• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Reklame Bodong Tambah Menjamur di Bali, Pejabat Tutup Mata?

JeettNews by JeettNews
Maret 11, 2026
in Hukum
0
Ket foto: Sejumlah papan reklame berukuran besar terlihat berdiri di berbagai ruas jalan di Bali.
51
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Buleleng | Bali dikenal dunia sebagai pulau dengan keindahan alam, budaya, dan tata ruang yang khas. Namun di balik citra itu, persoalan serius kini mencuat di ruang publik, akibat menjamurnya papan reklame ilegal atau reklame bodong di berbagai wilayah Bali. Pemandangan billboard raksasa tanpa izin berdiri bebas di jalan-jalan utama, di simpang strategis, bahkan di jalur hijau yang seharusnya steril dari bangunan komersial.

Fenomena ini memantik kritik keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai aparat pemerintah daerah dan penegak peraturan daerah seperti tidak serius menangani persoalan tersebut. Bahkan muncul dugaan bahwa sebagian oknum pejabat justru membiarkan atau menutup mata terhadap praktik pelanggaran ini.

Masalah reklame ilegal sebenarnya bukan isu baru di Bali. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah papan reklame di kawasan perkotaan seperti Denpasar, Badung, Gianyar hingga Buleleng meningkat pesat. Sebagian besar memang memiliki izin, namun tidak sedikit pula yang berdiri tanpa dokumen resmi atau izinnya sudah lama kedaluwarsa.

Ironisnya, banyak dari reklame tersebut tetap berdiri tegak selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa ada tindakan pembongkaran dari pemerintah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah aparat penegak perda benar-benar tidak mengetahui keberadaan reklame bodong tersebut, atau justru ada pembiaran yang disengaja?

Di berbagai ruas jalan utama Denpasar misalnya, billboard komersial dengan ukuran raksasa tampak berdiri di lokasi-lokasi strategis. Beberapa di antaranya tidak memiliki stiker izin yang biasanya ditempel oleh pemerintah daerah sebagai bukti legalitas. Stiker tersebut merupakan penanda penting bahwa sebuah reklame telah membayar pajak dan memiliki izin penempatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa stiker itu, secara hukum reklame tersebut dapat dikategorikan ilegal.

Namun di lapangan, reklame tanpa stiker izin masih sangat mudah ditemukan. Sejumlah warga bahkan mengaku sudah lama melihat reklame tersebut berdiri tanpa pernah tersentuh penertiban. “Kalau reklame kecil di depan toko warga sering ditertibkan. Tapi billboard besar di pinggir jalan yang jelas-jelas tidak ada izin malah dibiarkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam penegakan aturan. Di satu sisi, pemerintah daerah gencar menertibkan pelanggaran kecil milik warga. Namun di sisi lain, pelanggaran besar yang melibatkan kepentingan bisnis reklame justru terkesan dibiarkan. Di Kabupaten Buleleng misalnya, pada akhir Februari 2026 terungkap adanya sedikitnya 56 titik reklame yang diduga melanggar aturan. Temuan ini baru mencuat setelah dilakukan pendataan oleh aparat Satpol PP setempat.

Reklame-reklame tersebut diduga tidak memiliki izin atau izinnya telah habis masa berlaku namun tidak diperpanjang. Satpol PP seharusnya memberikan ultimatum kepada pemilik reklame untuk segera membongkar atau mengurus perizinan dalam batas waktu tertentu. Namun fakta bahwa puluhan reklame tersebut bisa berdiri lama tanpa penindakan menimbulkan tanda tanya besar. Publik menilai pemerintah daerah seharusnya mampu melakukan pengawasan sejak awal, bukan baru bergerak setelah pelanggaran menumpuk.

Masalah reklame ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak langsung pada wajah kota dan citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. Bali selama ini dikenal memiliki filosofi tata ruang yang kuat, termasuk konsep keharmonisan antara manusia, alam, dan lingkungan yang dikenal sebagai Tri Hita Karana. Namun keberadaan billboard raksasa yang dipasang sembarangan di berbagai titik justru merusak estetika ruang publik. Di beberapa kawasan bahkan terlihat reklame berdiri di jalur hijau atau di dekat pura, sesuatu yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam aturan tata ruang Bali.

Para pemerhati tata kota menilai bahwa reklame yang tidak terkendali dapat mengganggu lanskap visual Bali. Selain merusak pemandangan, struktur billboard besar juga berpotensi membahayakan keselamatan publik jika tidak dibangun sesuai standar. Kasus robohnya reklame akibat angin kencang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Jika hal serupa terjadi di Bali, dampaknya bisa sangat fatal bagi pengguna jalan. Karena itu, pengawasan terhadap reklame seharusnya menjadi prioritas serius pemerintah daerah.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah potensi kebocoran pendapatan daerah. Reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Setiap papan reklame yang terpasang wajib membayar pajak sesuai ukuran, lokasi, dan durasi penayangan. Dalam aturan terbaru Bali, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024, pengaturan mengenai pajak reklame telah diperkuat untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun jika banyak reklame berdiri tanpa izin, otomatis pemerintah daerah kehilangan potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Artinya, praktik reklame bodong tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan keuangan daerah. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, atau pelestarian budaya justru hilang karena pelanggaran tersebut. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa ada praktik “main mata” antara oknum pejabat dengan vendor reklame. Spekulasi ini berkembang karena lambannya proses penertiban dan pembongkaran. Jika aturan ditegakkan secara konsisten, seharusnya reklame ilegal dapat segera ditertibkan begitu ditemukan. Namun kenyataannya banyak reklame bodong yang dibiarkan berdiri lama tanpa tindakan.

“Ini yang membuat masyarakat curiga. Kalau pedagang kecil melanggar langsung ditindak, tapi reklame besar bisa berdiri lama tanpa izin,” kata seorang aktivis lingkungan, Anak gung Aryawan pada Rabu (11/3/2026). Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh reklame yang ada di Bali. Audit tersebut penting untuk memastikan bahwa semua reklame memiliki izin resmi dan membayar pajak sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Dalam beberapa kesempatan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyatakan komitmennya untuk menertibkan reklame ilegal. Satpol PP di berbagai kabupaten juga telah melakukan operasi penertiban. Namun banyak pihak menilai langkah tersebut masih bersifat sporadis dan belum menyentuh akar masalah. Penertiban sering kali hanya menyasar reklame kecil, sementara billboard besar yang melibatkan perusahaan periklanan besar jarang disentuh. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Publik merasa hukum tidak diterapkan secara adil. Padahal penegakan hukum yang adil merupakan syarat penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan pajak reklame juga perlu ditingkatkan. Publik berhak mengetahui berapa jumlah reklame yang terdaftar secara resmi dan berapa pajak yang dihasilkan dari sektor tersebut. Dengan transparansi, potensi kebocoran dapat diminimalkan. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi. Misalnya dengan membuat database digital yang memuat seluruh reklame berizin di Bali. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah sebuah reklame memiliki izin atau tidak. Jika ditemukan reklame ilegal, masyarakat dapat langsung melaporkannya. Langkah ini dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan tata kota.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperketat proses pemberian izin reklame. Izin tidak boleh diberikan sembarangan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan estetika kota. Lokasi pemasangan harus benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang. Jika perlu, jumlah reklame di kawasan tertentu harus dibatasi agar tidak merusak pemandangan. Para pengusaha reklame juga diharapkan memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku.nBisnis reklame memang merupakan sektor ekonomi yang sah. Namun aktivitas tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan menghormati aturan.

Keuntungan bisnis tidak boleh mengorbankan keindahan dan karakter Bali. Di tengah polemik ini, masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah. Publik berharap Satpol PP dan instansi terkait berani melakukan pembersihan total terhadap reklame ilegal di Bali. Penertiban harus dilakukan secara transparan dan konsisten. Jika ada pejabat yang terbukti lalai atau bahkan terlibat dalam praktik pembiaran, maka harus ada sanksi tegas. Hanya dengan langkah tegas seperti itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Bali sebagai destinasi wisata dunia membutuhkan tata ruang yang tertib, bersih, dan indah.

Reklame ilegal yang menjamur jelas bertentangan dengan cita-cita tersebut. Karena itu, penanganan masalah ini tidak boleh setengah hati. Jika pemerintah mampu menertibkan reklame bodong secara menyeluruh, Bali tidak hanya akan menjadi lebih indah secara visual, tetapi juga lebih adil dalam tata kelola ekonominya. aka/jet

Tags: BodongMenjamur di BaliPejabatReklameTutup Mata?
Previous Post

BRI Region 17 Denpasar Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 100 Anak Yatim Terima Santunan dan Kado Lebaran

Next Post

Kasus Bali Heboh! Kasatpol PP Bali Dipanggil Kejaksaan Agung

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar
Hukum

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara
Hukum

Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara

Juli 15, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali

Juli 5, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

Pemkot Denpasar Jangan Jadi Stempel Pelanggar Sempadan Sungai Gallery Kohinoor

Juni 12, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Kohinoor Tak Dibongkar? Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin
Hukum

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Next Post
Kasus Bali Heboh! Kasatpol PP Bali Dipanggil Kejaksaan Agung

Kasus Bali Heboh! Kasatpol PP Bali Dipanggil Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Juli 22, 2026

Recent News

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Juli 22, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In