• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, September 14, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemkot Denpasar Jangan Jadi Stempel Pelanggar Sempadan Sungai Gallery Kohinoor

JeettNews by JeettNews
Juni 12, 2026
in Hukum
0
Ket foto: Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T.
57
SHARES
270
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Polemik bangunan Gallery Kohinoor yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai kembali memantik kritik keras. Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., meminta Pemerintah Kota Denpasar tidak menjadi “stempel” yang melegitimasi pelanggaran aturan hanya karena sebuah bangunan telah mengantongi izin.

Dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (12/6/2026), Agung Aryawan menilai penegakan Peraturan Daerah oleh Pemkot Denpasar selama ini terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Pemkot Denpasar melalui Satpol PP sangat sering mengunggah foto dan video penegakan perda dengan penertiban tegas terhadap masyarakat kecil, seperti manusia silver, badut jalanan, pengemis di lampu merah, spanduk liar, dan berbagai pelanggaran lainnya. Akan tetapi, pemerintah justru tidak berani bersikap tegas terhadap bangunan yang diduga melanggar sempadan sungai. Bahkan bangunan yang jelas berdiri di atas sungai tidak mendapat penindakan,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Agung Aryawan juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, Cipta Sudewa, terkait rencana penataan toko di Jalan Sulawesi. Ia menilai pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya cara pandang yang keliru terhadap aturan.

“Saat Pemkot Denpasar akan melakukan penataan toko di Jalan Sulawesi, Kadis Perkim Cipta Sudewa tanpa rasa bersalah dan tanpa rasa keadilan menyatakan bahwa dari 26 toko itu tidak semuanya dibongkar walaupun melanggar sempadan sungai, karena Gallery Kohinoor telah memiliki IMB. Pernyataan seperti ini sangat tidak berkualitas dan menjadi tamparan bagi pemerintah itu sendiri,” tegasnya.

Ia mempertanyakan bagaimana sebuah izin mendirikan bangunan dapat dijadikan alasan untuk membenarkan bangunan yang diduga berdiri di kawasan yang semestinya tidak boleh dibangun.

“Masa seorang kepala dinas tidak memahami aturan? Kalau memang bangunan yang melanggar sempadan sungai tetap diberikan IMB, maka harus ditelusuri bagaimana proses penerbitan izin tersebut. Jangan sampai ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya,” katanya.

ARUN Bali meminta aparat penegak hukum untuk turut mengawasi persoalan tersebut apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan perizinan yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun aturan sempadan sungai yang berlaku.

Menurut Agung Aryawan, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum. Pemkot Denpasar, kata dia, tidak boleh hadir hanya sebagai pihak yang mengesahkan pelanggaran melalui produk administrasi.

“Jangan sampai pemerintah menjadi stempel bagi pelanggaran. Hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan masyarakat kecil terus menjadi sasaran ketegasan, sementara bangunan besar yang diduga melanggar justru memperoleh perlakuan istimewa. Kalau memang melanggar, tindak sesuai aturan. Kalau tidak melanggar, buka seluruh dokumennya kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” pungkasnya. tim/jet

Previous Post

Kohinoor Tak Dibongkar? Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota Tebang Pilih

Next Post

Made Hiroki Rampungkan Mesin Pengolah Sampah “Solusi Aksara”, Siap Uji Operasi dalam Dua Bulan Mendatang

JeettNews

JeettNews

Related Posts

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Momentum Putusan MK Benahi Advokat, Wayan Sudirta: Kepercayaan Publik Harus Dikembalikan

Agustus 28, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Wayan Sudirta Minta Dalang Karhutla Diburu

Agustus 24, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Gung De: Jangan Biarkan Rasisme Merobek Kebhinekaan, Pelaku dan Pembelanya Harus Ditindak Tegas

Agustus 19, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Dana Hibah Pura Belong Batu Nunggul Naik Tahap Baru, Kejari Badung Segera Terbitkan Sprinlid

Agustus 12, 2026
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap
Hukum

BCW Bali Desak Aspidsus Berani Bongkar Kasus Korupsi

Agustus 5, 2026
Next Post
Made Hiroki Rampungkan Mesin Pengolah Sampah “Solusi Aksara”, Siap Uji Operasi dalam Dua Bulan Mendatang

Made Hiroki Rampungkan Mesin Pengolah Sampah “Solusi Aksara”, Siap Uji Operasi dalam Dua Bulan Mendatang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Recent News

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In