JeettNews, Jakarta | Dalam sistem politik presidensial, rotasi kabinet dan pergantian pimpinan lembaga strategis negara pada dasarnya merupakan bagian dari kewenangan Presiden. Pasal 17 juncto Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus pemimpin utama yang bertanggung jawab atas arah penyelenggaraan negara.
Langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan penataan ulang kabinet, termasuk pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), menjadi perhatian publik. Keputusan tersebut memperlihatkan adanya kehendak untuk mempercepat kerja pemerintahan dan memastikan seluruh instrumen negara bergerak sejalan dengan agenda nasional.
Pesan yang muncul adalah tidak ada ruang bagi zona nyaman dalam pemerintahan. Ketika institusi strategis negara dituntut bergerak seirama dengan agenda ketahanan pangan, kepastian investasi, pencegahan kebocoran anggaran, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penyegaran kepemimpinan dapat dipandang sebagai bagian dari kebutuhan manajerial pemerintahan.
Keputusan tersebut juga dapat dibaca sebagai upaya membangun orkestrasi pemerintahan yang lebih responsif dan menghindari lambannya birokrasi. Dalam kepemimpinan modern, kecepatan mengambil keputusan dan melaksanakan kebijakan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong perubahan.
Menimbang Jejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Suksesi kepemimpinan Polri tidak dapat dilepaskan dari perjalanan institusi tersebut di bawah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sejak dilantik pada awal 2021, Listyo Sigit membawa gagasan transformasi Polri melalui konsep Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Konsep tersebut kemudian menjadi landasan berbagai upaya pembaruan di lingkungan kepolisian, termasuk pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
Perluasan penerapan tilang elektronik atau ETLE, digitalisasi layanan perpanjangan SIM melalui SINAR, serta pengembangan layanan dan pelaporan secara daring merupakan bagian dari perubahan pelayanan kepolisian yang semakin berbasis teknologi.
Selain aspek pelayanan, kepemimpinan Listyo Sigit juga menghadapi berbagai persoalan serius yang mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Penindakan terhadap sejumlah anggota dan perwira dalam perkara hukum menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin dan hukum di internal kepolisian.
Dalam konteks pengamanan agenda demokrasi, Polri juga memiliki peran penting dalam mengawal rangkaian Pemilu 2024 agar berjalan aman dan terkendali.
Pengabdian Listyo Sigit dengan berbagai dinamika yang menyertainya patut ditempatkan dalam catatan perjalanan reformasi kepolisian. Fondasi modernisasi telah dibangun, meskipun sejumlah persoalan kultural dan struktural masih menjadi pekerjaan rumah.
Budaya kekerasan di tingkat lapangan, kritik mengenai penanganan perkara yang dinilai baru bergerak setelah menjadi perhatian publik, serta persoalan akuntabilitas etik di tingkat akar rumput masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan oleh kepemimpinan berikutnya.
Catatan tentang Kecepatan, Etika Ketatanegaraan, dan Checks and Balances
Di balik kewenangan Presiden, penyelenggaraan negara hukum tetap menuntut kepatuhan terhadap norma hukum sekaligus penghormatan terhadap etika ketatanegaraan.
Pergantian Kapolri memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Karena itu, proses pergantian pimpinan Polri perlu tetap ditempatkan dalam kerangka transparansi, akuntabilitas, dan deliberasi kelembagaan.
Pertama, uji kelayakan dan kepatutan di DPR seharusnya tidak sekadar menjadi tahapan formal. Forum tersebut semestinya digunakan untuk menggali secara mendalam visi, rekam jejak, integritas, serta cetak biru reformasi kepolisian yang ditawarkan calon Kapolri.
Kedua, prinsip transparansi dan meritokrasi harus menjadi bagian penting dalam proses seleksi. Rekam jejak calon, integritas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta potensi konflik kepentingan perlu diperiksa secara terbuka dan bertanggung jawab.
Ketiga, kepastian kelembagaan juga harus dijaga. Transisi kepemimpinan yang berlangsung cepat tidak boleh membuka ruang bagi spekulasi mengenai politisasi institusi keamanan. Netralitas dan independensi Polri harus tetap dijaga sebagai bagian penting dari negara hukum dan demokrasi.
Dengan demikian, proses suksesi yang transparan, akuntabel, dan memiliki legitimasi kelembagaan akan memperkuat wibawa Presiden sekaligus legitimasi Kapolri yang baru.
Agenda Reformasi Kapolri Baru
Bagi Kapolri baru, tongkat komando bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab besar.
Reformasi kepolisian tidak cukup hanya dilakukan melalui digitalisasi pelayanan atau perubahan platform teknologi. Tantangan terbesar justru berada pada perubahan kultur organisasi, dari kultur kekuasaan menuju kultur pelayanan.
Teladan Jenderal Polisi (Purn.) Hoegeng Imam Santoso tentang pentingnya menjadi orang baik harus tetap menjadi inspirasi dalam membangun integritas aparat.
Kapolri baru memiliki pekerjaan besar untuk memberantas pungutan liar, praktik komersialisasi perkara, serta perilaku aparat yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum juga harus konsisten dan tidak membeda-bedakan.
Perkara korupsi, judi daring, pertambangan ilegal, hingga kejahatan transnasional membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penegakan hukum harus mampu mengungkap jaringan dan aktor yang berada di balik suatu kejahatan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, prinsip due process of law harus ditegakkan. Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus menjadi bagian integral dari reformasi Polri.
Konvergensi Kabinet dan Peran Polri dalam Kesejahteraan Rakyat
Penataan kabinet dan pergantian pimpinan Polri tidak dapat dipisahkan dari tujuan besar pemerintahan, yakni meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat.
Stabilitas keamanan dan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menopang pembangunan ekonomi. Tanpa kepastian hukum, agenda ketahanan pangan, energi, investasi, dan pembangunan ekonomi berpotensi menghadapi berbagai hambatan.
Dalam sektor pangan dan energi, kepolisian dapat berperan dalam penegakan hukum terhadap penyimpangan distribusi pupuk subsidi, penimbunan bahan pokok, spekulasi komoditas, hingga praktik ilegal dalam distribusi bahan bakar minyak.
Dalam penyelamatan aset dan penerimaan negara, koordinasi Polri dengan kementerian serta lembaga terkait juga diperlukan untuk mencegah berbagai bentuk kebocoran di sektor perpajakan, kehutanan, mineral dan batubara, maupun sektor strategis lainnya.
Kepastian iklim investasi juga membutuhkan penegakan hukum terhadap praktik premanisme dan pungutan liar di kawasan industri. Lingkungan usaha yang aman dan tertib dapat mendukung kegiatan ekonomi serta pembukaan lapangan kerja.
Di sisi lain, perlindungan kelompok rentan harus tetap menjadi perhatian. Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang, serta peredaran narkotika membutuhkan langkah penegakan hukum yang konsisten sekaligus pendekatan perlindungan terhadap korban.
Menjaga Keberanian Menuju Indonesia Emas
Pergantian pimpinan Polri dalam rangkaian penataan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali agenda reformasi kepolisian.
Pengabdian Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi bagian dari perjalanan institusi Polri dalam menghadapi berbagai tantangan selama beberapa tahun terakhir. Pada saat yang sama, proses pergantian kepemimpinan harus tetap memperhatikan prinsip konstitusi, etika ketatanegaraan, transparansi, dan akuntabilitas.
Kepada Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Wakapolri baru Komjen Pol Wahyu Hadiningrat, serta seluruh jajaran pemerintahan hasil penataan kabinet, selamat bekerja.
Tongkat komando telah berpindah tangan. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa pergantian kepemimpinan tersebut mampu diterjemahkan menjadi kerja nyata, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepolisian yang mampu memberikan perlindungan dan pelayanan, aparatur pemerintahan yang bekerja dengan integritas, serta penyelenggaraan negara yang menempatkan hukum dan keadilan sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. ***
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
(Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan)













