Jakarta, PancarPOS | Fraksi PDI Perjuangan DPR RI secara resmi menyatakan persetujuan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Dalam pandangan fraksinya, Sudirta menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam upaya memulihkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Namun, kewenangan yang kuat dalam pelaksanaannya harus dibarengi aparat penegak hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Kewenangan yang kuat harus disertai dengan integritas, pengawasan yang ketat, dan pertanggungjawaban yang tepat: tepat melaksanakan hukum, tepat terhadap pelaku kejahatan, dan tepat dalam memberikan keadilan terhadap rakyat,” tegas Sudirta.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berhenti pada paradigma perampasan dan pengembalian kerugian negara. Regulasi tersebut harus menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan ekonomi melalui pemulihan kekayaan hasil tindak pidana agar dapat dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset juga harus tetap tunduk pada hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak warga negara. Perampasan aset wajib didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Perhatian juga diberikan terhadap aset yang bersifat produktif. Dalam pandangan fraksi, negara harus tetap menjaga nilai kegiatan ekonomi yang sah sekaligus melindungi para pekerja yang menggantungkan kehidupannya pada kegiatan ekonomi tersebut. Penegakan hukum jangan sampai menimbulkan kerugian baru bagi masyarakat yang tidak bersalah.
Fraksi PDI Perjuangan selanjutnya menekankan pentingnya pengelolaan aset yang telah disita. Aset tersebut tidak semestinya hanya berorientasi pada penyimpanan, tetapi harus dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat ekonomi dan sosial, termasuk untuk memulihkan hak korban dan masyarakat luas.
Untuk memastikan pengelolaan tersebut berjalan akuntabel, Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya pembagian kewenangan pengawasan yang jelas. Pengawasan tersebut mencakup pengawasan internal, pengawasan DPR, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga kehadiran Badan Pengawasan Perampasan Aset.
Sudirta menegaskan, RUU Perampasan Aset harus mampu menemukan titik keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, dan terciptanya keadilan sosial.
“Tujuan akhirnya adalah memulihkan kekayaan negara yang dirampas kejahatan demi kemanfaatan rakyat semata,” demikian pokok penegasan Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan yang disampaikan Sudirta.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menyatakan persetujuan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk dilanjutkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
“Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memberikan persetujuan Usulan Inisiatif Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk dilanjutkan sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang,” pungkas Sudirta.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan tersebut telah ditandatangani dan disahkan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Drs. Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi Dolfie O.F.P., S.T. tim/jet















