JeettNews, Denpasar | Rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali berubah ricuh dan menuai sorotan tajam publik. Kericuhan terjadi dalam rapat gabungan yang dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha, Rabu (7/1/2026), di Gedung DPRD Bali.
Salah satu pemicu kegaduhan adalah tindakan anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiyana, yang dinilai arogan dan melampaui kewenangannya. Luwir disebut mengusir pihak PT Jimbaran Hijau yang hadir sebagai undangan resmi Pansus TRAP DPRD Bali. Tak hanya itu, dalam rapat juga terdengar teriakan bernada kasar dan umpatan dari sejumlah orang yang kemudian diketahui tidak tercantum dalam daftar undangan.
Fakta yang terungkap, nama Wayan Luwir Wiyana tidak tercantum dalam surat undangan resmi rapat bernomor B.08.000.1.5/350/PSD/DPRD tertanggal 5 Januari 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya. Undangan tersebut ditujukan untuk rapat Pansus TRAP yang digelar pada 7 Januari 2026. Dalam surat itu, tidak tercantum keterlibatan DPRD Kabupaten Badung.
Selain Luwir, beberapa orang yang turut membuat suasana rapat gaduh juga tidak terdaftar sebagai undangan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak-pihak yang hadir tanpa hak atau mandat resmi dalam forum terhormat DPRD Bali.
Pengamat hukum Charlie Usfunan, S.H., M.H., menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola rapat lembaga legislatif. Menurutnya, sebelum rapat dimulai, pimpinan sidang seharusnya memastikan seluruh peserta yang hadir sesuai dengan daftar undangan resmi.
“Kalau ada orang yang tidak diundang lalu masuk dan jumlahnya banyak, itu kategorinya jelas penyusup. Ini harusnya disaring sejak awal,” tegas Charlie Usfunan.
Ia juga mempertanyakan keberanian seorang anggota DPRD kabupaten yang tidak terdaftar dalam undangan, namun bertindak agresif bahkan mengusir undangan resmi. “Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada skenario apa di balik rapat ini sampai orang-orang yang tidak diundang bisa duduk di forum pansus dan bertindak semaunya,” ujarnya.
Charlie menilai Ketua Pansus TRAP DPRD Bali lalai karena membiarkan situasi rapat berjalan liar dan tidak terkendali. Padahal, rapat tersebut merupakan agenda resmi di ruang sidang terhormat.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika pun Wayan Luwir hadir sebagai tamu atau undangan tidak resmi, seharusnya tetap menjunjung tinggi tata tertib, etika, dan kode etik sebagai anggota dewan. Ia menyinggung preseden di DPR RI, di mana anggota dewan dapat dikenai sanksi berat hanya karena ucapan kasar.
“Ini jelas pelanggaran tatib dan kode etik. Ironisnya, yang mengusir justru orang yang tidak tercantum dalam undangan,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, Charlie Usfunan mendorong DPRD Bali untuk bersikap tegas dengan melakukan pemeriksaan internal dan melibatkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengungkap bagaimana pihak-pihak yang tidak diundang bisa masuk dan mendominasi jalannya rapat.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten Badung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap Wayan Luwir Wiyana, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan memiliki mandat resmi untuk menghadiri rapat DPRD Provinsi Bali.
“DPRD Badung harus tegas. Hadir tanpa undangan lalu mengusir undangan resmi adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Tak hanya itu, Charlie juga menilai partai politik tempat Luwir bernaung harus turun tangan. Ia menyebut Ketua DPD PDI Perjuangan Bali yang juga Gubernur Bali, Wayan Koster, perlu memanggil dan memberikan pembinaan hingga sanksi jika diperlukan.
“Anggota dewan adalah wakil rakyat sekaligus perpanjangan partai di lembaga legislatif. Etika dan marwah lembaga harus dijaga,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT Jimbaran Hijau hadir dalam rapat Pansus TRAP DPRD Bali untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tata ruang dan perizinan. Namun, dalam rapat tersebut Wayan Luwir mendesak agar PT Jimbaran Hijau membuat surat pernyataan tertulis untuk menyerahkan lahan akses jalan. Permintaan itu ditolak karena perusahaan mengaku telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penolakan tersebut memicu kemarahan. Luwir disebut mengusir perwakilan PT Jimbaran Hijau disertai kata-kata kasar, yang kemudian diikuti teriakan dan umpatan dari pihak lain. PT Jimbaran Hijau akhirnya memilih meninggalkan ruang rapat setelah meminta izin kepada Ketua Pansus TRAP DPRD Bali.
Situasi sempat memanas hingga Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Rai Adi, membentak pihak-pihak yang berteriak agar menghentikan keributan. “Tolong diam, jangan seperti itu,” ucapnya dengan nada tinggi.
Insiden ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap etika dan tata kelola rapat di lembaga legislatif Bali, sekaligus memunculkan desakan agar DPRD Bali dan DPRD Badung segera mengambil langkah tegas. aka/kes/jet
















