JeettNews, Denpasar | Sekretaris DPD ARUN Bali menyoroti maraknya persoalan perizinan bangunan di Bali yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan. Sorotan tersebut terutama diarahkan pada kondisi ketika izin bangunan telah diterbitkan, namun bangunan yang berdiri di lapangan justru diduga tidak sesuai dengan aturan.
Menurutnya, persoalan perizinan tidak boleh hanya dilihat dari kelengkapan dokumen administratif. Pemeriksaan juga harus memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk dampak bangunan terhadap lingkungan, tata ruang, keselamatan masyarakat, lalu lintas, serta keberadaan ruang publik.
Ia mencontohkan adanya bangunan yang disebut berdiri di atas sungai meskipun telah mengantongi izin. Kondisi tersebut dinilai sangat serius karena bangunan di atas atau di sekitar aliran sungai dapat berdampak terhadap fungsi drainase dan aliran air, bahkan disebut berkontribusi terhadap persoalan banjir yang dalam kasus tertentu sampai merenggut nyawa manusia.
Selain itu, ia menyoroti adanya bangunan yang disebut memiliki IMB tetapi berdiri di badan jalan sehingga menyebabkan akses jalan menjadi semakin menyempit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat dan menimbulkan persoalan keselamatan pengguna jalan.
Persoalan serupa, menurut dia, juga terlihat pada aktivitas usaha seperti mal, coffee shop, toko oleh-oleh dan toko modern yang beroperasi tanpa menyediakan area parkir yang memadai. Akibat keterbatasan ruang tersebut, aktivitas bongkar muat barang kerap dilakukan di badan jalan maupun trotoar.
Kondisi itu disebut dapat memicu kemacetan, sekaligus mengganggu hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar. Dalam pandangannya, ketika trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki digunakan untuk aktivitas usaha, masyarakat akhirnya dipaksa berjalan di area yang berisiko dan dapat berdampak pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sorotan lainnya diarahkan pada pembangunan vila, hotel dan rumah makan yang disebut berdiri di tengah kawasan persawahan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut perubahan fungsi ruang, tetapi juga menyangkut ketimpangan antara pelaku usaha dengan petani yang selama ini menjaga lahan pertanian.
Ia menilai keberadaan bangunan komersial yang menjual pemandangan persawahan sebagai bagian dari daya tarik usaha justru membuat petani berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Petani disebut semakin miskin, sementara sawah yang mereka kelola menjadi tontonan dan komoditas visual bagi wisatawan maupun konsumen usaha pariwisata.
Bahkan, ia menggunakan perumpamaan yang cukup keras untuk menggambarkan kondisi tersebut. “Petani makin miskin dizalimi, jadi tontonan seperti kebun binatang. Padahal di kebun binatang, para hewan mendapat makanan mewah, kandang bagus dan pengobatan dari dokter,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan perizinan seharusnya tidak berhenti pada tersedianya dokumen yang ditandatangani pejabat berwenang. Menurutnya, keberadaan dokumen Amdal, Andalalin maupun UKL-UPL harus diuji dengan kondisi faktual di lapangan.
“Perizinan bukan hanya sekadar tertib administrasi di atas kertas. Dokumen Amdal, Andalalin, atau UKL-UPL bisa terlihat sangat bagus dalam kajian para ahli, doktor, dan profesor, tetapi di lapangan bangunan justru berdiri melanggar UU,” tegasnya.
Ia juga meminta para ahli yang terlibat dalam penyusunan kajian tidak berhenti pada analisis yang tertuang dalam dokumen. Kajian, menurutnya, harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta lapangan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Janganlah para ahli dari oknum profesor hanya berhenti di atas kertas saja, tapi harus cek fakta lapangan dan disampaikan secara terbuka agar masyarakat paham apa dasar keilmuannya untuk membuat kajian,” tegasnya.
Karena itu, Sekretaris DPD ARUN Bali meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi sebuah perizinan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses penerbitan izin hingga pembangunan fisik harus ditelusuri secara menyeluruh.
Ia meminta aparat penegak hukum mengecek bagaimana sebuah bangunan dapat memperoleh izin dan kemudian berdiri megah apabila secara faktual diduga melanggar ketentuan tata ruang maupun peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan dan KPK jangan tutup mata. Jangan hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi cek dan usut tuntas proses perizinan hingga bangunan bisa berdiri megah secara vulgar melanggar aturan,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat kecil dan pemilik modal. Ia mempertanyakan ketika masyarakat kecil dapat dikenai tindakan tegas oleh aparat penegak perda, sementara bangunan milik pengusaha yang disebut bermasalah justru tetap berdiri dan beroperasi.
“Mengapa oknum pengusaha bisa membangun di atas sungai dan mengantongi IMB, sementara masyarakat kecil ditindak tegas oleh Satpol PP?” katanya.
Ia menambahkan, hukum harus memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat. Proses penegakan aturan juga harus terbuka sehingga persoalan perizinan tidak berujung menjadi polemik atau konflik di lapangan.
“Hukum membutuhkan kepastian dan keterbukaan, bukan menjadi polemik saling adu otot di lapangan,” ujarnya. tim/jet













