• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Politik

Tongkat Komando Baru di Meja Presiden Prabowo: Prerogatif Presiden, Etika Tata Negara, dan Ujian Reformasi Polri

JeettNews by JeettNews
Oktober 3, 2026
in Politik
0
Ket foto: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan.
54
SHARES
256
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Jakarta | Dalam sistem politik presidensial, rotasi kabinet dan pergantian pimpinan lembaga strategis negara pada dasarnya merupakan bagian dari kewenangan Presiden. Pasal 17 juncto Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus pemimpin utama yang bertanggung jawab atas arah penyelenggaraan negara.

Langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan penataan ulang kabinet, termasuk pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), menjadi perhatian publik. Keputusan tersebut memperlihatkan adanya kehendak untuk mempercepat kerja pemerintahan dan memastikan seluruh instrumen negara bergerak sejalan dengan agenda nasional.

Pesan yang muncul adalah tidak ada ruang bagi zona nyaman dalam pemerintahan. Ketika institusi strategis negara dituntut bergerak seirama dengan agenda ketahanan pangan, kepastian investasi, pencegahan kebocoran anggaran, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penyegaran kepemimpinan dapat dipandang sebagai bagian dari kebutuhan manajerial pemerintahan.

Keputusan tersebut juga dapat dibaca sebagai upaya membangun orkestrasi pemerintahan yang lebih responsif dan menghindari lambannya birokrasi. Dalam kepemimpinan modern, kecepatan mengambil keputusan dan melaksanakan kebijakan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong perubahan.

Menimbang Jejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Suksesi kepemimpinan Polri tidak dapat dilepaskan dari perjalanan institusi tersebut di bawah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sejak dilantik pada awal 2021, Listyo Sigit membawa gagasan transformasi Polri melalui konsep Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Konsep tersebut kemudian menjadi landasan berbagai upaya pembaruan di lingkungan kepolisian, termasuk pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.

Perluasan penerapan tilang elektronik atau ETLE, digitalisasi layanan perpanjangan SIM melalui SINAR, serta pengembangan layanan dan pelaporan secara daring merupakan bagian dari perubahan pelayanan kepolisian yang semakin berbasis teknologi.

Selain aspek pelayanan, kepemimpinan Listyo Sigit juga menghadapi berbagai persoalan serius yang mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Penindakan terhadap sejumlah anggota dan perwira dalam perkara hukum menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin dan hukum di internal kepolisian.

Dalam konteks pengamanan agenda demokrasi, Polri juga memiliki peran penting dalam mengawal rangkaian Pemilu 2024 agar berjalan aman dan terkendali.

Pengabdian Listyo Sigit dengan berbagai dinamika yang menyertainya patut ditempatkan dalam catatan perjalanan reformasi kepolisian. Fondasi modernisasi telah dibangun, meskipun sejumlah persoalan kultural dan struktural masih menjadi pekerjaan rumah.

Budaya kekerasan di tingkat lapangan, kritik mengenai penanganan perkara yang dinilai baru bergerak setelah menjadi perhatian publik, serta persoalan akuntabilitas etik di tingkat akar rumput masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan oleh kepemimpinan berikutnya.

Catatan tentang Kecepatan, Etika Ketatanegaraan, dan Checks and Balances

Di balik kewenangan Presiden, penyelenggaraan negara hukum tetap menuntut kepatuhan terhadap norma hukum sekaligus penghormatan terhadap etika ketatanegaraan.

Pergantian Kapolri memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Karena itu, proses pergantian pimpinan Polri perlu tetap ditempatkan dalam kerangka transparansi, akuntabilitas, dan deliberasi kelembagaan.

Pertama, uji kelayakan dan kepatutan di DPR seharusnya tidak sekadar menjadi tahapan formal. Forum tersebut semestinya digunakan untuk menggali secara mendalam visi, rekam jejak, integritas, serta cetak biru reformasi kepolisian yang ditawarkan calon Kapolri.

Kedua, prinsip transparansi dan meritokrasi harus menjadi bagian penting dalam proses seleksi. Rekam jejak calon, integritas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta potensi konflik kepentingan perlu diperiksa secara terbuka dan bertanggung jawab.

Ketiga, kepastian kelembagaan juga harus dijaga. Transisi kepemimpinan yang berlangsung cepat tidak boleh membuka ruang bagi spekulasi mengenai politisasi institusi keamanan. Netralitas dan independensi Polri harus tetap dijaga sebagai bagian penting dari negara hukum dan demokrasi.

Dengan demikian, proses suksesi yang transparan, akuntabel, dan memiliki legitimasi kelembagaan akan memperkuat wibawa Presiden sekaligus legitimasi Kapolri yang baru.

Agenda Reformasi Kapolri Baru

Bagi Kapolri baru, tongkat komando bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab besar.

Reformasi kepolisian tidak cukup hanya dilakukan melalui digitalisasi pelayanan atau perubahan platform teknologi. Tantangan terbesar justru berada pada perubahan kultur organisasi, dari kultur kekuasaan menuju kultur pelayanan.

Teladan Jenderal Polisi (Purn.) Hoegeng Imam Santoso tentang pentingnya menjadi orang baik harus tetap menjadi inspirasi dalam membangun integritas aparat.

Kapolri baru memiliki pekerjaan besar untuk memberantas pungutan liar, praktik komersialisasi perkara, serta perilaku aparat yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum juga harus konsisten dan tidak membeda-bedakan.

Perkara korupsi, judi daring, pertambangan ilegal, hingga kejahatan transnasional membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penegakan hukum harus mampu mengungkap jaringan dan aktor yang berada di balik suatu kejahatan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Pada saat yang sama, prinsip due process of law harus ditegakkan. Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus menjadi bagian integral dari reformasi Polri.

Konvergensi Kabinet dan Peran Polri dalam Kesejahteraan Rakyat

Penataan kabinet dan pergantian pimpinan Polri tidak dapat dipisahkan dari tujuan besar pemerintahan, yakni meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat.

Stabilitas keamanan dan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menopang pembangunan ekonomi. Tanpa kepastian hukum, agenda ketahanan pangan, energi, investasi, dan pembangunan ekonomi berpotensi menghadapi berbagai hambatan.

Dalam sektor pangan dan energi, kepolisian dapat berperan dalam penegakan hukum terhadap penyimpangan distribusi pupuk subsidi, penimbunan bahan pokok, spekulasi komoditas, hingga praktik ilegal dalam distribusi bahan bakar minyak.

Dalam penyelamatan aset dan penerimaan negara, koordinasi Polri dengan kementerian serta lembaga terkait juga diperlukan untuk mencegah berbagai bentuk kebocoran di sektor perpajakan, kehutanan, mineral dan batubara, maupun sektor strategis lainnya.

Kepastian iklim investasi juga membutuhkan penegakan hukum terhadap praktik premanisme dan pungutan liar di kawasan industri. Lingkungan usaha yang aman dan tertib dapat mendukung kegiatan ekonomi serta pembukaan lapangan kerja.

Di sisi lain, perlindungan kelompok rentan harus tetap menjadi perhatian. Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang, serta peredaran narkotika membutuhkan langkah penegakan hukum yang konsisten sekaligus pendekatan perlindungan terhadap korban.

Menjaga Keberanian Menuju Indonesia Emas

Pergantian pimpinan Polri dalam rangkaian penataan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali agenda reformasi kepolisian.

Pengabdian Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi bagian dari perjalanan institusi Polri dalam menghadapi berbagai tantangan selama beberapa tahun terakhir. Pada saat yang sama, proses pergantian kepemimpinan harus tetap memperhatikan prinsip konstitusi, etika ketatanegaraan, transparansi, dan akuntabilitas.

Kepada Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Wakapolri baru Komjen Pol Wahyu Hadiningrat, serta seluruh jajaran pemerintahan hasil penataan kabinet, selamat bekerja.

Tongkat komando telah berpindah tangan. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa pergantian kepemimpinan tersebut mampu diterjemahkan menjadi kerja nyata, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepolisian yang mampu memberikan perlindungan dan pelayanan, aparatur pemerintahan yang bekerja dengan integritas, serta penyelenggaraan negara yang menempatkan hukum dan keadilan sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. ***

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
(Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan)

Previous Post

Ungkap UMP Rp3,2 Juta, ARUN Bali Soroti Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat

Next Post

Alisha Triani Borong 4 Medali di Kuala Lumpur, Ballet Royal Bali Kembali Bersinar di Panggung Internasional

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Politik

Krisis BBM di Bali, Sudirta Beri Pertamina Waktu 24 Jam Pulihkan Pasokan

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Politik

Arah Baru Kebijakan Profesi Advokat: Urgensi Pengaturan Regulator dalam Menghadirkan Jaminan Profesionalisme Advokat

Oktober 7, 2026
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Sudirta: Kembalikan Kekayaan Negara untuk Rakyat
Politik

Fraksi PDI Perjuangan Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Sudirta: Kembalikan Kekayaan Negara untuk Rakyat

Oktober 6, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Politik

Sudirta Soroti Babak Baru Reformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi, “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji

Oktober 3, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Pancasila Diuji di Tengah Ketidakadilan, Sudirta Dorong Hukum dan Kebijakan Kembali ke Nilai Kerakyatan

Oktober 1, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Politik

Mahakarya Damai di Bumi Pertiwi: Merajut Asa Hari Perdamaian Internasional dalam Dekapan Pancasila

September 22, 2026
Next Post
Alisha Triani Borong 4 Medali di Kuala Lumpur, Ballet Royal Bali Kembali Bersinar di Panggung Internasional

Alisha Triani Borong 4 Medali di Kuala Lumpur, Ballet Royal Bali Kembali Bersinar di Panggung Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Wayan Sudirta Bedah Reformasi Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Krisis BBM di Bali, Sudirta Beri Pertamina Waktu 24 Jam Pulihkan Pasokan

Oktober 14, 2026
Ketapang Makin Kacau, Bayu Joni: Jangan Sampai Bali Jadi Petaka Logistik

Antrean BBM Mengular, Kadin dan ALFI Bali Peringatkan Ancaman Rantai Pasok dan Ekonomi

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Arah Baru Kebijakan Profesi Advokat: Urgensi Pengaturan Regulator dalam Menghadirkan Jaminan Profesionalisme Advokat

Oktober 7, 2026

Recent News

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Wayan Sudirta Bedah Reformasi Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Krisis BBM di Bali, Sudirta Beri Pertamina Waktu 24 Jam Pulihkan Pasokan

Oktober 14, 2026
Ketapang Makin Kacau, Bayu Joni: Jangan Sampai Bali Jadi Petaka Logistik

Antrean BBM Mengular, Kadin dan ALFI Bali Peringatkan Ancaman Rantai Pasok dan Ekonomi

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Arah Baru Kebijakan Profesi Advokat: Urgensi Pengaturan Regulator dalam Menghadirkan Jaminan Profesionalisme Advokat

Oktober 7, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In