Badung, PancarPOS | Sebanyak 50 kios dan satu bangunan toilet di kawasan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan. Pantauan awak media pada Rabu (14/10/2026) memunculkan sederet pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka, mulai dari posisi bangunan terhadap garis sempadan pantai, dasar perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga status tanah yang digunakan.
Persoalannya bukan sekadar berapa banyak kios yang dibangun di kawasan wisata unggulan Badung tersebut. Hal yang lebih mendasar adalah di mana tepatnya bangunan-bangunan itu berdiri, apa dasar hukum pembangunan, dan apakah lokasi beserta pemanfaatannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, dugaan bangunan berada di kawasan sempadan pantai belum dapat dipastikan tanpa pengukuran dan pemeriksaan dokumen resmi. Namun, keberadaan puluhan kios dan satu toilet tersebut membuat kejelasan tata ruang, status lahan, serta legalitas pembangunan menjadi hal yang patut ditelusuri.
Data Bangunan yang Menjadi Sorotan
| Aspek | Data atau persoalan |
|---|---|
| Lokasi | Kawasan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Badung |
| Jumlah kios | 50 unit |
| Bangunan tambahan | 1 bangunan toilet |
| Waktu pantauan | Rabu, 14 Oktober 2026 |
| Sempadan pantai | Posisi bangunan terhadap garis sempadan perlu diukur |
| Tata ruang | Kesesuaian lokasi dan fungsi bangunan perlu diperiksa |
| Perizinan | Dokumen KKPR dan perizinan bangunan perlu diklarifikasi |
| Status lahan | Informasi mengenai PT BRW dan hibah kepada desa perlu diverifikasi |
| Keterangan Dispar Badung | Masih dikoordinasikan untuk mencari solusi dan titik temu |
Data mengenai jumlah bangunan berasal dari pantauan awak media. Sementara itu, status sempadan, perizinan, dan pertanahan masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi serta pemeriksaan instansi berwenang.
50 Kios Dibangun di Mana, Dasar Hukumnya Apa?
Pertanyaan pertama yang perlu dijawab adalah apakah seluruh atau sebagian dari 50 kios dan satu toilet tersebut berada di dalam garis sempadan pantai. Kepastian ini tidak bisa ditentukan hanya dengan melihat posisi bangunan dari jalan atau bibir pantai.
Diperlukan pengukuran lapangan yang mengacu pada garis sempadan yang berlaku, peta kawasan, serta ketentuan tata ruang. Hasilnya harus menunjukkan posisi setiap bangunan secara jelas sehingga dapat diketahui apakah pembangunan berada di lokasi yang diperbolehkan atau justru memerlukan penanganan lebih lanjut.
Di sisi lain, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan bangunan perlu diperiksa. Kesesuaian suatu kawasan untuk kegiatan pariwisata tidak otomatis berarti semua jenis bangunan boleh didirikan di setiap titik dalam kawasan tersebut.
Lokasi, fungsi, skala pembangunan, dan ketentuan khusus kawasan pantai harus menjadi bagian dari pemeriksaan. Karena itu, dokumen yang menjadi dasar pembangunan 50 kios dan satu toilet tersebut perlu dijelaskan oleh instansi terkait.
Nama PT BRW Muncul, Desa Disebut Menerima Hibah
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah status lahan. Informasi yang beredar menyebutkan data pertanahan mencantumkan nama PT BRW. Sementara itu, informasi dari pihak desa menyebutkan lahan tersebut telah dihibahkan kepada desa.
Kedua informasi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen pertanahan yang sah. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bidang tanah yang dimaksud, status hak atau penguasaannya, keberadaan dokumen hibah, serta batas lahan yang tercatat.
| Hal yang perlu diperiksa | Dokumen atau bukti yang diperlukan |
|---|---|
| Identitas pemegang hak atau penguasaan lahan | Sertifikat, buku tanah, atau data resmi pertanahan |
| Informasi hibah kepada desa | Akta atau dokumen hibah dan bukti administrasi terkait |
| Batas bidang tanah | Peta bidang dan hasil pengukuran resmi |
| Posisi kios dan toilet | Peta lokasi yang dioverlay dengan bidang tanah dan garis sempadan |
| Kesesuaian pemanfaatan ruang | Dokumen KKPR dan ketentuan tata ruang yang berlaku |
| Legalitas bangunan | Persetujuan atau dokumen perizinan yang relevan sesuai ketentuan |
Jika benar terdapat tanah yang telah dihibahkan kepada desa, muncul pertanyaan mengenai pertimbangan penentuan lokasi pembangunan. Apakah lahan tersebut pernah dikaji sebagai alternatif untuk pembangunan fasilitas wisata? Jika tidak digunakan, apa dasar penetapan lokasi yang sekarang ditempati 50 kios dan satu toilet?
Pertanyaan itu tidak berarti lahan hibah otomatis dapat dibangun. Kelayakan lokasi alternatif tetap harus dibuktikan melalui status hukum tanah, peruntukan ruang, batas kawasan pantai, serta persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku.
Kadispar Badung: Masih Dicarikan Solusi
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Badung, Anak Agung Putri Mas Agung, S.T., saat dikonfirmasi awak media mengenai persoalan bangunan yang diduga berada di kawasan sempadan Pantai Pandawa, menyatakan bahwa masalah tersebut masih dikoordinasikan untuk mencari solusi dan titik temu.
“Nggih pak jika ada perkembangan baru kami sampaikan kembali kebetulan saat ini masih dicarikan solusi dan titik temu nya pak,” tulisnya melalui pesan tertulis.
Ia menambahkan, “Demikian untuk maklum terima kasih.”
Pernyataan tersebut belum merinci hasil pemeriksaan tata ruang, dasar perizinan, posisi bangunan terhadap garis sempadan, maupun status tanah yang dipersoalkan.
Karena itu, penjelasan lebih lanjut diperlukan dari instansi teknis yang berwenang. Dinas terkait perlu menjelaskan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan atau tahapan verifikasi yang akan ditempuh agar persoalan ini memperoleh kepastian berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
Jangan Berhenti pada Koordinasi
Ada empat persoalan yang perlu memperoleh jawaban terukur. Pertama, apakah posisi 50 kios dan satu toilet sesuai dengan garis sempadan pantai yang berlaku. Kedua, apakah pemanfaatan ruang dan perizinan pembangunan telah memenuhi ketentuan.
Ketiga, bagaimana status hukum bidang tanah yang dikaitkan dengan PT BRW dan informasi hibah kepada desa. Keempat, apa dasar penetapan lokasi pembangunan serta bagaimana pertimbangannya dibandingkan dengan alternatif lokasi yang tersedia.
Jawaban atas persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan lintas instansi, termasuk perangkat daerah yang menangani tata ruang, perizinan, pertanahan, serta pengelolaan kawasan pantai sesuai kewenangannya.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pembangunan dinyatakan sesuai, dasar penilaian dan dokumen pendukungnya perlu dijelaskan agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sampai ada hasil pengukuran dan verifikasi resmi, dugaan pelanggaran sempadan pantai maupun persoalan legalitas pembangunan belum dapat dinyatakan terbukti. Yang kini dibutuhkan adalah kejelasan mengenai lokasi, izin, dan status tanah di balik pembangunan 50 kios dan satu toilet di Pantai Pandawa. tim/jet

















