkut potensi pelanggaran hak pekerja.

Proses ini masih jauh dari selesai. Hasil dari pengambilan keterangan pelapor akan dianalisis secara mendalam untuk menentukan langkah berikutnya. Opsi yang tersedia antara lain melakukan inspeksi langsung ke lokasi perusahaan atau memanggil pihak manajemen untuk memberikan klarifikasi.

Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil analisis tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke tahap penegakan hukum yang lebih tegas. Sebaliknya, jika diperlukan, proses mediasi juga dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang diajukan ke Disnaker Badung. Seiring berjalannya waktu, laporan tersebut berkembang dengan munculnya berbagai indikasi lain, mulai dari ketidaksesuaian prosedur hingga dugaan persoalan dalam struktur dan legalitas usaha. tim/jet/ker

Previous Post

BRI Tancap Gas Biayai Pertanian Organik, Petani Paprika Tabanan Sukses Tembus Pasar Premium

Next Post

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar
Hukum

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara
Hukum

Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara

Juli 15, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali

Juli 5, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

Pemkot Denpasar Jangan Jadi Stempel Pelanggar Sempadan Sungai Gallery Kohinoor

Juni 12, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Kohinoor Tak Dibongkar? Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin
Hukum

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Next Post
Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Juli 22, 2026
BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

Juli 20, 2026

Recent News

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Juli 22, 2026
BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

Juli 20, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In