• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Bangun 50 Kios di Pantai Pandawa, Sempadan Dilanggar atau Izin Bermasalah? Status Tanah Ikut Disorot!

JeettNews by JeettNews
Oktober 14, 2026
in Hukum
0
Ket foto: Sebanyak 50 kios dan satu bangunan toilet di kawasan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Badung, menjadi sorotan terkait posisi terhadap garis sempadan pantai, kesesuaian tata ruang, perizinan, dan status lahan. Kepastian persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan pengukuran resmi. 
51
SHARES
245
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badung, PancarPOS | Sebanyak 50 kios dan satu bangunan toilet di kawasan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan. Pantauan awak media pada Rabu (14/10/2026) memunculkan sederet pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka, mulai dari posisi bangunan terhadap garis sempadan pantai, dasar perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga status tanah yang digunakan.

Persoalannya bukan sekadar berapa banyak kios yang dibangun di kawasan wisata unggulan Badung tersebut. Hal yang lebih mendasar adalah di mana tepatnya bangunan-bangunan itu berdiri, apa dasar hukum pembangunan, dan apakah lokasi beserta pemanfaatannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, dugaan bangunan berada di kawasan sempadan pantai belum dapat dipastikan tanpa pengukuran dan pemeriksaan dokumen resmi. Namun, keberadaan puluhan kios dan satu toilet tersebut membuat kejelasan tata ruang, status lahan, serta legalitas pembangunan menjadi hal yang patut ditelusuri.

Data Bangunan yang Menjadi Sorotan

Aspek Data atau persoalan
Lokasi Kawasan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Badung
Jumlah kios 50 unit
Bangunan tambahan 1 bangunan toilet
Waktu pantauan Rabu, 14 Oktober 2026
Sempadan pantai Posisi bangunan terhadap garis sempadan perlu diukur
Tata ruang Kesesuaian lokasi dan fungsi bangunan perlu diperiksa
Perizinan Dokumen KKPR dan perizinan bangunan perlu diklarifikasi
Status lahan Informasi mengenai PT BRW dan hibah kepada desa perlu diverifikasi
Keterangan Dispar Badung Masih dikoordinasikan untuk mencari solusi dan titik temu

Data mengenai jumlah bangunan berasal dari pantauan awak media. Sementara itu, status sempadan, perizinan, dan pertanahan masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi serta pemeriksaan instansi berwenang.

50 Kios Dibangun di Mana, Dasar Hukumnya Apa?

Pertanyaan pertama yang perlu dijawab adalah apakah seluruh atau sebagian dari 50 kios dan satu toilet tersebut berada di dalam garis sempadan pantai. Kepastian ini tidak bisa ditentukan hanya dengan melihat posisi bangunan dari jalan atau bibir pantai.

Diperlukan pengukuran lapangan yang mengacu pada garis sempadan yang berlaku, peta kawasan, serta ketentuan tata ruang. Hasilnya harus menunjukkan posisi setiap bangunan secara jelas sehingga dapat diketahui apakah pembangunan berada di lokasi yang diperbolehkan atau justru memerlukan penanganan lebih lanjut.

Di sisi lain, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan bangunan perlu diperiksa. Kesesuaian suatu kawasan untuk kegiatan pariwisata tidak otomatis berarti semua jenis bangunan boleh didirikan di setiap titik dalam kawasan tersebut.

Lokasi, fungsi, skala pembangunan, dan ketentuan khusus kawasan pantai harus menjadi bagian dari pemeriksaan. Karena itu, dokumen yang menjadi dasar pembangunan 50 kios dan satu toilet tersebut perlu dijelaskan oleh instansi terkait.

Nama PT BRW Muncul, Desa Disebut Menerima Hibah

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah status lahan. Informasi yang beredar menyebutkan data pertanahan mencantumkan nama PT BRW. Sementara itu, informasi dari pihak desa menyebutkan lahan tersebut telah dihibahkan kepada desa.

Kedua informasi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen pertanahan yang sah. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bidang tanah yang dimaksud, status hak atau penguasaannya, keberadaan dokumen hibah, serta batas lahan yang tercatat.

Hal yang perlu diperiksa Dokumen atau bukti yang diperlukan
Identitas pemegang hak atau penguasaan lahan Sertifikat, buku tanah, atau data resmi pertanahan
Informasi hibah kepada desa Akta atau dokumen hibah dan bukti administrasi terkait
Batas bidang tanah Peta bidang dan hasil pengukuran resmi
Posisi kios dan toilet Peta lokasi yang dioverlay dengan bidang tanah dan garis sempadan
Kesesuaian pemanfaatan ruang Dokumen KKPR dan ketentuan tata ruang yang berlaku
Legalitas bangunan Persetujuan atau dokumen perizinan yang relevan sesuai ketentuan

Jika benar terdapat tanah yang telah dihibahkan kepada desa, muncul pertanyaan mengenai pertimbangan penentuan lokasi pembangunan. Apakah lahan tersebut pernah dikaji sebagai alternatif untuk pembangunan fasilitas wisata? Jika tidak digunakan, apa dasar penetapan lokasi yang sekarang ditempati 50 kios dan satu toilet?

Pertanyaan itu tidak berarti lahan hibah otomatis dapat dibangun. Kelayakan lokasi alternatif tetap harus dibuktikan melalui status hukum tanah, peruntukan ruang, batas kawasan pantai, serta persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku.

Kadispar Badung: Masih Dicarikan Solusi

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Badung, Anak Agung Putri Mas Agung, S.T., saat dikonfirmasi awak media mengenai persoalan bangunan yang diduga berada di kawasan sempadan Pantai Pandawa, menyatakan bahwa masalah tersebut masih dikoordinasikan untuk mencari solusi dan titik temu.

“Nggih pak jika ada perkembangan baru kami sampaikan kembali kebetulan saat ini masih dicarikan solusi dan titik temu nya pak,” tulisnya melalui pesan tertulis.

Ia menambahkan, “Demikian untuk maklum terima kasih.”

Pernyataan tersebut belum merinci hasil pemeriksaan tata ruang, dasar perizinan, posisi bangunan terhadap garis sempadan, maupun status tanah yang dipersoalkan.

Karena itu, penjelasan lebih lanjut diperlukan dari instansi teknis yang berwenang. Dinas terkait perlu menjelaskan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan atau tahapan verifikasi yang akan ditempuh agar persoalan ini memperoleh kepastian berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

Jangan Berhenti pada Koordinasi

Ada empat persoalan yang perlu memperoleh jawaban terukur. Pertama, apakah posisi 50 kios dan satu toilet sesuai dengan garis sempadan pantai yang berlaku. Kedua, apakah pemanfaatan ruang dan perizinan pembangunan telah memenuhi ketentuan.

Ketiga, bagaimana status hukum bidang tanah yang dikaitkan dengan PT BRW dan informasi hibah kepada desa. Keempat, apa dasar penetapan lokasi pembangunan serta bagaimana pertimbangannya dibandingkan dengan alternatif lokasi yang tersedia.

Jawaban atas persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan lintas instansi, termasuk perangkat daerah yang menangani tata ruang, perizinan, pertanahan, serta pengelolaan kawasan pantai sesuai kewenangannya.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pembangunan dinyatakan sesuai, dasar penilaian dan dokumen pendukungnya perlu dijelaskan agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

Sampai ada hasil pengukuran dan verifikasi resmi, dugaan pelanggaran sempadan pantai maupun persoalan legalitas pembangunan belum dapat dinyatakan terbukti. Yang kini dibutuhkan adalah kejelasan mengenai lokasi, izin, dan status tanah di balik pembangunan 50 kios dan satu toilet di Pantai Pandawa. tim/jet

Previous Post

Wayan Sudirta Bedah Reformasi Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Next Post

Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

JeettNews

JeettNews

Related Posts

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Wayan Sudirta Bedah Reformasi Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 14, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Ungkap UMP Rp3,2 Juta, ARUN Bali Soroti Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat

Oktober 2, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Hukum

Masinis Jadi Tersangka, Sudirta Minta Polri Bongkar Sistem di Balik Tragedi Bekasi Timur

September 30, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

IMB Terbit, Aturan Diterjang! ARUN Bali Desak KPK dan Kejaksaan Bongkar Dugaan Permainan Perizinan

September 26, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Momentum Putusan MK Benahi Advokat, Wayan Sudirta: Kepercayaan Publik Harus Dikembalikan

Agustus 28, 2026
Next Post
Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Oktober 15, 2026
Bangun 50 Kios di Pantai Pandawa, Sempadan Dilanggar atau Izin Bermasalah? Status Tanah Ikut Disorot!
Ket foto: Sebanyak 50 kios dan satu bangunan toilet di kawasan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Badung, menjadi sorotan terkait posisi terhadap garis sempadan pantai, kesesuaian tata ruang, perizinan, dan status lahan. Kepastian persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan pengukuran resmi. 

Bangun 50 Kios di Pantai Pandawa, Sempadan Dilanggar atau Izin Bermasalah? Status Tanah Ikut Disorot!

Oktober 14, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Wayan Sudirta Bedah Reformasi Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Krisis BBM di Bali, Sudirta Beri Pertamina Waktu 24 Jam Pulihkan Pasokan

Oktober 14, 2026

Recent News

Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Oktober 15, 2026
Bangun 50 Kios di Pantai Pandawa, Sempadan Dilanggar atau Izin Bermasalah? Status Tanah Ikut Disorot!
Ket foto: Sebanyak 50 kios dan satu bangunan toilet di kawasan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Badung, menjadi sorotan terkait posisi terhadap garis sempadan pantai, kesesuaian tata ruang, perizinan, dan status lahan. Kepastian persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan pengukuran resmi. 

Bangun 50 Kios di Pantai Pandawa, Sempadan Dilanggar atau Izin Bermasalah? Status Tanah Ikut Disorot!

Oktober 14, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Wayan Sudirta Bedah Reformasi Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Krisis BBM di Bali, Sudirta Beri Pertamina Waktu 24 Jam Pulihkan Pasokan

Oktober 14, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In