• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Proyek Kios Rp9,43 Miliar di Pantai Pandawa Disorot, Muncul Dugaan Cacat Hukum dan Minim Sosialisasi

JeettNews by JeettNews
Oktober 19, 2026
in Hukum
0
Ket foto: Proyek Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di kawasan Daya Tarik Wisata Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kuta Selatan.
54
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Badung | Pembangunan 50 kios dan satu bangunan toilet di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung, terus menuai sorotan. Setelah persoalan sempadan pantai, kesesuaian tata ruang, dan status tanah dipertanyakan, kini muncul keterangan baru dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan minimnya sosialisasi, persoalan akses lahan, hingga potensi kerugian bagi masyarakat dan investor.

Sorotan tersebut semakin mengemuka setelah diketahui proyek pembangunan kios itu tercatat dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata dengan nama pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar—Pembangunan Kios di Daya Tarik Wisata Pantai Pandawa.

Berdasarkan data proyek yang diperoleh, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp9.435.487.592 atau sekitar Rp9,43 miliar. Kontrak dan dokumen pelaksanaan proyek tercatat sebagai berikut.

Besarnya nilai proyek dan lokasinya yang berada di kawasan wisata pantai membuat persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai pembangunan fasilitas perdagangan bagi wisatawan. Kejelasan status tanah, batas kawasan pantai, akses pemilik lahan, proses sosialisasi, serta dasar perizinan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Sumber yang meminta namanya tidak dikorankan, Minggu (18/10/2026), mengungkapkan dugaan adanya persoalan dalam proses pembangunan, termasuk tidak adanya sosialisasi yang memadai kepada pihak-pihak terkait.

Menurut sumber tersebut, ada pihak yang disebut telah mengetahui kepemilikan tanah dan menyetujui pembangunan. Namun, sumber itu mempertanyakan proses komunikasi dan pemberitahuan kepada pihak lain yang berkepentingan. “Jadi tidak ada sosialisasi,” ujar sumber tersebut dalam percakapan yang substansinya mengarah pada proses pembangunan dan keterlibatan pemerintah desa.

Sumber itu juga menyampaikan dugaan adanya unsur kesengajaan yang menurut pandangannya berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, keterangan para pihak, dan pemeriksaan instansi berwenang. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa proyek tersebut terbukti cacat hukum.

Persoalan berikutnya menyangkut posisi tanah dan akses menuju kawasan pantai. Sumber tersebut menilai ketidakjelasan status lahan dan proses pembangunan dapat berdampak terhadap masyarakat, pemerintah, serta investor yang telah menanamkan modal di kawasan tersebut.

Menurutnya, apabila akses lahan atau pemanfaatan ruang tidak memberikan kepastian, kegiatan usaha dan rencana investasi dapat ikut terdampak. Karena itu, sumber tersebut mempertanyakan apakah penentuan lokasi pembangunan telah mempertimbangkan seluruh hak dan kepentingan pihak yang berkaitan dengan lahan di sekitar proyek.

Ia juga menyinggung kemungkinan kerugian dari sisi pendapatan usaha dan pendapatan asli daerah (PAD) apabila penataan kawasan tidak dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keberlanjutan investasi, serta kepentingan masyarakat setempat.

Namun, besaran potensi kerugian maupun dampaknya terhadap PAD belum dapat dihitung berdasarkan informasi yang tersedia. Penilaiannya membutuhkan data mengenai pengelolaan kios, penerimaan daerah, status aset, serta kondisi usaha sebelum dan sesudah pembangunan.

Sorotan lain datang dari seorang tokoh adat dan masyarakat Desa Kutuh yang juga meminta namanya tidak dikorankan. Ia menyebut persoalan yang dipertanyakan bukan hanya menyangkut dugaan bangunan memasuki kawasan sempadan pantai, tetapi juga dugaan penggunaan tanah yang diklaim sebagai milik pribadi dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). “Niki (ini red) yang membangun Pemda, yang seharusnya memberikan contoh taat aturan negara,” ujarnya.

Tokoh tersebut membedakan persoalan pembangunan oleh pemerintah daerah dengan pembangunan oleh kesatuan masyarakat adat. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan pemerintah semestinya memperlihatkan kepatuhan terhadap ketentuan pertanahan, tata ruang, dan perlindungan hak atas tanah.

Ia juga mengkritik keberadaan deretan kios di kawasan Pantai Pandawa. Menurut pandangannya, penambahan bangunan tersebut berpotensi memengaruhi keindahan panorama pantai yang menjadi daya tarik utama destinasi wisata itu. “Bongkar. Rusak pemandangan, Pandawa obyek wisata pantai, bukan wisata kios,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber. Penilaian mengenai dampak visual, kesesuaian pembangunan dengan rencana penataan kawasan, dan kebutuhan penyesuaian bangunan tetap perlu didukung kajian teknis serta keputusan instansi berwenang.

Tokoh masyarakat itu selanjutnya menjelaskan bahwa, menurut informasi yang diketahuinya, terdapat tanah pribadi berstatus SHM yang sebelumnya telah memiliki kesepahaman mengenai akses dan penataan area di depan tanah tersebut ketika tokoh yang disebut sebagai Jero masih menjabat bendesa.

Sementara itu, tanah yang disebut berkaitan dengan BRW diklaim memiliki kesepakatan hibah. Namun, menurut narasumber, pembangunan yang berlangsung saat ini berada di luar area tanah yang dimaksud dalam kesepakatan tersebut.

Klaim itu menjadi salah satu bagian paling penting untuk ditelusuri. Sebab, keberadaan kesepakatan hibah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh lokasi pembangunan termasuk dalam bidang tanah yang dihibahkan. Kepastiannya harus diperiksa melalui dokumen hibah, sertifikat, peta bidang, batas fisik, dan dokumen aset yang relevan.

Narasumber juga menyebut pemilik tanah berstatus SHM sedang menyampaikan keberatan karena aksesnya disebut tertutup dan sebagian tanahnya diduga digunakan untuk pembangunan.

Apabila benar terdapat bidang tanah pribadi yang terdampak, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya melalui pembahasan penataan kawasan. Pemeriksaan harus memastikan batas tanah, kedudukan hak pemilik, dasar penggunaan lahan, serta apakah terdapat persetujuan yang sah dari pemegang hak.

Sampai informasi ini dihimpun, klaim mengenai penggunaan tanah SHM dan tertutupnya akses tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pemilik tanah, pemeriksaan dokumen pertanahan, serta tanggapan pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek.

Dalam percakapan yang sama, sumber lainnya, turut menyinggung ketidaktahuan atau tidak adanya pemberitahuan kepada pihak tertentu mengenai proses pembangunan. Sumber itu juga mempertanyakan apakah proses tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah dan pihak yang berkepentingan atas tanah.

Keterangan yang tersedia belum cukup untuk memastikan apakah pemerintah desa, kejaksaan, atau instansi lain benar-benar tidak mengetahui proyek tersebut. Perlu dibedakan antara tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat, tidak adanya pemberitahuan kepada pemilik tanah, serta tidak adanya koordinasi dengan instansi pemerintah. Ketiganya merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan pemeriksaan tersendiri.

Karena itu, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan mengenai riwayat penguasaan lahan, proses sosialisasi, kesepakatan yang pernah dibuat, serta pengetahuan pemerintah desa terhadap penentuan lokasi pembangunan. Demikian pula, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata perlu menjelaskan dasar pemilihan lokasi dan dokumen yang menjadi landasan pelaksanaan proyek.

Apabila muncul dugaan pelanggaran hukum, langkah selanjutnya harus didasarkan pada dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata asumsi mengenai adanya unsur kesengajaan.

Dengan nilai kontrak Rp9,43 miliar dan masa pelaksanaan 160 hari kalender, proyek pembangunan kios Pantai Pandawa perlu ditelusuri dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik.

Pemeriksaan penting mencakup dokumen perencanaan teknis, peta lokasi pekerjaan, batas bidang tanah, persetujuan pemanfaatan ruang, perizinan bangunan yang relevan, dokumen pengadaan, serta dasar penguasaan atau penggunaan lahan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menjawab apakah seluruh bangunan benar-benar berada di atas lahan yang dapat digunakan untuk proyek, apakah terdapat bidang tanah pribadi yang masuk dalam area pekerjaan, dan apakah posisi bangunan sesuai dengan ketentuan sempadan pantai.

Penentuan sempadan tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat jarak bangunan secara kasatmata. Posisi bangunan harus dicocokkan dengan garis sempadan yang berlaku, dokumen tata ruang, kondisi geografis pantai, dan hasil pengukuran teknis.

Demikian pula, informasi bahwa suatu zona memungkinkan pembangunan hotel berbintang tidak otomatis berarti seluruh bentuk bangunan komersial dapat didirikan di lokasi tersebut. Peruntukan ruang, jenis kegiatan, batas lahan, skala pembangunan, serta ketentuan khusus kawasan pantai tetap harus diperiksa.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Anak Agung Putri Mas Agung, S.T., saat dikonfirmasi mengenai bangunan yang diduga memasuki kawasan sempadan pantai, menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dikoordinasikan untuk mencari solusi dan titik temu.

“Nggih pak jika ada perkembangan baru kami sampaikan kembali kebetulan saat ini masih dicarikan solusi dan titik temu nya pak,” tulisnya melalui pesan tertulis. Ia menambahkan, “Demikian untuk maklum terima kasih.”

Pernyataan tersebut belum menguraikan secara terperinci hasil pemeriksaan status tanah, dasar penentuan lokasi proyek, maupun kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang.

Dengan munculnya keterangan baru mengenai dugaan cacat hukum akibat tanah SHM yang terdampak, akses yang disebut tertutup, serta persoalan minimnya sosialisasi, penjelasan lebih terperinci dari Dinas Pariwisata dan instansi terkait menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Setidaknya ada lima pertanyaan mendasar yang perlu dijawab. Apakah seluruh 50 kios dan satu toilet berada di atas bidang tanah yang sah digunakan untuk proyek? Apakah terdapat tanah SHM pribadi yang masuk dalam lokasi pembangunan? Apakah akses pemilik tanah tetap terjamin? Bagaimana status tanah yang disebut telah dihibahkan kepada desa? Dan apakah seluruh persyaratan tata ruang serta perizinan telah dipenuhi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, dan keterangan seluruh pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk meminta penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, pemerintah desa, instansi pertanahan, pihak pelaksana proyek, dan pemilik tanah yang disebut terdampak. tim/jet

Previous Post

Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Next Post

Krisis Guru Agama SD di Denpasar, Aryawan Desak Disdikpora Bergerak Berbasis Data

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Bangun 50 Kios di Pantai Pandawa, Sempadan Dilanggar atau Izin Bermasalah? Status Tanah Ikut Disorot!
Hukum

Bangun 50 Kios di Pantai Pandawa, Sempadan Dilanggar atau Izin Bermasalah? Status Tanah Ikut Disorot!

Oktober 14, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Wayan Sudirta Bedah Reformasi Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 14, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Ungkap UMP Rp3,2 Juta, ARUN Bali Soroti Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat

Oktober 2, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Hukum

Masinis Jadi Tersangka, Sudirta Minta Polri Bongkar Sistem di Balik Tragedi Bekasi Timur

September 30, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

IMB Terbit, Aturan Diterjang! ARUN Bali Desak KPK dan Kejaksaan Bongkar Dugaan Permainan Perizinan

September 26, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Next Post
Krisis Guru Agama SD di Denpasar, Aryawan Desak Disdikpora Bergerak Berbasis Data

Krisis Guru Agama SD di Denpasar, Aryawan Desak Disdikpora Bergerak Berbasis Data

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Wayan Sudirta Minta Kapolda Bali Tiru Agenda Kapolri, Soroti Pelayanan Publik hingga Aset Desa Adat

Wayan Sudirta Minta Kapolda Bali Tiru Agenda Kapolri, Soroti Pelayanan Publik hingga Aset Desa Adat

Oktober 22, 2026
Krisis Guru Agama SD di Denpasar, Aryawan Desak Disdikpora Bergerak Berbasis Data

Krisis Guru Agama SD di Denpasar, Aryawan Desak Disdikpora Bergerak Berbasis Data

Oktober 22, 2026
Proyek Kios Rp9,43 Miliar di Pantai Pandawa Disorot, Muncul Dugaan Cacat Hukum dan Minim Sosialisasi
Ket foto: Proyek Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di kawasan Daya Tarik Wisata Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kuta Selatan.

Proyek Kios Rp9,43 Miliar di Pantai Pandawa Disorot, Muncul Dugaan Cacat Hukum dan Minim Sosialisasi

Oktober 19, 2026
Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Oktober 15, 2026

Recent News

Wayan Sudirta Minta Kapolda Bali Tiru Agenda Kapolri, Soroti Pelayanan Publik hingga Aset Desa Adat

Wayan Sudirta Minta Kapolda Bali Tiru Agenda Kapolri, Soroti Pelayanan Publik hingga Aset Desa Adat

Oktober 22, 2026
Krisis Guru Agama SD di Denpasar, Aryawan Desak Disdikpora Bergerak Berbasis Data

Krisis Guru Agama SD di Denpasar, Aryawan Desak Disdikpora Bergerak Berbasis Data

Oktober 22, 2026
Proyek Kios Rp9,43 Miliar di Pantai Pandawa Disorot, Muncul Dugaan Cacat Hukum dan Minim Sosialisasi
Ket foto: Proyek Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di kawasan Daya Tarik Wisata Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kuta Selatan.

Proyek Kios Rp9,43 Miliar di Pantai Pandawa Disorot, Muncul Dugaan Cacat Hukum dan Minim Sosialisasi

Oktober 19, 2026
Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Bank Mandiri Hadirkan ATM Emas di Denpasar, Nasabah Bisa Ambil Emas Fisik Lewat Livin’

Oktober 15, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In