JeettNews, Jakarta | Pergantian Kapolri dinilai bukan sekadar pergantian pucuk pimpinan Polri, tetapi menjadi momentum penting untuk membaca kembali hubungan antara negara, hukum, kepolisian, dan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., menilai kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membawa harapan baru terhadap agenda reformasi kepolisian.
Suyudi dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelum menjadi Kapolri, Suyudi pernah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional, Kapolda Banten, serta memiliki pengalaman panjang di bidang reserse.
Menurut Sudirta, Kapolri baru memiliki modal berupa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang relatif tinggi. “Namun, angka tersebut sekaligus menjadi tantangan agar kepercayaan publik dapat diterjemahkan menjadi legitimasi institusi,” katanya kepada awak media pada Minggu (4/10/2026).
Data Kepercayaan dan Kepuasan Publik terhadap Polri
| Indikator | Tahun/Periode | Persentase |
|---|---|---|
| Kepercayaan publik terhadap Polri, Litbang Kompas | Juni 2026 | 82,4% |
| Kepercayaan publik terhadap Polri, Litbang Kompas | 2025 | 76,2% |
| Citra kelembagaan Polri, Litbang Kompas | Juni 2026 | 71,5% |
| Citra kelembagaan Polri, Litbang Kompas | Sebelumnya | 64,4% |
| Kepuasan terhadap layanan Polri, IDM | April 2026 | 81,2% |
| Kepuasan terhadap penegakan hukum, IDM | April 2026 | 75% |
Sudirta mengatakan, di balik meningkatnya kepercayaan publik, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Polri.
Persoalan tersebut antara lain kekerasan dalam momentum demonstrasi, fenomena “no viral no justice”, keterlibatan oknum dalam pelanggaran atau tindak pidana, hingga berbagai bentuk kriminalitas seperti judi online, penipuan digital, premanisme, narkoba, dan korupsi.
“Polisi Bersama Masyarakat” karena itu tidak boleh berhenti sebagai slogan. Menurut Sudirta, konsep tersebut harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam cara Polri bekerja dan melayani masyarakat.
Enam Agenda Transformasi Polri
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kapolri Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat: Menegakkan Asta Cita, Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.
Ia menekankan tiga prinsip utama, yakni integritas, soliditas, dan sinergitas.
Sementara itu, enam agenda transformasi yang disampaikan Kapolri mencakup kelembagaan, SDM, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, serta akuntabilitas anggaran.
| No | Agenda Transformasi | Fokus Utama |
|---|---|---|
| 1 | Penguatan kelembagaan | Penyederhanaan struktur dan peningkatan efektivitas operasional |
| 2 | Pembinaan SDM dan rekrutmen | Sistem merit, kompetensi, integritas, dan karier |
| 3 | Pelayanan publik | Kemudahan akses, kecepatan, transparansi, dan inklusivitas |
| 4 | Penegakan hukum | Kualitas penanganan perkara, kepastian hukum, dan keadilan |
| 5 | Pengawasan | Pengawasan berbasis risiko dan pencegahan |
| 6 | Akuntabilitas anggaran | Mengukur anggaran berdasarkan hasil atau outcome |
Sudirta menilai keenam agenda tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan. Reformasi kelembagaan, misalnya, tidak akan berjalan maksimal apabila tidak dibarengi pembenahan sistem SDM, pelayanan, pengawasan, dan anggaran.
Ia menilai perubahan paling fundamental justru berada pada sistem SDM. Meritokrasi dan rekam integritas harus menjadi dasar dalam penugasan serta pengembangan karier anggota Polri.
“Tidak ada reformasi kelembagaan yang akan bertahan jika sistem manusianya tidak berubah,” demikian inti pandangan Sudirta.
Menurutnya, Polri membutuhkan sistem karier yang memberikan pesan jelas kepada setiap anggota bahwa prestasi menghasilkan kesempatan, integritas menjaga karier, sementara pelanggaran membawa konsekuensi.
“No Viral No Justice” Tak Boleh Jadi Ukuran Keadilan
Sudirta juga menyoroti fenomena “no viral no justice”. Menurutnya, negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan algoritma media sosial.
Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa besar sebuah perkara mendapat perhatian publik. Karena itu, pelayanan Polri harus memastikan laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, transparan, dan adil tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral.
Ia juga menilai keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah perkara atau jumlah orang yang ditangkap.
Kualitas penanganan perkara, menurut Sudirta, harus menjadi ukuran utama, termasuk ketepatan prosedur, kekuatan bukti, kepastian hukum, dan rasa keadilan.
Reformasi Polri Harus Menyentuh Budaya Organisasi
Sudirta berpandangan bahwa tantangan terbesar Kapolri Suyudi bukan hanya menjalankan program, tetapi mengubah budaya organisasi.
Reformasi Polri tidak akan ditentukan oleh banyaknya program atau SOP semata. Perubahan harus menyentuh budaya profesional di tubuh kepolisian, dari kultur komando atasan menuju kultur pertanggungjawaban profesi.
Karena itu, ukuran keberhasilan ke depan harus dapat dilihat dari seberapa responsif Polri menangani laporan, pengaduan, dan komplain masyarakat.
Selain itu, transparansi, keterbukaan, integritas, kualitas pelayanan, keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat harus menjadi indikator penting.
Dari Public Trust Menuju Police Legitimacy
Sudirta juga membedakan antara kepercayaan publik atau public trust dengan legitimasi kepolisian atau police legitimacy.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat dapat meningkat ketika sebuah institusi dianggap berhasil. Namun, legitimasi memiliki dimensi yang lebih dalam.
Masyarakat harus melihat kewenangan polisi sebagai sesuatu yang sah, adil, dapat dipercaya, dan dijalankan berdasarkan hukum.
Legitimasi tersebut tidak dapat dibangun hanya melalui komunikasi publik. Legitimasi terbentuk melalui pengalaman konkret masyarakat ketika berhadapan dengan polisi.
Warga yang dapat membuat laporan tanpa harus menjadikan kasusnya viral, korban yang memperoleh perlindungan, tersangka yang tetap diperlakukan sesuai hukum, serta anggota polisi yang melakukan kesalahan dan benar-benar dimintai pertanggungjawaban merupakan bagian dari pengalaman yang membentuk legitimasi Polri.
Target 100 Hari Jadi Ujian Awal
Kapolri Suyudi juga telah menyiapkan peta jalan transformasi Polri, termasuk program 100 hari pertama.
| Tahap | Periode | Fokus |
|---|---|---|
| Tahap I | Hari 1–30 | Memotret kondisi aktual, membangun baseline dan konsolidasi |
| Tahap II | Hari 31–60 | Menguji perbaikan dan melakukan eksekusi |
| Tahap III | Hari 61–100 | Menunjukkan hasil, melakukan koreksi dan evaluasi |
Untuk agenda jangka panjang, transformasi Polri disiapkan secara bertahap hingga 2029, mulai dari pemulihan, perluasan, pengintegrasian, penetapan standar kunci, hingga keberlanjutan.
Sudirta menilai konsistensi menjadi faktor penting dalam mengukur kepemimpinan baru Polri. Pergantian Kapolri, menurutnya, tidak semestinya membuat seluruh program dimulai dari nol.
Program yang sudah baik harus dilanjutkan, sedangkan kebijakan yang belum optimal perlu diperbaiki.
“Polisi Bersama Masyarakat” Harus Menjadi Sistem
Sudirta menegaskan konsep “Polisi Bersama Masyarakat” harus diterjemahkan menjadi sistem kerja yang nyata.
Polisi, kata dia, harus mampu melibatkan masyarakat dalam mengenali persoalan, mencegah kejahatan, mengawasi pelayanan, dan mengevaluasi kinerja, tetapi seluruh proses tersebut tetap berada dalam koridor hukum.
Dalam perspektif tersebut, polisi harus kuat menghadapi kejahatan sekaligus kuat mengendalikan penggunaan kewenangannya sendiri.
Ia menyebut arah tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep Democratic Professional Policing, yakni pemolisian demokratis yang profesional, kompeten, akuntabel, responsif, bekerja berdasarkan hukum, menjamin perlindungan HAM, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
Kapolri Bukan Sekadar Puncak Komando
Sudirta juga menyoroti pernyataan Suyudi bahwa jabatan Kapolri bukan puncak karier, melainkan “puncak tanggung jawab”.
Menurutnya, pernyataan tersebut memiliki makna penting dalam perspektif negara hukum dan demokrasi.
Kapolri tidak hanya bertindak sebagai puncak komando, tetapi juga harus memastikan seluruh kewenangan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
Kesediaan Kapolri menerima pengawasan DPR dan membuka ruang koreksi masyarakat, menurut Sudirta, harus diwujudkan dalam praktik.
“Polisi Bersama Masyarakat” pada akhirnya harus menjadi kontrak kerja institusional, bukan sekadar tagline.
Prinsip tersebut dapat dirumuskan dalam ungkapan “sub lege, pro populo, ad iustitiam”, yakni di bawah hukum, untuk rakyat, dan menuju keadilan.
Sudirta berharap babak baru kepemimpinan Polri mampu menghadirkan institusi yang tegas dalam menghadapi kejahatan, profesional dalam menjalankan tugas, serta legitimate karena kewenangannya dijalankan secara adil, transparan, akuntabel, dan menghormati hukum serta HAM. tim/jet














