• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Masinis Jadi Tersangka, Sudirta Minta Polri Bongkar Sistem di Balik Tragedi Bekasi Timur

JeettNews by JeettNews
September 30, 2026
in Hukum
0
Ket foto: Anggota Komisi III DPR RI, Sudirta, meminta Polri tidak berhenti pada penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka, tetapi mengusut sistem persinyalan, komunikasi, SOP, serta kemungkinan kelalaian manajerial di balik tragedi Bekasi Timur. 
52
SHARES
248
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Jakarta | Anggota Komisi III DPR RI, Sudirta, meminta Polri tidak berhenti pada penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur. Menurutnya, penyidikan harus membongkar seluruh sistem yang berada di balik perjalanan kereta hingga terjadinya kecelakaan.

Sudirta menilai kecelakaan transportasi publik dengan sistem operasional yang kompleks tidak semestinya hanya dilihat dari tindakan operator di lapangan. Penyelidikan dan penyidikan, kata dia, perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk sistem persinyalan, komunikasi, prosedur operasional, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan prasarana.

“Penetapan tersangka tunggal di level bawah, dalam hal ini masinis, sangat melukai rasa keadilan dan mengerdilkan logika hukum. Masinis adalah ujung tombak atau mata rantai terakhir dari sebuah sistem operasional kereta api yang sangat kompleks. Menimpakan seluruh kesalahan kepada satu orang tanpa membongkar kegagalan sistemik di belakangnya adalah bentuk penegakan hukum yang ‘tajam ke bawah namun tumpul ke atas’,” tegas Sudirta di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Sudirta mengatakan, penetapan tersangka terhadap masinis tetap harus diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti. Namun, hal tersebut tidak boleh menutup kemungkinan adanya faktor lain yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Salah satu aspek yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius adalah sistem persinyalan pada petak jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur. Sudirta meminta penyidik mendalami informasi mengenai dugaan hilangnya atau terganggunya informasi sinyal sebelum kecelakaan.

“Jika benar ada sinyal yang hilang, blank, atau dicabut di petak jalur tersebut, maka bagaimana mungkin seorang masinis dituntut mengambil keputusan yang presisi sementara instrumen navigasinya buta?” ujar Sudirta.

Menurut Sudirta, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan rekaman sistem. Penyidik perlu memastikan bagaimana informasi perjalanan kereta diberikan kepada masinis, bagaimana sistem persinyalan bekerja saat kejadian, serta siapa saja yang memiliki kewenangan dalam pengaturan perjalanan kereta.

Karena itu, Sudirta meminta pihak pengatur perjalanan kereta api (PPKA), divisi persinyalan, pengelola prasarana, hingga jajaran yang bertanggung jawab terhadap operasional dan pemeliharaan fasilitas ikut didalami.

“Polri harus memeriksa pihak pengatur perjalanan kereta api (PPKA), divisi persinyalan, hingga jajaran direksi operasional terkait SOP perawatan fasilitas,” kata Sudirta.

Ia juga meminta penyidik mengamankan dan menganalisis seluruh data teknis yang dapat membantu merekonstruksi detik-detik sebelum kecelakaan. Data tersebut antara lain rekam komunikasi, log persinyalan, data perjalanan kereta, serta event recorder atau perangkat pencatat perjalanan kereta.

“Alat bukti yang digunakan tidak boleh hanya bersandar pada kerusakan fisik armada atau keterangan sepihak, melainkan harus mencakup rekam jejak digital komunikasi, log persinyalan, dan black box atau event recorder kereta,” tegasnya.

Sudirta juga meminta hasil investigasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi bagian penting yang diperhatikan dalam proses penyidikan. Menurutnya, temuan KNKT mengenai persinyalan, komunikasi antara petugas di darat dengan kereta, kelemahan SOP, serta rantai komando pengambilan keputusan dapat membantu penyidik melihat perkara secara lebih utuh.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana harus didasarkan pada pembuktian mengenai perbuatan, kesalahan, dan hubungan sebab akibat. Karena itu, apabila kecelakaan ternyata juga berkaitan dengan kelemahan sistem atau kelalaian pihak lain, aspek tersebut tidak boleh diabaikan.

Sudirta meminta Polri menelusuri kemungkinan adanya kelalaian manajerial maupun struktural. Apabila ditemukan bukti bahwa kecelakaan berkaitan dengan cacat pemeliharaan infrastruktur rel atau sistem persinyalan, pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap prasarana tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.

“Jangan berhenti pada tersangka berinisial AN. Kepolisian harus berani menelusuri dugaan kelalaian manajerial dan struktural. Apabila kecelakaan ini berakar dari cacatnya pemeliharaan infrastruktur rel dan sinyal, maka pihak manajemen pengelola prasarana harus ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Sudirta.

Menurut Sudirta, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang berada di kabin ketika kecelakaan terjadi, melainkan bagaimana seluruh sistem keselamatan bekerja sebelum kecelakaan. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penyebab kecelakaan berdasarkan bukti yang lengkap.

Sudirta mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani perkara tersebut. Namun, ia mengingatkan agar kecepatan penanganan perkara tidak mengorbankan ketelitian dan objektivitas dalam proses penyidikan.

“Kita menghormati kewenangan Polri, dan kita mendukung penuh upaya kepolisian memberikan keadilan bagi para korban kecelakaan. Namun, keadilan itu tidak akan pernah tercapai jika kita hanya menciptakan ‘kambing hitam’ baru,” tegas Sudirta.

Ia menyatakan Komisi III DPR RI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai mitra kerja Polri. Jika dalam prosesnya ditemukan persoalan yang perlu dimintai penjelasan lebih lanjut, Sudirta membuka kemungkinan mendorong pembahasan melalui mekanisme pengawasan DPR.

“Jangan sampai terjadi miscarriage of justice atau peradilan sesat. Kami tetap akan mengawal ketat kasus ini dan tidak segan-segan untuk mengusulkan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika penyidikan terkesan tidak adil, tebang pilih dan dipaksakan,” pungkas Sudirta. tim/jet

Previous Post

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Wayan Sudirta: Maestro yang Menerjemahkan Pancasila Lewat Keindahan Seni

Next Post

Pancasila Diuji di Tengah Ketidakadilan, Sudirta Dorong Hukum dan Kebijakan Kembali ke Nilai Kerakyatan

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Bangun 50 Kios di Pantai Pandawa, Sempadan Dilanggar atau Izin Bermasalah? Status Tanah Ikut Disorot!
Hukum

Bangun 50 Kios di Pantai Pandawa, Sempadan Dilanggar atau Izin Bermasalah? Status Tanah Ikut Disorot!

Oktober 14, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Wayan Sudirta Bedah Reformasi Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 14, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Ungkap UMP Rp3,2 Juta, ARUN Bali Soroti Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat

Oktober 2, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

IMB Terbit, Aturan Diterjang! ARUN Bali Desak KPK dan Kejaksaan Bongkar Dugaan Permainan Perizinan

September 26, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Momentum Putusan MK Benahi Advokat, Wayan Sudirta: Kepercayaan Publik Harus Dikembalikan

Agustus 28, 2026
Next Post
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Pancasila Diuji di Tengah Ketidakadilan, Sudirta Dorong Hukum dan Kebijakan Kembali ke Nilai Kerakyatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Oktober 15, 2026
Bangun 50 Kios di Pantai Pandawa, Sempadan Dilanggar atau Izin Bermasalah? Status Tanah Ikut Disorot!

Bangun 50 Kios di Pantai Pandawa, Sempadan Dilanggar atau Izin Bermasalah? Status Tanah Ikut Disorot!

Oktober 14, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Wayan Sudirta Bedah Reformasi Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Krisis BBM di Bali, Sudirta Beri Pertamina Waktu 24 Jam Pulihkan Pasokan

Oktober 14, 2026

Recent News

Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Oktober 15, 2026
Bangun 50 Kios di Pantai Pandawa, Sempadan Dilanggar atau Izin Bermasalah? Status Tanah Ikut Disorot!

Bangun 50 Kios di Pantai Pandawa, Sempadan Dilanggar atau Izin Bermasalah? Status Tanah Ikut Disorot!

Oktober 14, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Wayan Sudirta Bedah Reformasi Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Krisis BBM di Bali, Sudirta Beri Pertamina Waktu 24 Jam Pulihkan Pasokan

Oktober 14, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In