JeettNews, Denpasar | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali. Namun saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis siang (12/3/2026) mengenai pemanggilan tersebut, yang bersangkutan memilih tidak memberikan respons.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Agung RI bernomor R-131/D.4/Dek.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang bersifat rahasia. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Satpol PP Provinsi Bali untuk memenuhi permintaan informasi dan data terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penerimaan negara dari kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 di wilayah Provinsi Bali.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing yang telah diberlakukan di Bali sejak 14 Februari 2024.
Kasatpol PP Bali atau pejabat yang bertanggung jawab diminta hadir pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuan dijadwalkan berlangsung di Gedung Tower 22 lantai 12 ruang 1209.
Dalam agenda tersebut, pihak Satpol PP Bali dijadwalkan bertemu dengan Kepala Seksi Investasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Roni Indra, S.H., M.H. Kehadiran pejabat terkait dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pungutan wisatawan asing di Bali.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat yang dipanggil diminta membawa seluruh dokumen terkait kebijakan pungutan wisatawan asing guna mendukung proses pengumpulan data dan pendalaman informasi yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Namun ketika dikonfirmasi wartawan mengenai surat pemanggilan tersebut, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Sikap bungkam tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik, terutama terkait transparansi pengelolaan kebijakan pungutan wisatawan asing yang selama ini menjadi salah satu instrumen kebijakan pariwisata Bali.
Kebijakan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000 sendiri selama ini digagas sebagai langkah untuk mendukung pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta pembangunan infrastruktur pariwisata Bali yang terus berkembang.
Namun munculnya laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan membuat aparat penegak hukum mulai menelusuri mekanisme pengelolaan dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pemungutan maupun distribusi penggunaannya.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen disebut tengah melakukan pendalaman atas laporan yang masuk, termasuk mengumpulkan data dari sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan kebijakan tersebut.
Surat pemanggilan tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung Muda Intelijen oleh Direktur III pada bidang intelijen Kejaksaan Agung, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Jaksa Utama Muda.
Dalam dokumen itu juga tercantum sejumlah tembusan, di antaranya kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, serta Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Langkah Kejaksaan Agung ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pungutan wisatawan asing di Bali yang selama ini menjadi sorotan publik.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses klarifikasi tersebut, termasuk apakah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pungutan wisatawan asing benar-benar terjadi atau hanya sebatas laporan pengaduan yang masih perlu dibuktikan. sus/kes/jet



















