JeettNews, Badung | Pembangunan 50 kios dan satu bangunan toilet di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung, terus menuai sorotan. Setelah persoalan sempadan pantai, kesesuaian tata ruang, dan status tanah dipertanyakan, kini muncul keterangan baru dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan minimnya sosialisasi, persoalan akses lahan, hingga potensi kerugian bagi masyarakat dan investor.
Sorotan tersebut semakin mengemuka setelah diketahui proyek pembangunan kios itu tercatat dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata dengan nama pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar—Pembangunan Kios di Daya Tarik Wisata Pantai Pandawa.
Berdasarkan data proyek yang diperoleh, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp9.435.487.592 atau sekitar Rp9,43 miliar. Kontrak dan dokumen pelaksanaan proyek tercatat sebagai berikut.
Besarnya nilai proyek dan lokasinya yang berada di kawasan wisata pantai membuat persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai pembangunan fasilitas perdagangan bagi wisatawan. Kejelasan status tanah, batas kawasan pantai, akses pemilik lahan, proses sosialisasi, serta dasar perizinan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Sumber yang meminta namanya tidak dikorankan, Minggu (18/10/2026), mengungkapkan dugaan adanya persoalan dalam proses pembangunan, termasuk tidak adanya sosialisasi yang memadai kepada pihak-pihak terkait.
Menurut sumber tersebut, ada pihak yang disebut telah mengetahui kepemilikan tanah dan menyetujui pembangunan. Namun, sumber itu mempertanyakan proses komunikasi dan pemberitahuan kepada pihak lain yang berkepentingan. “Jadi tidak ada sosialisasi,” ujar sumber tersebut dalam percakapan yang substansinya mengarah pada proses pembangunan dan keterlibatan pemerintah desa.
Sumber itu juga menyampaikan dugaan adanya unsur kesengajaan yang menurut pandangannya berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, keterangan para pihak, dan pemeriksaan instansi berwenang. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa proyek tersebut terbukti cacat hukum.
Persoalan berikutnya menyangkut posisi tanah dan akses menuju kawasan pantai. Sumber tersebut menilai ketidakjelasan status lahan dan proses pembangunan dapat berdampak terhadap masyarakat, pemerintah, serta investor yang telah menanamkan modal di kawasan tersebut.
Menurutnya, apabila akses lahan atau pemanfaatan ruang tidak memberikan kepastian, kegiatan usaha dan rencana investasi dapat ikut terdampak. Karena itu, sumber tersebut mempertanyakan apakah penentuan lokasi pembangunan telah mempertimbangkan seluruh hak dan kepentingan pihak yang berkaitan dengan lahan di sekitar proyek.
Ia juga menyinggung kemungkinan kerugian dari sisi pendapatan usaha dan pendapatan asli daerah (PAD) apabila penataan kawasan tidak dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keberlanjutan investasi, serta kepentingan masyarakat setempat.
Namun, besaran potensi kerugian maupun dampaknya terhadap PAD belum dapat dihitung berdasarkan informasi yang tersedia. Penilaiannya membutuhkan data mengenai pengelolaan kios, penerimaan daerah, status aset, serta kondisi usaha sebelum dan sesudah pembangunan.
Sorotan lain datang dari seorang tokoh adat dan masyarakat Desa Kutuh yang juga meminta namanya tidak dikorankan. Ia menyebut persoalan yang dipertanyakan bukan hanya menyangkut dugaan bangunan memasuki kawasan sempadan pantai, tetapi juga dugaan penggunaan tanah yang diklaim sebagai milik pribadi dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). “Niki (ini red) yang membangun Pemda, yang seharusnya memberikan contoh taat aturan negara,” ujarnya.
Tokoh tersebut membedakan persoalan pembangunan oleh pemerintah daerah dengan pembangunan oleh kesatuan masyarakat adat. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan pemerintah semestinya memperlihatkan kepatuhan terhadap ketentuan pertanahan, tata ruang, dan perlindungan hak atas tanah.
Ia juga mengkritik keberadaan deretan kios di kawasan Pantai Pandawa. Menurut pandangannya, penambahan bangunan tersebut berpotensi memengaruhi keindahan panorama pantai yang menjadi daya tarik utama destinasi wisata itu. “Bongkar. Rusak pemandangan, Pandawa obyek wisata pantai, bukan wisata kios,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber. Penilaian mengenai dampak visual, kesesuaian pembangunan dengan rencana penataan kawasan, dan kebutuhan penyesuaian bangunan tetap perlu didukung kajian teknis serta keputusan instansi berwenang.
Tokoh masyarakat itu selanjutnya menjelaskan bahwa, menurut informasi yang diketahuinya, terdapat tanah pribadi berstatus SHM yang sebelumnya telah memiliki kesepahaman mengenai akses dan penataan area di depan tanah tersebut ketika tokoh yang disebut sebagai Jero masih menjabat bendesa.
Sementara itu, tanah yang disebut berkaitan dengan BRW diklaim memiliki kesepakatan hibah. Namun, menurut narasumber, pembangunan yang berlangsung saat ini berada di luar area tanah yang dimaksud dalam kesepakatan tersebut.
Klaim itu menjadi salah satu bagian paling penting untuk ditelusuri. Sebab, keberadaan kesepakatan hibah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh lokasi pembangunan termasuk dalam bidang tanah yang dihibahkan. Kepastiannya harus diperiksa melalui dokumen hibah, sertifikat, peta bidang, batas fisik, dan dokumen aset yang relevan.
Narasumber juga menyebut pemilik tanah berstatus SHM sedang menyampaikan keberatan karena aksesnya disebut tertutup dan sebagian tanahnya diduga digunakan untuk pembangunan.
Apabila benar terdapat bidang tanah pribadi yang terdampak, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya melalui pembahasan penataan kawasan. Pemeriksaan harus memastikan batas tanah, kedudukan hak pemilik, dasar penggunaan lahan, serta apakah terdapat persetujuan yang sah dari pemegang hak.
Sampai informasi ini dihimpun, klaim mengenai penggunaan tanah SHM dan tertutupnya akses tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pemilik tanah, pemeriksaan dokumen pertanahan, serta tanggapan pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek.
Dalam percakapan yang sama, sumber lainnya, turut menyinggung ketidaktahuan atau tidak adanya pemberitahuan kepada pihak tertentu mengenai proses pembangunan. Sumber itu juga mempertanyakan apakah proses tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah dan pihak yang berkepentingan atas tanah.
Keterangan yang tersedia belum cukup untuk memastikan apakah pemerintah desa, kejaksaan, atau instansi lain benar-benar tidak mengetahui proyek tersebut. Perlu dibedakan antara tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat, tidak adanya pemberitahuan kepada pemilik tanah, serta tidak adanya koordinasi dengan instansi pemerintah. Ketiganya merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan pemeriksaan tersendiri.
Karena itu, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan mengenai riwayat penguasaan lahan, proses sosialisasi, kesepakatan yang pernah dibuat, serta pengetahuan pemerintah desa terhadap penentuan lokasi pembangunan. Demikian pula, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata perlu menjelaskan dasar pemilihan lokasi dan dokumen yang menjadi landasan pelaksanaan proyek.
Apabila muncul dugaan pelanggaran hukum, langkah selanjutnya harus didasarkan pada dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata asumsi mengenai adanya unsur kesengajaan.
Dengan nilai kontrak Rp9,43 miliar dan masa pelaksanaan 160 hari kalender, proyek pembangunan kios Pantai Pandawa perlu ditelusuri dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik.
Pemeriksaan penting mencakup dokumen perencanaan teknis, peta lokasi pekerjaan, batas bidang tanah, persetujuan pemanfaatan ruang, perizinan bangunan yang relevan, dokumen pengadaan, serta dasar penguasaan atau penggunaan lahan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menjawab apakah seluruh bangunan benar-benar berada di atas lahan yang dapat digunakan untuk proyek, apakah terdapat bidang tanah pribadi yang masuk dalam area pekerjaan, dan apakah posisi bangunan sesuai dengan ketentuan sempadan pantai.
Penentuan sempadan tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat jarak bangunan secara kasatmata. Posisi bangunan harus dicocokkan dengan garis sempadan yang berlaku, dokumen tata ruang, kondisi geografis pantai, dan hasil pengukuran teknis.
Demikian pula, informasi bahwa suatu zona memungkinkan pembangunan hotel berbintang tidak otomatis berarti seluruh bentuk bangunan komersial dapat didirikan di lokasi tersebut. Peruntukan ruang, jenis kegiatan, batas lahan, skala pembangunan, serta ketentuan khusus kawasan pantai tetap harus diperiksa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Anak Agung Putri Mas Agung, S.T., saat dikonfirmasi mengenai bangunan yang diduga memasuki kawasan sempadan pantai, menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dikoordinasikan untuk mencari solusi dan titik temu.
“Nggih pak jika ada perkembangan baru kami sampaikan kembali kebetulan saat ini masih dicarikan solusi dan titik temu nya pak,” tulisnya melalui pesan tertulis. Ia menambahkan, “Demikian untuk maklum terima kasih.”
Pernyataan tersebut belum menguraikan secara terperinci hasil pemeriksaan status tanah, dasar penentuan lokasi proyek, maupun kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang.
Dengan munculnya keterangan baru mengenai dugaan cacat hukum akibat tanah SHM yang terdampak, akses yang disebut tertutup, serta persoalan minimnya sosialisasi, penjelasan lebih terperinci dari Dinas Pariwisata dan instansi terkait menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Setidaknya ada lima pertanyaan mendasar yang perlu dijawab. Apakah seluruh 50 kios dan satu toilet berada di atas bidang tanah yang sah digunakan untuk proyek? Apakah terdapat tanah SHM pribadi yang masuk dalam lokasi pembangunan? Apakah akses pemilik tanah tetap terjamin? Bagaimana status tanah yang disebut telah dihibahkan kepada desa? Dan apakah seluruh persyaratan tata ruang serta perizinan telah dipenuhi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, dan keterangan seluruh pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk meminta penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, pemerintah desa, instansi pertanahan, pihak pelaksana proyek, dan pemilik tanah yang disebut terdampak. tim/jet



















