JeettNews, Denpasar | Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah APBD Provinsi Bali senilai Rp500 juta untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran, memasuki fase paling menentukan. Setelah berbulan-bulan mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan para pihak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kini tinggal menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan hukum selanjutnya.
Perkembangan ini menjadi sorotan karena dana hibah tersebut difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dengan penerima atas nama Wayan Bulat. Belakangan, pemanfaatan dana hibah itu dipersoalkan hingga berujung pada penyelidikan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun PancarPOS menyebutkan, seluruh hasil pengumpulan data telah berada di meja Kepala Kejari Badung. Tahapan berikutnya tinggal gelar perkara sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.
“Tinggal gelar perkara. Laporan tim sudah di Bapak Kajari. Setelah gelar perkara, akan naik ke tingkat selanjutnya,” ungkap sumber terpercaya di lingkungan Kejari Badung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Merespons laporan tersebut, Kepala Kejati Bali saat itu, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menerbitkan Surat Nomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026 tentang dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di Jimbaran.
Dalam surat itu disebutkan dana hibah APBD Provinsi Bali sebesar Rp500 juta telah dicairkan untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul. Kajati Bali kemudian memerintahkan Kajari Badung agar Bidang Tindak Pidana Khusus segera melakukan pendalaman dan melaporkan perkembangan penanganan perkara secara berjenjang.
Perintah tersebut ditindaklanjuti Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Sebanyak tujuh jaksa diterjunkan menangani perkara ini, di antaranya Kasi Pidsus Gede Willy Pramana, Kasi Intel Gde Ancana, beserta sejumlah pejabat lainnya.
Di sisi lain, polemik dana hibah ini sebelumnya juga beberapa kali dibahas dalam forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Saat itu, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora meminta pembangunan pura ditunda hingga seluruh persoalan hukum selesai.
“Karena masih terjadi laporan pidana, alangkah baiknya jangan dulu atau sampunang dulu membangun pura. Mediasi sudah berulang kali dilakukan, masih ada sengketa dan laporan pidana terkait dugaan penyerobotan. Sebaiknya tunggu sampai persoalan hukum selesai,” tegas Wirata Dwikora.
Ketua Bali Corruption Watch (BCW) itu juga mengingatkan agar penggunaan dana hibah pemerintah tidak sampai memunculkan persoalan hukum baru.
Senada, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, dalam forum mediasi menyampaikan bahwa apabila dana hibah tidak dapat dipertanggungjawabkan, mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawasan lainnya dapat dilakukan.
Sementara itu, hingga dikonfirmasi PancarPOS pada Minggu (5/7/2026), penerima hibah, Wayan Bulat, belum memberikan tanggapan.
Sebaliknya, Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menyampaikan bahwa dana hibah tersebut telah dikembalikan ke kas daerah karena pembangunan Pura Belong Batu Nunggul tidak dapat dilaksanakan.
“Dananya sudah dikembalikan karena pura tidak bisa direnovasi. Sudah kembali ke kas daerah. Coba hubungi PU nggih,” ujar Ketut Tama Tenaya.
Saat ditanya mengenai informasi bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Badung, ia menjawab singkat. “Saya kurang tahu. Coba saya cek karena sudah lama itu,” katanya. tim/jet


















