• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, September 15, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Politik

Jembatan Bodong di Tukad Yeh Kutikan Dibiarkan Berdiri, Satpol PP Tabanan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat

JeettNews by JeettNews
Maret 29, 2026
in Politik
0
Ket foto: Jembatan akses vila di Tukad Yeh Kutikan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang hingga kini masih berdiri meski telah mendapat peringatan resmi dan perintah pembongkaran dari Balai Wilayah Sungai Bali Penida.
51
SHARES
245
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Tabanan | Aroma pembiaran dalam kasus jembatan bodong di Tukad Yeh Kutikan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kian terasa menyengat. Di tengah fakta hukum yang sudah terang benderang, penegakan aturan justru tampak berjalan di tempat. Yang muncul bukan tindakan, melainkan saling lempar kewenangan.

Pernyataan terbaru dari Pelaksana Tugas Kasatpol PP Tabanan, I Made Agus Hartawiguna, justru mempertegas kegamangan tersebut. Alih-alih mengeksekusi pelanggaran yang sudah dinyatakan secara resmi, Satpol PP memilih menunggu dengan alasan koordinasi.

“Karena itu perlu koordinasi dulu atas hal tersebut, terutama terkait langkah-langkah penerapan sanksi yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pernyataan itu terdengar normatif, namun di lapangan justru berpotensi memperpanjang pembiaran terhadap pelanggaran yang sudah jelas. Lebih jauh, Hartawiguna bahkan menegaskan bahwa kewenangan sanksi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Atas koordinasi dan pencermatan kami bahwa kewenangan dalam pengenaan sanksi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan Surat Peringatan 1 terlampir,” tegasnya, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/3/2026).

Kalimat tersebut menjadi titik krusial yang memantik pertanyaan publik. Jika semua menunggu pusat, lalu siapa yang memastikan pelanggaran tidak terus berjalan di daerah?

Padahal, sebelumnya Balai Wilayah Sungai Bali Penida telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 9 Januari 2026 yang tidak hanya menyatakan pelanggaran, tetapi juga memerintahkan penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pengembalian kondisi sungai seperti semula.

Dasar hukumnya jelas. Ancaman sanksinya juga tegas, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Hasil investigasi terakhir menunjukkan jembatan tersebut masih berdiri kokoh. Bahkan sudah digunakan sebagai akses menuju kawasan vila dan kaplingan yang terus berkembang di belakang desa.

Artinya, di satu sisi negara melalui regulasinya bersuara keras, tetapi di sisi lain pelanggaran tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam rantai penegakan hukum. Ketika otoritas teknis pusat sudah mengeluarkan perintah, namun di tingkat daerah tidak diikuti dengan tindakan konkret, maka yang terjadi adalah kekosongan eksekusi.

Dan dalam kekosongan itulah, pelanggaran tumbuh tanpa kendali. Lebih ironis lagi, kasus ini sejak awal sudah ditolak oleh desa dan masyarakat. Perbekel Desa Pandak Gede telah menyatakan tidak pernah ada izin maupun koordinasi sejak awal pembangunan. Bahkan upaya penghentian melalui rapat desa hingga tiga kali tidak diindahkan.

Tokoh desa yang juga anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Ketut Artayasa, S.Sos., atau Ajik Ngurah Bobby, juga telah berulang kali menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak boleh diberi ruang. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Bangunan tetap berdiri, aktivitas tetap berjalan, dan penindakan masih sebatas wacana.

Situasi ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan sudah menyentuh substansi keadilan dan kepastian hukum. Ketika pelanggaran yang nyata tidak segera ditindak, maka pesan yang sampai ke publik menjadi berbahaya: bahwa aturan bisa dinegosiasikan, bahkan diabaikan.

Kasus jembatan bodong di Tukad Yeh Kutikan kini menjadi cermin telanjang bagaimana negara hadir atau justru absen dalam menegakkan aturan di tingkat bawah. tim/jet

Tags: Dibiarkan BerdiriJembatan BodongLemparSatpol PP TabananTanggung Jawab ke PusatTukad Yeh Kutikan
Previous Post

Uji Profesionalitas KPK, Sudirta Soroti Transparansi dan Dugaan Kejanggalan Pengalihan Tahanan

Next Post

Tekanan Logistik Global Kian Berat, Gung Bayu Joni Siapkan Bali Jadi Gerbang Ekspor Timur Indonesia

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar
Politik

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Politik

Wayan Sudirta: Jangan Biarkan Pembangunan Indonesia Ganti Haluan Setiap Ganti Pemimpin

September 2, 2026
Wayan Geredeg, 144 Ribu Suara Calon DPD RI Belum Membawa ke Senayan
Politik

Wayan Geredeg, 144 Ribu Suara Calon DPD RI Belum Membawa ke Senayan

Agustus 21, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Politik

Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Agustus 18, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

81 Tahun Bukan Sekadar Merdeka: Apakah Kita Benar-benar Berdaulat, Adil, dan Makmur?

Agustus 16, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Menakar 663 Hari Kemudi Presiden Prabowo: Tinjauan Hukum, Ekonomi, dan Demokrasi atas Pidato Kenegaraan 14 Agustus 2026

Agustus 14, 2026
Next Post
Tekanan Logistik Global Kian Berat, Gung Bayu Joni Siapkan Bali Jadi Gerbang Ekspor Timur Indonesia

Tekanan Logistik Global Kian Berat, Gung Bayu Joni Siapkan Bali Jadi Gerbang Ekspor Timur Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Recent News

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In