• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Politik

ARUN Bali Desak APH Usut Zona Kuning Misterius di Tengah Sawah, Sinyal Dugaan Kolusi Tata Ruang

JeettNews by JeettNews
Juni 24, 2026
in Politik
0
Ket foto: Sekretaris DPD ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T.
57
SHARES
270
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Sekretaris DPD ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tata ruang wilayah di Bali yang dinilainya tidak berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya petani yang selama ini menjadi penjaga bentang alam dan budaya agraris Pulau Dewata.

Menurutnya, praktik pembangunan akomodasi wisata di kawasan persawahan telah menciptakan ketimpangan yang sangat mencolok antara pelaku usaha pariwisata dan petani yang menjadi bagian dari daya tarik wisata itu sendiri.

“Tata ruang wilayah jangan lebih kejam dari kebun binatang. Di kebun binatang, hewan dikurung menjadi tontonan pengunjung, tetapi mereka diberi makan tiga kali sehari dan mendapatkan perawatan dokter hewan selama 24 jam. Sementara di Bali, petani yang bekerja di sawah justru menjadi tontonan wisatawan, namun harus mencari makan sendiri dan membayar BPJS sendiri,” tegas Aryawan dalam keterangannya.

Ia menggambarkan bagaimana hotel, vila, dan restoran yang berdiri di sekitar kawasan persawahan menjual pemandangan sawah hijau lengkap dengan aktivitas petani yang sedang mengolah lahan atau menanam padi. Pemandangan tersebut menjadi komoditas yang bernilai tinggi bagi industri pariwisata, sementara petani yang menjaga keberlangsungan lanskap itu dinilai tidak memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan.

“Para wisatawan membayar mahal untuk menginap dan menikmati suasana pedesaan yang asri. Mereka menikmati pemandangan sawah dan aktivitas petani. Namun petani yang menjadi bagian dari daya tarik wisata tersebut justru tetap hidup dalam keterbatasan ekonomi,” ujarnya.

Aryawan menilai kondisi tersebut merupakan dampak dari kebijakan penataan ruang yang tidak mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan hak. Ia menyoroti keberadaan zona kuning maupun zona pink yang muncul di tengah kawasan jalur hijau persawahan, sehingga memungkinkan pembangunan hotel, vila, restoran, maupun akomodasi wisata lainnya.

Menurutnya, keberadaan zona-zona tersebut sering kali menimbulkan pertanyaan publik karena berada di tengah hamparan sawah yang secara umum berstatus kawasan pertanian atau jalur hijau.

“Di tengah kawasan sawah yang luas tiba-tiba ada lahan yang mendapatkan zona kuning atau pink sehingga bisa dibangun hotel, vila, atau rumah makan dengan pemandangan sawah. Sementara petani di sekitarnya tetap dibatasi untuk memanfaatkan lahannya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus yang harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menilai praktik semacam itu berpotensi menciptakan ketidakadilan sosial karena keuntungan ekonomi justru dinikmati oleh pemilik modal dan pengusaha pariwisata, sedangkan masyarakat yang mempertahankan fungsi pertanian tetap berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

“Kita seolah kembali ke masa penjajahan. Hewan dirawat, sementara manusia dijadikan atraksi. Ini bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan. Jangan sampai masyarakat kecil hanya dijadikan pelengkap pemandangan untuk kepentingan bisnis pariwisata,” ujarnya.

Aryawan menyebut fenomena tersebut dapat ditemukan di sejumlah wilayah Bali yang masih memiliki hamparan persawahan aktif, seperti kawasan Canggu, Ubud, hingga sejumlah titik di Kota Denpasar, termasuk sekitar Jalan Sedap Malam.

“Yang menikmati perputaran dolar dari pemandangan sawah adalah hotel, vila, dan rumah makan. Sementara petani yang menjaga sawah itu tetap berjuang menghadapi berbagai persoalan, mulai dari biaya produksi hingga kerusakan jaringan irigasi,” katanya.

Karena itu, ARUN Bali meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses perubahan zonasi lahan yang memungkinkan terjadinya pembangunan di kawasan persawahan. Menurutnya, penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses perencanaan tata ruang maupun penerbitan izin pembangunan.

“Jangan masyarakat kecil yang terus menjadi korban. Yang perlu diusut adalah proses perubahan zonasi yang mengubah kawasan hijau menjadi zona kuning atau zona pink di tengah hamparan sawah. Jika ditemukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan kolusi dan korupsi, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan tata ruang di Bali ke depan benar-benar mengedepankan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, kesejahteraan petani, serta prinsip keadilan sosial agar pembangunan pariwisata tidak mengorbankan masyarakat yang selama ini menjadi penjaga lanskap budaya Bali. tim/jet

Previous Post

Suwastika Pertahankan Tradisi Membuat Tedung, BRImo Permudah Transaksi Usaha

Next Post

8 Dekade Bhayangkara: di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural

JeettNews

JeettNews

Related Posts

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Pengkhianatan di Jantung Keadilan: Menggugat Elit Penegak Hukum dalam Terang Pancasila dan Asta Cita

Juli 12, 2026
Jembatan Bodong di Tukad Yeh Kutikan Dibiarkan Berdiri, Satpol PP Tabanan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat
Politik

Peringatan BWS Diabaikan, Pemilik Jembatan Bodong Tebal Muka, Ngurah Bobby: Hukum Harus Ditegakkan

Juli 9, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

8 Dekade Bhayangkara: di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural

Juli 1, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

F-PDI Perjuangan Sampaikan Lima Catatan Krusial terhadap RUU Polri, Tegaskan Supremasi Sipil dan Negara Hukum

Juni 9, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Putra Sang Fajar yang Tak Pernah Padam: Mewarisi Api Soekarno di Tengah Badai Zaman

Juni 5, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Bulan Bung Karno 2026, BBHAR PDI Perjuangan Buka Arena Adu Intelektual bagi Mahasiswa Hukum Se-Indonesia

Juni 4, 2026
Next Post
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

8 Dekade Bhayangkara: di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Skandal Ruang Bali Selatan, 82 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai Disinyalir Masuk Kawasan BTID

Skandal Ruang Bali Selatan, 82 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai Disinyalir Masuk Kawasan BTID

1
Aplikasi Tri Hita Trans Siap Tancap Gas Terintegrasi Desa Adat Se-Bali

Aplikasi TRIHITA Trans Siap Diluncurkan, Ubah Sistem Transportasi dan Ekonomi Desa Adat

1
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Pengkhianatan di Jantung Keadilan: Menggugat Elit Penegak Hukum dalam Terang Pancasila dan Asta Cita

Juli 12, 2026
Menembus Awan Kintamani, Menikmati Sensasi Kuliner Berkelas Dunia di Blue Mountains Bali

Menembus Awan Kintamani, Menikmati Sensasi Kuliner Berkelas Dunia di Blue Mountains Bali

Juli 11, 2026
SMAN 1 Denpasar Raih Skor Prestasi Nasional Tertinggi

SMAN 1 Denpasar Raih Skor Prestasi Nasional Tertinggi

Juli 11, 2026
SMAN 4 Denpasar Raih Gold Medal dan Grand Award Japan Design Idea and Invention Expo 2026 di Jepang

SMAN 4 Denpasar Raih Gold Medal dan Grand Award Japan Design Idea and Invention Expo 2026 di Jepang

Juli 11, 2026

Recent News

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Pengkhianatan di Jantung Keadilan: Menggugat Elit Penegak Hukum dalam Terang Pancasila dan Asta Cita

Juli 12, 2026
Menembus Awan Kintamani, Menikmati Sensasi Kuliner Berkelas Dunia di Blue Mountains Bali

Menembus Awan Kintamani, Menikmati Sensasi Kuliner Berkelas Dunia di Blue Mountains Bali

Juli 11, 2026
SMAN 1 Denpasar Raih Skor Prestasi Nasional Tertinggi

SMAN 1 Denpasar Raih Skor Prestasi Nasional Tertinggi

Juli 11, 2026
SMAN 4 Denpasar Raih Gold Medal dan Grand Award Japan Design Idea and Invention Expo 2026 di Jepang

SMAN 4 Denpasar Raih Gold Medal dan Grand Award Japan Design Idea and Invention Expo 2026 di Jepang

Juli 11, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In