• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

IMB Terbit, Aturan Diterjang! ARUN Bali Desak KPK dan Kejaksaan Bongkar Dugaan Permainan Perizinan

JeettNews by JeettNews
September 26, 2026
in Hukum
0
Ket foto: Sekretaris DPD ARUN Bali menyoroti dugaan persoalan perizinan bangunan di Bali dan meminta proses penerbitan izin tidak hanya diperiksa secara administratif, tetapi juga diuji dengan kondisi faktual di lapangan. 
51
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Sekretaris DPD ARUN Bali menyoroti maraknya persoalan perizinan bangunan di Bali yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan. Sorotan tersebut terutama diarahkan pada kondisi ketika izin bangunan telah diterbitkan, namun bangunan yang berdiri di lapangan justru diduga tidak sesuai dengan aturan.

Menurutnya, persoalan perizinan tidak boleh hanya dilihat dari kelengkapan dokumen administratif. Pemeriksaan juga harus memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk dampak bangunan terhadap lingkungan, tata ruang, keselamatan masyarakat, lalu lintas, serta keberadaan ruang publik.

Ia mencontohkan adanya bangunan yang disebut berdiri di atas sungai meskipun telah mengantongi izin. Kondisi tersebut dinilai sangat serius karena bangunan di atas atau di sekitar aliran sungai dapat berdampak terhadap fungsi drainase dan aliran air, bahkan disebut berkontribusi terhadap persoalan banjir yang dalam kasus tertentu sampai merenggut nyawa manusia.

Selain itu, ia menyoroti adanya bangunan yang disebut memiliki IMB tetapi berdiri di badan jalan sehingga menyebabkan akses jalan menjadi semakin menyempit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat dan menimbulkan persoalan keselamatan pengguna jalan.

Persoalan serupa, menurut dia, juga terlihat pada aktivitas usaha seperti mal, coffee shop, toko oleh-oleh dan toko modern yang beroperasi tanpa menyediakan area parkir yang memadai. Akibat keterbatasan ruang tersebut, aktivitas bongkar muat barang kerap dilakukan di badan jalan maupun trotoar.

Kondisi itu disebut dapat memicu kemacetan, sekaligus mengganggu hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar. Dalam pandangannya, ketika trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki digunakan untuk aktivitas usaha, masyarakat akhirnya dipaksa berjalan di area yang berisiko dan dapat berdampak pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sorotan lainnya diarahkan pada pembangunan vila, hotel dan rumah makan yang disebut berdiri di tengah kawasan persawahan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut perubahan fungsi ruang, tetapi juga menyangkut ketimpangan antara pelaku usaha dengan petani yang selama ini menjaga lahan pertanian.

Ia menilai keberadaan bangunan komersial yang menjual pemandangan persawahan sebagai bagian dari daya tarik usaha justru membuat petani berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Petani disebut semakin miskin, sementara sawah yang mereka kelola menjadi tontonan dan komoditas visual bagi wisatawan maupun konsumen usaha pariwisata.

Bahkan, ia menggunakan perumpamaan yang cukup keras untuk menggambarkan kondisi tersebut. “Petani makin miskin dizalimi, jadi tontonan seperti kebun binatang. Padahal di kebun binatang, para hewan mendapat makanan mewah, kandang bagus dan pengobatan dari dokter,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan perizinan seharusnya tidak berhenti pada tersedianya dokumen yang ditandatangani pejabat berwenang. Menurutnya, keberadaan dokumen Amdal, Andalalin maupun UKL-UPL harus diuji dengan kondisi faktual di lapangan.

“Perizinan bukan hanya sekadar tertib administrasi di atas kertas. Dokumen Amdal, Andalalin, atau UKL-UPL bisa terlihat sangat bagus dalam kajian para ahli, doktor, dan profesor, tetapi di lapangan bangunan justru berdiri melanggar UU,” tegasnya.

Ia juga meminta para ahli yang terlibat dalam penyusunan kajian tidak berhenti pada analisis yang tertuang dalam dokumen. Kajian, menurutnya, harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta lapangan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Janganlah para ahli dari oknum profesor hanya berhenti di atas kertas saja, tapi harus cek fakta lapangan dan disampaikan secara terbuka agar masyarakat paham apa dasar keilmuannya untuk membuat kajian,” tegasnya.

Karena itu, Sekretaris DPD ARUN Bali meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi sebuah perizinan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses penerbitan izin hingga pembangunan fisik harus ditelusuri secara menyeluruh.

Ia meminta aparat penegak hukum mengecek bagaimana sebuah bangunan dapat memperoleh izin dan kemudian berdiri megah apabila secara faktual diduga melanggar ketentuan tata ruang maupun peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan dan KPK jangan tutup mata. Jangan hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi cek dan usut tuntas proses perizinan hingga bangunan bisa berdiri megah secara vulgar melanggar aturan,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat kecil dan pemilik modal. Ia mempertanyakan ketika masyarakat kecil dapat dikenai tindakan tegas oleh aparat penegak perda, sementara bangunan milik pengusaha yang disebut bermasalah justru tetap berdiri dan beroperasi.

“Mengapa oknum pengusaha bisa membangun di atas sungai dan mengantongi IMB, sementara masyarakat kecil ditindak tegas oleh Satpol PP?” katanya.

Ia menambahkan, hukum harus memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat. Proses penegakan aturan juga harus terbuka sehingga persoalan perizinan tidak berujung menjadi polemik atau konflik di lapangan.

“Hukum membutuhkan kepastian dan keterbukaan, bukan menjadi polemik saling adu otot di lapangan,” ujarnya. tim/jet

Previous Post

Mahakarya Damai di Bumi Pertiwi: Merajut Asa Hari Perdamaian Internasional dalam Dekapan Pancasila

Next Post

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Wayan Sudirta: Maestro yang Menerjemahkan Pancasila Lewat Keindahan Seni

JeettNews

JeettNews

Related Posts

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Wayan Sudirta Bedah Reformasi Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 14, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Ungkap UMP Rp3,2 Juta, ARUN Bali Soroti Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat

Oktober 2, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Hukum

Masinis Jadi Tersangka, Sudirta Minta Polri Bongkar Sistem di Balik Tragedi Bekasi Timur

September 30, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Momentum Putusan MK Benahi Advokat, Wayan Sudirta: Kepercayaan Publik Harus Dikembalikan

Agustus 28, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Wayan Sudirta Minta Dalang Karhutla Diburu

Agustus 24, 2026
Next Post
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Wayan Sudirta: Maestro yang Menerjemahkan Pancasila Lewat Keindahan Seni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Wayan Sudirta Bedah Reformasi Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Krisis BBM di Bali, Sudirta Beri Pertamina Waktu 24 Jam Pulihkan Pasokan

Oktober 14, 2026
Ketapang Makin Kacau, Bayu Joni: Jangan Sampai Bali Jadi Petaka Logistik

Antrean BBM Mengular, Kadin dan ALFI Bali Peringatkan Ancaman Rantai Pasok dan Ekonomi

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Arah Baru Kebijakan Profesi Advokat: Urgensi Pengaturan Regulator dalam Menghadirkan Jaminan Profesionalisme Advokat

Oktober 7, 2026

Recent News

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Wayan Sudirta Bedah Reformasi Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Krisis BBM di Bali, Sudirta Beri Pertamina Waktu 24 Jam Pulihkan Pasokan

Oktober 14, 2026
Ketapang Makin Kacau, Bayu Joni: Jangan Sampai Bali Jadi Petaka Logistik

Antrean BBM Mengular, Kadin dan ALFI Bali Peringatkan Ancaman Rantai Pasok dan Ekonomi

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Arah Baru Kebijakan Profesi Advokat: Urgensi Pengaturan Regulator dalam Menghadirkan Jaminan Profesionalisme Advokat

Oktober 7, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In