JeettNews, Denpasar | Keterbatasan guru agama di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kota Denpasar menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Gerindra, I Ketut Ngurah Aryawan. Ia mendesak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar segera melakukan kajian menyeluruh untuk memetakan kebutuhan dan pemerataan guru agama di seluruh sekolah dasar.
Aryawan menilai, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai kekurangan tenaga pengajar. Ketersediaan guru agama berkaitan langsung dengan pemerataan akses pendidikan, kualitas layanan pembelajaran, serta pemenuhan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama secara optimal.
“Jangan sampai seorang anak kehilangan hak memperoleh pembelajaran agama yang layak hanya karena persoalan distribusi dan ketersediaan guru,” tegas Aryawan.
Menurutnya, kajian kebutuhan guru agama harus menggunakan pendekatan kebijakan berbasis data atau evidence-based policy. Dinas Pendidikan perlu menghitung kebutuhan riil setiap sekolah dengan mempertimbangkan jumlah peserta didik, rombongan belajar, beban dan jam mengajar, ketersediaan guru, kompetensi tenaga pendidik, serta persebaran guru berdasarkan mata pelajaran agama.
Kajian tersebut juga perlu memproyeksikan kebutuhan tenaga pendidik dalam beberapa tahun ke depan. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya mengetahui sekolah yang kekurangan guru saat ini, tetapi juga dapat mengantisipasi kebutuhan akibat pertambahan peserta didik, perubahan jumlah rombongan belajar, maupun tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun.
Persoalan kekurangan guru di Denpasar sendiri telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Berdasarkan pemberitaan RRI pada 30 April 2026 yang mengutip data Pemerintah Kota Denpasar, kebutuhan guru mencapai 326 orang, dengan kekurangan riil sebanyak 236 orang di berbagai mata pelajaran.
Berikut rincian kebutuhan guru yang diberitakan RRI pada April 2026.
| Jenis guru | Kekurangan yang dilaporkan |
|---|---|
| Guru Agama Hindu | 89 orang |
| Guru Agama Islam | 15 orang |
| Guru Agama Kristen | 3 orang |
| Guru Agama Katolik | 1 orang |
| Guru Bahasa Bali | 91 orang |
| Guru kelas SD | 41 orang |
| Guru Penjasorkes | 27 orang |
Sumber: Pemberitaan RRI, 30 April 2026, berdasarkan data Pemerintah Kota Denpasar.
Data tersebut menunjukkan kebutuhan guru agama Hindu menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Namun, angka tersebut merupakan data kekurangan guru lintas jenjang dan mata pelajaran yang dilaporkan pada April 2026, sehingga perlu diverifikasi dan diperbarui untuk mengetahui kondisi khusus guru agama di sekolah dasar pada Oktober 2026.
Aryawan menegaskan, hasil kajian tidak boleh berhenti pada pemetaan masalah. Pemerintah perlu menindaklanjutinya melalui rekomendasi kebijakan yang terukur dan dapat dilaksanakan.
Sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi redistribusi guru secara proporsional, pemenuhan kekurangan tenaga pendidik, penataan beban mengajar, serta koordinasi lintas kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Aryawan, pemerataan guru agama juga menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Pendidikan agama tidak hanya memberikan pengetahuan keagamaan, tetapi turut berperan dalam membentuk karakter, etika, moral, dan integritas peserta didik.
Karena itu, peningkatan mutu pendidikan harus berjalan beriringan dengan pemerataan tenaga pendidik di setiap satuan pendidikan. Jangan sampai perbedaan ketersediaan guru menyebabkan peserta didik memperoleh layanan pembelajaran agama yang tidak setara.
Aryawan menyebut langkah tersebut sejalan dengan agenda pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang bermutu, inklusif, merata, dan berkeadilan.
Ia berharap Disdikpora Kota Denpasar segera menindaklanjuti aspirasi para guru dengan kajian berbasis data yang akurat. Hasilnya harus menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran agar kebutuhan guru agama dapat dipenuhi secara proporsional dan hak peserta didik atas pembelajaran agama yang layak tetap terjamin. tim/jet

















