JeettNews, Jakarta | Anggota Komisi III DPR RI, Sudirta, meminta Polri tidak berhenti pada penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur. Menurutnya, penyidikan harus membongkar seluruh sistem yang berada di balik perjalanan kereta hingga terjadinya kecelakaan.
Sudirta menilai kecelakaan transportasi publik dengan sistem operasional yang kompleks tidak semestinya hanya dilihat dari tindakan operator di lapangan. Penyelidikan dan penyidikan, kata dia, perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk sistem persinyalan, komunikasi, prosedur operasional, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan prasarana.
“Penetapan tersangka tunggal di level bawah, dalam hal ini masinis, sangat melukai rasa keadilan dan mengerdilkan logika hukum. Masinis adalah ujung tombak atau mata rantai terakhir dari sebuah sistem operasional kereta api yang sangat kompleks. Menimpakan seluruh kesalahan kepada satu orang tanpa membongkar kegagalan sistemik di belakangnya adalah bentuk penegakan hukum yang ‘tajam ke bawah namun tumpul ke atas’,” tegas Sudirta di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Sudirta mengatakan, penetapan tersangka terhadap masinis tetap harus diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti. Namun, hal tersebut tidak boleh menutup kemungkinan adanya faktor lain yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
Salah satu aspek yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius adalah sistem persinyalan pada petak jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur. Sudirta meminta penyidik mendalami informasi mengenai dugaan hilangnya atau terganggunya informasi sinyal sebelum kecelakaan.
“Jika benar ada sinyal yang hilang, blank, atau dicabut di petak jalur tersebut, maka bagaimana mungkin seorang masinis dituntut mengambil keputusan yang presisi sementara instrumen navigasinya buta?” ujar Sudirta.
Menurut Sudirta, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan rekaman sistem. Penyidik perlu memastikan bagaimana informasi perjalanan kereta diberikan kepada masinis, bagaimana sistem persinyalan bekerja saat kejadian, serta siapa saja yang memiliki kewenangan dalam pengaturan perjalanan kereta.
Karena itu, Sudirta meminta pihak pengatur perjalanan kereta api (PPKA), divisi persinyalan, pengelola prasarana, hingga jajaran yang bertanggung jawab terhadap operasional dan pemeliharaan fasilitas ikut didalami.
“Polri harus memeriksa pihak pengatur perjalanan kereta api (PPKA), divisi persinyalan, hingga jajaran direksi operasional terkait SOP perawatan fasilitas,” kata Sudirta.
Ia juga meminta penyidik mengamankan dan menganalisis seluruh data teknis yang dapat membantu merekonstruksi detik-detik sebelum kecelakaan. Data tersebut antara lain rekam komunikasi, log persinyalan, data perjalanan kereta, serta event recorder atau perangkat pencatat perjalanan kereta.
“Alat bukti yang digunakan tidak boleh hanya bersandar pada kerusakan fisik armada atau keterangan sepihak, melainkan harus mencakup rekam jejak digital komunikasi, log persinyalan, dan black box atau event recorder kereta,” tegasnya.
Sudirta juga meminta hasil investigasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi bagian penting yang diperhatikan dalam proses penyidikan. Menurutnya, temuan KNKT mengenai persinyalan, komunikasi antara petugas di darat dengan kereta, kelemahan SOP, serta rantai komando pengambilan keputusan dapat membantu penyidik melihat perkara secara lebih utuh.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana harus didasarkan pada pembuktian mengenai perbuatan, kesalahan, dan hubungan sebab akibat. Karena itu, apabila kecelakaan ternyata juga berkaitan dengan kelemahan sistem atau kelalaian pihak lain, aspek tersebut tidak boleh diabaikan.
Sudirta meminta Polri menelusuri kemungkinan adanya kelalaian manajerial maupun struktural. Apabila ditemukan bukti bahwa kecelakaan berkaitan dengan cacat pemeliharaan infrastruktur rel atau sistem persinyalan, pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap prasarana tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Jangan berhenti pada tersangka berinisial AN. Kepolisian harus berani menelusuri dugaan kelalaian manajerial dan struktural. Apabila kecelakaan ini berakar dari cacatnya pemeliharaan infrastruktur rel dan sinyal, maka pihak manajemen pengelola prasarana harus ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Sudirta.
Menurut Sudirta, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang berada di kabin ketika kecelakaan terjadi, melainkan bagaimana seluruh sistem keselamatan bekerja sebelum kecelakaan. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penyebab kecelakaan berdasarkan bukti yang lengkap.
Sudirta mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani perkara tersebut. Namun, ia mengingatkan agar kecepatan penanganan perkara tidak mengorbankan ketelitian dan objektivitas dalam proses penyidikan.
“Kita menghormati kewenangan Polri, dan kita mendukung penuh upaya kepolisian memberikan keadilan bagi para korban kecelakaan. Namun, keadilan itu tidak akan pernah tercapai jika kita hanya menciptakan ‘kambing hitam’ baru,” tegas Sudirta.
Ia menyatakan Komisi III DPR RI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai mitra kerja Polri. Jika dalam prosesnya ditemukan persoalan yang perlu dimintai penjelasan lebih lanjut, Sudirta membuka kemungkinan mendorong pembahasan melalui mekanisme pengawasan DPR.
“Jangan sampai terjadi miscarriage of justice atau peradilan sesat. Kami tetap akan mengawal ketat kasus ini dan tidak segan-segan untuk mengusulkan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika penyidikan terkesan tidak adil, tebang pilih dan dipaksakan,” pungkas Sudirta. tim/jet
















