JeettNews, Denpasar | Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Dapil Bali, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., membedah arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui konsep “Polisi Bersama Masyarakat”. Menurut Sudirta, perubahan kepemimpinan dan slogan Polri harus diikuti pembenahan nyata dalam struktur organisasi, budaya kerja, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, hingga pengelolaan anggaran.
Dalam tulisan berjudul “Membaca Arah Reformasi Polri dalam Konsep ‘Polisi Bersama Masyarakat’”, Sudirta menilai pergantian kepemimpinan Polri pada 1 Oktober 2026 menjadi momentum untuk mengkaji kembali hubungan antara negara, hukum, kepolisian, dan masyarakat. Tagline baru “Polisi Bersama Masyarakat” dinilai membawa harapan untuk memperkuat sistem pemolisian demokratis yang menempatkan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Sudirta mengingatkan, setiap pergantian kepemimpinan Polri selalu diikuti visi dan misi perubahan. Sebelumnya, Polri mengenal slogan “Promoter”, singkatan dari Profesional, Modern, dan Terpercaya, serta “Presisi”, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Namun, perubahan slogan tidak selalu menghasilkan perubahan institusional yang signifikan.
Karena itu, konsep “Polisi Bersama Masyarakat” harus diterjemahkan menjadi perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Reformasi tidak cukup berhenti pada pergantian pimpinan atau pembaruan istilah, tetapi harus menyentuh cara anggota kepolisian bekerja, merespons pengaduan, menangani perkara, serta mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya.
Kepercayaan Publik dan Pekerjaan Rumah Polri
Sudirta mengungkapkan, berdasarkan data Litbang Kompas yang disebut dalam pemaparan program Kapolri pada Juni 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen, meningkat dari 76,2 persen pada tahun sebelumnya. Sementara itu, citra kelembagaan Polri naik dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen.
Berikut data kepercayaan publik dan citra kelembagaan Polri yang dicantumkan Sudirta dalam tulisannya.
| Indikator | Tahun sebelumnya | Juni 2026 |
|---|---|---|
| Kepercayaan publik terhadap Polri | 76,2% | 82,4% |
| Citra kelembagaan Polri | 64,4% | 71,5% |
Meski menunjukkan peningkatan, Sudirta menilai Polri masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah yang dapat memengaruhi citra dan legitimasi institusi. Persoalan tersebut mencakup dugaan kekerasan atau tindakan represif dalam penanganan demonstrasi, munculnya tagar “no viral no justice”, keterlibatan oknum dalam pelanggaran hukum, hingga dugaan pemberian perlindungan kepada korporasi yang merugikan masyarakat.
Di bidang penegakan hukum, tantangan yang harus ditangani juga meliputi judi online, penipuan digital, premanisme, narkoba, korupsi, mafia tanah, dan makelar kasus. Sudirta menekankan pentingnya pembenahan, terutama pada tingkat Polda, Polres, dan Polsek yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Dalam program kerjanya, Kapolri mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat: Menegakkan Asta Cita, Mewujudkan Indonesia Emas 2045” dengan tiga prinsip utama, yakni integritas, soliditas, dan sinergitas.
Menurut Sudirta, arah tersebut harus diwujudkan melalui kepolisian yang tegas terhadap kejahatan, cepat merespons kebutuhan masyarakat, humanis dalam pelayanan, serta mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
Enam Agenda Transformasi Polri
Sudirta menjelaskan, agenda transformasi Polri mencakup enam bidang utama yang harus dijalankan secara terpadu. Keenamnya meliputi penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia dan rekrutmen, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, serta akuntabilitas anggaran.
| No. | Agenda transformasi | Arah pembenahan |
|---|---|---|
| 1 | Penguatan kelembagaan | Penyederhanaan organisasi dan percepatan pengambilan keputusan |
| 2 | Pembinaan SDM dan rekrutmen | Sistem merit, integritas, kompetensi, dan pembenahan karier |
| 3 | Pelayanan publik | Layanan cepat, transparan, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat |
| 4 | Penegakan hukum | Mengutamakan kualitas penanganan perkara, kepastian, dan keadilan substantif |
| 5 | Pengawasan | Beralih dari pola reaktif menuju pencegahan berbasis risiko |
| 6 | Akuntabilitas anggaran | Mengukur anggaran berdasarkan hasil dan manfaat yang dirasakan masyarakat |
Pada aspek kelembagaan, Sudirta menyoroti gagasan penyederhanaan struktur Mabes Polri agar lebih strategis dan ramping, Polda lebih profesional dan suportif, Polres menjadi satuan operasional yang kuat, serta Polsek menjadi satuan yang tangguh dan dekat dengan masyarakat. Lapisan persetujuan yang tidak memberikan nilai tambah perlu disederhanakan agar pelayanan menjadi lebih cepat dan tepat.
Sudirta juga menekankan pentingnya kualitas pimpinan di seluruh tingkatan kepolisian. Menurutnya, terdapat pandangan di masyarakat bahwa anggota cenderung meniru perilaku atasannya. Karena itu, pemilihan Kapolri, Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek yang memiliki integritas menjadi bagian penting dari pembenahan institusi.
Pada bidang sumber daya manusia, sistem meritokrasi dan rekam jejak integritas harus menjadi dasar rekrutmen, penempatan, promosi, serta pengembangan karier. Prestasi harus membuka kesempatan, integritas menjaga karier, sedangkan pelanggaran harus memiliki konsekuensi.
Dalam pelayanan publik, Sudirta menilai Polri perlu menggeser orientasi dari pelayanan yang sekadar memenuhi prosedur menuju pelayanan substantif yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Kemudahan akses, kecepatan, transparansi, inklusivitas, dan digitalisasi layanan menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang pungutan liar.
Penegakan Hukum Harus Berorientasi pada Kualitas
Sudirta menilai keberhasilan penegakan hukum tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani. Penilaian perlu memperhatikan ketepatan prosedur, keabsahan tindakan, kekuatan bukti, kepastian hukum, serta keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum, menurutnya, harus mampu menghadirkan keadilan dan kemanfaatan, bukan sekadar menyelesaikan tahapan prosedural.
Pada saat yang sama, sistem pengawasan harus bergerak dari pola reaktif menuju preventif. Pengaduan masyarakat perlu memiliki penanggung jawab yang jelas, sementara hasil pengawasan harus ditindaklanjuti melalui koreksi, konsekuensi, pemulihan, dan langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang.
Sudirta turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kewenangan kepolisian yang besar dan luas. Karena itu, sumber daya manusia pada fungsi Propam, inspektorat, dan pengawasan penyidikan (Wasidik) perlu diisi personel yang kompeten dan berintegritas, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam pengelolaan anggaran, ukuran keberhasilan juga tidak cukup hanya berdasarkan tingkat penyerapan. Anggaran harus dinilai dari hasil dan manfaat nyata yang diterima masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.
Agenda 100 Hari Transformasi Polri
Sudirta juga menguraikan peta jalan transformasi Polri selama 100 hari yang dibagi menjadi tiga tahapan. Tahap pertama, 30 hari awal, digunakan untuk memotret kondisi aktual, membangun data dasar, dan melakukan konsolidasi. Tahap kedua, hari ke-31 hingga ke-60, diarahkan untuk menguji perbaikan dan melaksanakan program. Sementara tahap ketiga, hari ke-61 hingga ke-100, digunakan untuk menunjukkan hasil sekaligus melakukan koreksi dan evaluasi.
| Tahapan | Periode | Fokus kegiatan |
|---|---|---|
| Tahap I | Hari ke-1–30 | Memotret kondisi aktual, membangun baseline, dan konsolidasi |
| Tahap II | Hari ke-31–60 | Menguji perbaikan dan melaksanakan program |
| Tahap III | Hari ke-61–100 | Menunjukkan hasil, melakukan koreksi, dan mengevaluasi pelaksanaan |
Menurut Sudirta, tahapan tersebut menjadi penting karena publik akan menguji komitmen dan konsistensi kepemimpinan Polri dalam melaksanakan perubahan. Keberhasilan reformasi harus terlihat dari perubahan struktur, budaya organisasi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Democratic Policing dan Legitimasi Kepolisian
Dalam perspektif Sudirta, konsep “Polisi Bersama Masyarakat” berkaitan dengan penguatan democratic policing atau pemolisian demokratis. Dalam konsep ini, polisi bukan kekuatan negara yang berdiri di atas masyarakat, melainkan institusi publik yang memperoleh kewenangan dari hukum dan menggunakannya untuk kepentingan masyarakat.
Kepolisian harus memiliki kemampuan operasional yang kuat untuk menghadapi kejahatan. Namun, penggunaan kewenangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, diawasi, serta dijalankan dengan menghormati hak warga negara.
Sudirta juga membedakan kepercayaan publik (public trust) dengan legitimasi kepolisian (police legitimacy). Kepercayaan publik dapat meningkat ketika institusi dinilai berhasil atau memiliki citra positif. Sementara legitimasi lebih mendalam karena berkaitan dengan keyakinan masyarakat bahwa polisi bertindak secara sah, adil, dapat dipercaya, dan sesuai hukum.
Legitimasi tersebut, menurut Sudirta, tidak cukup dibangun melalui komunikasi atau pencitraan. Legitimasi tumbuh dari pengalaman nyata masyarakat saat berhadapan dengan kepolisian, mulai dari laporan yang diterima tanpa harus viral terlebih dahulu, korban yang memperoleh perlindungan, tersangka yang tetap diperlakukan sesuai hukum, hingga anggota polisi yang melakukan pelanggaran dan benar-benar dimintai pertanggungjawaban.
Catatan Pengaduan Masyarakat di Bali
Dalam tulisannya, Sudirta turut menyoroti penanganan laporan dan pengaduan masyarakat yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian. Ia menyebut data di Bali pada tahun sebelumnya, ketika tingkat penanganan disebut mencapai 60 persen, serta mencantumkan angka 633 akses masyarakat oleh Ombudsman RI dan 260 laporan terhadap Polri yang masuk pemeriksaan.
Data tersebut dicantumkan Sudirta sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik. Namun, rincian periode, definisi indikator, dan hubungan antara angka-angka tersebut perlu diperjelas untuk memastikan perbandingan dan interpretasinya tepat.
Sudirta menyatakan masyarakat Bali perlu memberikan dukungan terhadap kepemimpinan Kapolda Bali yang baru dengan harapan situasi keamanan semakin baik, aman, dan nyaman. Dukungan tersebut, menurut arah pemikirannya, harus berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap kinerja kepolisian.
Reformasi juga harus dimulai dari proses rekrutmen hingga promosi jabatan dan dilaksanakan secara konsisten, baik di tingkat daerah maupun pusat. Polisi yang berhadapan langsung dengan masyarakat akan menjadi salah satu penentu citra Polri sekaligus tolok ukur keberhasilan konsep “Polisi Bersama Masyarakat”.
Karena itu, penilaian kinerja Polri ke depan perlu memperhatikan kecepatan merespons laporan, aduan, dan komplain masyarakat, keterbukaan informasi, integritas sumber daya manusia, serta kualitas tindakan yang sesuai prosedur. Tingkat keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi ukuran penting dari hasil kerja kepolisian.
“Polisi Bersama Masyarakat” Harus Menjadi Sistem
Sudirta menegaskan, konsep “Polisi Bersama Masyarakat” harus menjadi sistem kerja, bukan sekadar slogan. Implementasinya perlu melibatkan masyarakat dalam mengidentifikasi persoalan, mencegah kejahatan, mengawasi pelayanan, dan mengevaluasi kinerja kepolisian, dengan tetap berada dalam koridor hukum.
Kesamaan pemahaman dan visi di seluruh jajaran Polri menjadi penting agar konsep tersebut tidak berhenti sebagai pesan pimpinan, tetapi diterapkan secara konsisten di setiap wilayah dan satuan kerja.
Pada bagian akhir tulisannya, Sudirta mengangkat prinsip sub lege, pro populo, ad iustitiam, yang berarti di bawah hukum, untuk rakyat, dan menuju keadilan. Prinsip tersebut dipandang sebagai fondasi profesionalisme kepolisian sekaligus kontrak etis antara kewenangan negara dan hak masyarakat dalam negara demokrasi.
Bagi Sudirta, perjuangan reformasi Polri belum selesai. Perubahan harus dilakukan secara menyeluruh untuk membangun institusi yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan mampu menghadirkan kepercayaan serta kebersamaan dengan masyarakat. tim/jet













