• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Politik

Quo Vadis Pendulum Otonomi Daerah?

JeettNews by JeettNews
Mei 12, 2026
in Politik
0
Ket foto: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., Anggota Badan Pengkajian MPR RI & Pengajar di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa.
51
SHARES
245
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jeettnews.com, Jakarta | Reformasi 1998 menandai lahirnya babak baru hubungan pusat dan daerah di Indonesia. Sentralisasi yang selama puluhan tahun menjadi watak dominan penyelenggaraan negara bergeser menuju desentralisasi yang lebih luas. Otonomi daerah kemudian diposisikan sebagai instrumen demokratisasi, pemerataan pembangunan, dan penguatan partisipasi masyarakat. Namun, lebih dari dua dekade berjalan, arah gerak otonomi daerah kerap menyerupai pendulum berayun antara dorongan desentralisasi dan tarikan resentralisasi. Pertanyaannya, quo vadis (hendak ke mana) pendulum otonomi daerah diarahkan?

Perdebatan mengenai otonomi daerah seharusnya tidak berhenti pada dikotomi antara sentralisasi dan desentralisasi. Yang dibutuhkan bukanlah memilih salah satu secara mutlak diantara keduanya, melainkan merumuskan titik keseimbangan konstitusional yang selaras dengan jati diri negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
Otonomi daerah harus dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat, bukan melemahkan, bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam negara kesatuan, kedaulatan tetap tunggal dan berada pada tingkat nasional. Daerah tidak memiliki kedaulatan sendiri, melainkan kewenangan yang didelegasikan secara konstitusional melalui UUD NRI Tahun 1945 dan undang-undang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dengan demikian, otonomi daerah bukanlah federalisme terselubung, apalagi jalan menuju fragmentasi kewenangan. Otonomi adalah mekanisme distribusi kekuasaan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperpendek rentang kendali pelayanan publik, dan memastikan kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Dalam perspektif ini, penguatan otonomi daerah harus selalu ditempatkan dalam bingkai integrasi nasional, kohesi sosial, dan kesatuan kebijakan strategis nasional.

Karena itu, setiap desain otonomi daerah harus berangkat dari prinsip bahwa desentralisasi adalah sarana untuk menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyat, bukan menjauhkan daerah dari negara.

Orkestrasi Kebangsaan Pemerintah Pusat dan Daerah
Secara filosofis, otonomi daerah menemukan relevansinya dalam gagasan besar Bung Karno tentang Indonesia dalam mewujudkan suatu negara “semua buat semua”. Negara tidak boleh dimonopoli oleh satu golongan, satu kelompok, atau satu pusat kekuasaan saja. Negara harus hadir untuk seluruh rakyat, di seluruh wilayah, dengan mengakui keberagaman kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan geografisnya.

Dalam konteks itu, spirit “holopis kuntul baris” yang dikemukakan Bung Karno menjadi metafora yang amat relevan. Ungkapan tersebut mencerminkan semangat gotong royong, kebersamaan, dan kerja kolektif dalam membangun bangsa. Otonomi daerah tidak boleh dipahami sebagai kompetisi antara pusat dan daerah, melainkan sebagai kolaborasi antarlevel pemerintahan dalam mencapai tujuan nasional.

Pusat dan daerah bukan dua entitas yang saling berhadapan, tetapi dua unsur yang saling melengkapi dalam satu orkestrasi kebangsaan. Ketika hubungan keduanya dibangun di atas semangat gotong royong, maka otonomi daerah akan menjadi wahana untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.

Menuju Desain Otonomi yang Hybrid dan Asimetris
Pengalaman praktik ketatanegaraan menunjukkan bahwa pendekatan otonomi yang seragam bagi seluruh daerah tidak selalu efektif. Sebagai negara kepulauan dengan berbagai keanekaragamannya, perlakuan yang sama terhadap kondisi yang berbeda justru berpotensi melahirkan ketidakadilan.

Di sinilah urgensi pengembangan model otonomi daerah secara hybrid dan asimetris. Hybrid dalam arti memadukan unsur sentralisasi pada urusan strategis nasional dengan desentralisasi yang adaptif pada urusan lokal. Asimetris dalam arti memberikan derajat kewenangan yang berbeda sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kapasitas masing-masing daerah.

Model ini sesungguhnya bukan hal baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Pengaturan kekhususan dan keistimewaan bagi beberapa daerah menunjukkan bahwa konstitusi telah membuka ruang bagi diferensiasi tata kelola pemerintahan daerah. Tantangannya adalah memperluas pendekatan tersebut secara lebih sistematis, terukur, dan berbasis kebutuhan objektif.

Dengan desain hybrid-asimetris, hubungan pusat dan daerah tidak lagi dibangun atas asas uniformitas, melainkan atas asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Urusan yang efektif ditangani di tingkat lokal diserahkan kepada daerah, sedangkan urusan yang berdampak nasional tetap berada dalam kendali pemerintah pusat.

Keadilan Sosial sebagai Orientasi Akhir
Pada akhirnya, tujuan utama otonomi daerah bukan semata distribusi kewenangan, melainkan distribusi keadilan. Otonomi harus menjadi instrumen untuk mewujudkan sila kelima Pancasila dalam hal mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Keadilan sosial menuntut agar setiap daerah memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang sesuai potensinya. Ia juga menuntut agar kebijakan nasional sensitif terhadap ketimpangan antarwilayah, kesenjangan fiskal, dan disparitas pelayanan publik. Dalam kerangka ini, asimetri bukanlah bentuk perlakuan istimewa tanpa alasan, melainkan strategi konstitusional untuk mencapai keadilan substantif.

Otonomi daerah yang berkeadilan adalah otonomi yang mampu memperkuat kapasitas daerah tertinggal, mendorong inovasi daerah maju, serta memastikan seluruh warga negara di perkotaan maupun di pelosok pedesaan merasakan kehadiran negara secara nyata.

Menata Ulang Arah Pendulum
Pertanyaan Quo vadis pendulum otonomi daerah? seyogyanya dijawab dengan cara menemukan titik keseimbangan antara Desentralisasi dan Sentralisasi. Bagaimana negara mampu untuk memformulasikan otonomi yang kuat namun tetap terintegrasi, desentralisasi yang luas namun tetap terkendali, serta diferensiasi kewenangan yang adaptif namun tetap berlandaskan persatuan nasional.

Indonesia memerlukan paradigma baru otonomi daerah yang tidak terjebak pada tarik menarik ideologis antara sentralisasi dan desentralisasi. Butuh arsitektur pemerintahan daerah yang fleksibel, kontekstual, dan berkeadilan sebagai role model yang berakar pada konstitusi, berpijak pada realitas, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, pendulum otonomi daerah tidak lagi berayun tanpa arah, melainkan bergerak mantap menuju cita-cita besar dalam mewujudkan negara demokrasi Pancasila yang berketuhanan, berkemanusiaan, menjunjung tinggi nilai persatuan, serta berkeadilan sosial. ***

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
(Anggota Badan Pengkajian MPR RI & Pengajar di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa)

Previous Post

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Next Post

Aplikasi TRIHITA Trans Siap Diluncurkan, Ubah Sistem Transportasi dan Ekonomi Desa Adat

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Gerindra Bongkar Borok APBD Denpasar, SiLPA Rp644,7 Miliar Jadi Sorotan
Politik

Gerindra Bongkar Borok APBD Denpasar, SiLPA Rp644,7 Miliar Jadi Sorotan

Juli 14, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Pengkhianatan di Jantung Keadilan: Menggugat Elit Penegak Hukum dalam Terang Pancasila dan Asta Cita

Juli 12, 2026
Jembatan Bodong di Tukad Yeh Kutikan Dibiarkan Berdiri, Satpol PP Tabanan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat
Politik

Peringatan BWS Diabaikan, Pemilik Jembatan Bodong Tebal Muka, Ngurah Bobby: Hukum Harus Ditegakkan

Juli 9, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

8 Dekade Bhayangkara: di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural

Juli 1, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Politik

ARUN Bali Desak APH Usut Zona Kuning Misterius di Tengah Sawah, Sinyal Dugaan Kolusi Tata Ruang

Juni 24, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

F-PDI Perjuangan Sampaikan Lima Catatan Krusial terhadap RUU Polri, Tegaskan Supremasi Sipil dan Negara Hukum

Juni 9, 2026
Next Post
Aplikasi Tri Hita Trans Siap Tancap Gas Terintegrasi Desa Adat Se-Bali

Aplikasi TRIHITA Trans Siap Diluncurkan, Ubah Sistem Transportasi dan Ekonomi Desa Adat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Juli 22, 2026
BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

Juli 20, 2026

Recent News

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Juli 22, 2026
BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

Juli 20, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In