JeettNews, Denpasar | Sekretaris DPD ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tata ruang wilayah di Bali yang dinilainya tidak berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya petani yang selama ini menjadi penjaga bentang alam dan budaya agraris Pulau Dewata.
Menurutnya, praktik pembangunan akomodasi wisata di kawasan persawahan telah menciptakan ketimpangan yang sangat mencolok antara pelaku usaha pariwisata dan petani yang menjadi bagian dari daya tarik wisata itu sendiri.
“Tata ruang wilayah jangan lebih kejam dari kebun binatang. Di kebun binatang, hewan dikurung menjadi tontonan pengunjung, tetapi mereka diberi makan tiga kali sehari dan mendapatkan perawatan dokter hewan selama 24 jam. Sementara di Bali, petani yang bekerja di sawah justru menjadi tontonan wisatawan, namun harus mencari makan sendiri dan membayar BPJS sendiri,” tegas Aryawan dalam keterangannya.
Ia menggambarkan bagaimana hotel, vila, dan restoran yang berdiri di sekitar kawasan persawahan menjual pemandangan sawah hijau lengkap dengan aktivitas petani yang sedang mengolah lahan atau menanam padi. Pemandangan tersebut menjadi komoditas yang bernilai tinggi bagi industri pariwisata, sementara petani yang menjaga keberlangsungan lanskap itu dinilai tidak memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan.
“Para wisatawan membayar mahal untuk menginap dan menikmati suasana pedesaan yang asri. Mereka menikmati pemandangan sawah dan aktivitas petani. Namun petani yang menjadi bagian dari daya tarik wisata tersebut justru tetap hidup dalam keterbatasan ekonomi,” ujarnya.
Aryawan menilai kondisi tersebut merupakan dampak dari kebijakan penataan ruang yang tidak mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan hak. Ia menyoroti keberadaan zona kuning maupun zona pink yang muncul di tengah kawasan jalur hijau persawahan, sehingga memungkinkan pembangunan hotel, vila, restoran, maupun akomodasi wisata lainnya.
Menurutnya, keberadaan zona-zona tersebut sering kali menimbulkan pertanyaan publik karena berada di tengah hamparan sawah yang secara umum berstatus kawasan pertanian atau jalur hijau.
“Di tengah kawasan sawah yang luas tiba-tiba ada lahan yang mendapatkan zona kuning atau pink sehingga bisa dibangun hotel, vila, atau rumah makan dengan pemandangan sawah. Sementara petani di sekitarnya tetap dibatasi untuk memanfaatkan lahannya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus yang harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menilai praktik semacam itu berpotensi menciptakan ketidakadilan sosial karena keuntungan ekonomi justru dinikmati oleh pemilik modal dan pengusaha pariwisata, sedangkan masyarakat yang mempertahankan fungsi pertanian tetap berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
“Kita seolah kembali ke masa penjajahan. Hewan dirawat, sementara manusia dijadikan atraksi. Ini bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan. Jangan sampai masyarakat kecil hanya dijadikan pelengkap pemandangan untuk kepentingan bisnis pariwisata,” ujarnya.
Aryawan menyebut fenomena tersebut dapat ditemukan di sejumlah wilayah Bali yang masih memiliki hamparan persawahan aktif, seperti kawasan Canggu, Ubud, hingga sejumlah titik di Kota Denpasar, termasuk sekitar Jalan Sedap Malam.
“Yang menikmati perputaran dolar dari pemandangan sawah adalah hotel, vila, dan rumah makan. Sementara petani yang menjaga sawah itu tetap berjuang menghadapi berbagai persoalan, mulai dari biaya produksi hingga kerusakan jaringan irigasi,” katanya.
Karena itu, ARUN Bali meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses perubahan zonasi lahan yang memungkinkan terjadinya pembangunan di kawasan persawahan. Menurutnya, penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses perencanaan tata ruang maupun penerbitan izin pembangunan.
“Jangan masyarakat kecil yang terus menjadi korban. Yang perlu diusut adalah proses perubahan zonasi yang mengubah kawasan hijau menjadi zona kuning atau zona pink di tengah hamparan sawah. Jika ditemukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan kolusi dan korupsi, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan tata ruang di Bali ke depan benar-benar mengedepankan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, kesejahteraan petani, serta prinsip keadilan sosial agar pembangunan pariwisata tidak mengorbankan masyarakat yang selama ini menjadi penjaga lanskap budaya Bali. tim/jet













