• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Politik

F-PDI Perjuangan Sampaikan Lima Catatan Krusial terhadap RUU Polri, Tegaskan Supremasi Sipil dan Negara Hukum

JeettNews by JeettNews
Juni 9, 2026
in Politik
0
Ket foto: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta.
53
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Jakarta | Fraksi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (F-PDIP) menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II. Namun persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang dinilai penting guna memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang profesional, akuntabel, netral, serta berorientasi pada kepentingan rakyat.

Pandangan Akhir Mini Fraksi tersebut ditandatangani Ketua Kelompok Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom, dan disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, dalam rapat persidangan di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Polri tidak boleh menghilangkan semangat reformasi kepolisian maupun landasan historis dan yuridis yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang profesional dan mandiri sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Polri harus berorientasi pada prinsip negara hukum, supremasi sipil, netralitas, penguatan akuntabilitas publik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Wayan Sudirta.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan institusi kepolisian yang demokratis dan profesional, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan lima catatan penting yang diharapkan menjadi perhatian dalam penyempurnaan substansi RUU Polri.

Catatan pertama menekankan bahwa dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, anggota Polri wajib senantiasa berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama wong cilik yang selama ini paling rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan. Polri harus tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk menegakkan hukum dan melayani masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan yang melayani kepentingan penguasa, kelompok, maupun golongan tertentu.

Catatan kedua berkaitan dengan tugas-tugas Polri yang beririsan dengan lembaga lain. Fraksi PDI Perjuangan menilai pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan prinsip koordinasi, penghormatan terhadap kewenangan sektoral masing-masing lembaga, hukum acara pidana, serta mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan ketiga menyangkut perubahan batas usia dan perpanjangan masa pensiun anggota kepolisian. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kebijakan tersebut harus memperhatikan penataan jenjang karier, sistem meritokrasi, regenerasi, dan kaderisasi agar tidak menghambat kesempatan promosi bagi personel yang memiliki prestasi dan kompetensi.

Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi konflik kepentingan, ketentuan mengenai perpanjangan usia pensiun yang berdampak pada jabatan pimpinan tertinggi Polri seharusnya berlaku bagi pejabat yang akan menjabat pada periode berikutnya, bukan bagi pejabat yang sedang menjabat ketika kebijakan tersebut ditetapkan. Penerapan kebijakan itu juga harus didahului dengan penataan jenjang karier serta strategi regenerasi yang matang di lingkungan kepolisian.

Catatan keempat menyoroti penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi Polri. Fraksi PDI Perjuangan meminta agar penugasan semacam itu dibatasi secara ketat dan hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar relevan dengan tugas dan fungsi utama kepolisian.

Menurut fraksi, kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk menjaga profesionalisme Polri agar tetap fokus pada tugas pokoknya, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pembatasan penugasan di luar institusi kepolisian juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan, menjaga independensi dan akuntabilitas institusi, serta memastikan sistem merit dan regenerasi karier di lingkungan Polri dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, catatan kelima menegaskan pentingnya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional. Fraksi PDI Perjuangan menilai kesepakatan untuk memperkuat Kompolnas tidak boleh berhenti pada tataran normatif semata, melainkan harus diwujudkan melalui penguatan yang nyata dan terukur baik dalam implementasi aturan maupun kelembagaan.

Penguatan Kompolnas dipandang sebagai instrumen penting untuk menjamin profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian di Indonesia.

Dengan lima catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan lanjutan RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat profesionalisme kepolisian sekaligus menjaga prinsip negara hukum, supremasi sipil, demokrasi, dan perlindungan hak-hak masyarakat. tim/jet

Previous Post

Putra Sang Fajar yang Tak Pernah Padam: Mewarisi Api Soekarno di Tengah Badai Zaman

Next Post

Dua Siswa Bimbingan AS Tembus Kedokteran Unud Jalur UM 2026, Testimoni “AS Gacor”

JeettNews

JeettNews

Related Posts

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Putra Sang Fajar yang Tak Pernah Padam: Mewarisi Api Soekarno di Tengah Badai Zaman

Juni 5, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Bulan Bung Karno 2026, BBHAR PDI Perjuangan Buka Arena Adu Intelektual bagi Mahasiswa Hukum Se-Indonesia

Juni 4, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Pancasila di Tengah Pusaran Zaman: Fondasi Kebangkitan Bangsa dan Suar Perdamaian Dunia

Mei 30, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Apresiasi dan Catatan Kritis atas Pidato Presiden Prabowo tentang Kebijakan Ekonomi Makro dan Fiskal: Menatap Peluang, Memperkuat Ketahanan Bangsa

Mei 21, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Manifesto Kebangkitan Nasional: Membakar Kembali Api Trisakti di Tengah Badai Krisis Menuju Indonesia Emas 2045

Mei 19, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Membaca Arah Reformasi Polri, Wayan Sudirta: Saatnya Polisi Kembali Menjadi Milik Rakyat

Mei 17, 2026
Next Post
Dua Siswa Bimbingan AS Tembus Kedokteran Unud Jalur UM 2026, Testimoni “AS Gacor”

Dua Siswa Bimbingan AS Tembus Kedokteran Unud Jalur UM 2026, Testimoni "AS Gacor"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR

ARUN Bali Kritik Unud, Penelitian “Doktor LPD” Tak Mampu Cegah Dana Nasabah Hilang

April 24, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Skandal Ruang Bali Selatan, 82 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai Disinyalir Masuk Kawasan BTID

Skandal Ruang Bali Selatan, 82 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai Disinyalir Masuk Kawasan BTID

1
Aplikasi Tri Hita Trans Siap Tancap Gas Terintegrasi Desa Adat Se-Bali

Aplikasi TRIHITA Trans Siap Diluncurkan, Ubah Sistem Transportasi dan Ekonomi Desa Adat

1
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Terus Banjir Pesanan, BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Tenun Ikat Bali untuk Jaga Warisan Budaya

Terus Banjir Pesanan, BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Tenun Ikat Bali untuk Jaga Warisan Budaya

Juni 13, 2026
Made Hiroki Rampungkan Mesin Pengolah Sampah “Solusi Aksara”, Siap Uji Operasi dalam Dua Bulan Mendatang

Made Hiroki Rampungkan Mesin Pengolah Sampah “Solusi Aksara”, Siap Uji Operasi dalam Dua Bulan Mendatang

Juni 13, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR

Pemkot Denpasar Jangan Jadi Stempel Pelanggar Sempadan Sungai Gallery Kohinoor

Juni 12, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat

Kohinoor Tak Dibongkar? Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota Tebang Pilih

Juni 12, 2026

Recent News

Terus Banjir Pesanan, BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Tenun Ikat Bali untuk Jaga Warisan Budaya

Terus Banjir Pesanan, BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Tenun Ikat Bali untuk Jaga Warisan Budaya

Juni 13, 2026
Made Hiroki Rampungkan Mesin Pengolah Sampah “Solusi Aksara”, Siap Uji Operasi dalam Dua Bulan Mendatang

Made Hiroki Rampungkan Mesin Pengolah Sampah “Solusi Aksara”, Siap Uji Operasi dalam Dua Bulan Mendatang

Juni 13, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR

Pemkot Denpasar Jangan Jadi Stempel Pelanggar Sempadan Sungai Gallery Kohinoor

Juni 12, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat

Kohinoor Tak Dibongkar? Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota Tebang Pilih

Juni 12, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In