• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Politik

Jembatan Bodong di Tukad Yeh Kutikan Dibiarkan Berdiri, Satpol PP Tabanan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat

JeettNews by JeettNews
Maret 29, 2026
in Politik
0
Jembatan Bodong di Tukad Yeh Kutikan Dibiarkan Berdiri, Satpol PP Tabanan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat
Ket foto: Jembatan akses vila di Tukad Yeh Kutikan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang hingga kini masih berdiri meski telah mendapat peringatan resmi dan perintah pembongkaran dari Balai Wilayah Sungai Bali Penida.

Ket foto: Jembatan akses vila di Tukad Yeh Kutikan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang hingga kini masih berdiri meski telah mendapat peringatan resmi dan perintah pembongkaran dari Balai Wilayah Sungai Bali Penida.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Tabanan | Aroma pembiaran dalam kasus jembatan bodong di Tukad Yeh Kutikan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kian terasa menyengat. Di tengah fakta hukum yang sudah terang benderang, penegakan aturan justru tampak berjalan di tempat. Yang muncul bukan tindakan, melainkan saling lempar kewenangan.

Pernyataan terbaru dari Pelaksana Tugas Kasatpol PP Tabanan, I Made Agus Hartawiguna, justru mempertegas kegamangan tersebut. Alih-alih mengeksekusi pelanggaran yang sudah dinyatakan secara resmi, Satpol PP memilih menunggu dengan alasan koordinasi.

“Karena itu perlu koordinasi dulu atas hal tersebut, terutama terkait langkah-langkah penerapan sanksi yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pernyataan itu terdengar normatif, namun di lapangan justru berpotensi memperpanjang pembiaran terhadap pelanggaran yang sudah jelas. Lebih jauh, Hartawiguna bahkan menegaskan bahwa kewenangan sanksi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Atas koordinasi dan pencermatan kami bahwa kewenangan dalam pengenaan sanksi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan Surat Peringatan 1 terlampir,” tegasnya, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/3/2026).

Kalimat tersebut menjadi titik krusial yang memantik pertanyaan publik. Jika semua menunggu pusat, lalu siapa yang memastikan pelanggaran tidak terus berjalan di daerah?

Padahal, sebelumnya Balai Wilayah Sungai Bali Penida telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 9 Januari 2026 yang tidak hanya menyatakan pelanggaran, tetapi juga memerintahkan penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pengembalian kondisi sungai seperti semula.

Dasar hukumnya jelas. Ancaman sanksinya juga tegas, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Hasil investigasi terakhir menunjukkan jembatan tersebut masih berdiri kokoh. Bahkan sudah digunakan sebagai akses menuju kawasan vila dan kaplingan yang terus berkembang di belakang desa.

Artinya, di satu sisi negara melalui regulasinya bersuara keras, tetapi di sisi lain pelanggaran tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam rantai penegakan hukum. Ketika otoritas teknis pusat sudah mengeluarkan perintah, namun di tingkat daerah tidak diikuti dengan tindakan konkret, maka yang terjadi adalah kekosongan eksekusi.

Dan dalam kekosongan itulah, pelanggaran tumbuh tanpa kendali. Lebih ironis lagi, kasus ini sejak awal sudah ditolak oleh desa dan masyarakat. Perbekel Desa Pandak Gede telah menyatakan tidak pernah ada izin maupun koordinasi sejak awal pembangunan. Bahkan upaya penghentian melalui rapat desa hingga tiga kali tidak diindahkan.

Tokoh desa yang juga anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Ketut Artayasa, S.Sos., atau Ajik Ngurah Bobby, juga telah berulang kali menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak boleh diberi ruang. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Bangunan tetap berdiri, aktivitas tetap berjalan, dan penindakan masih sebatas wacana.

Situasi ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan sudah menyentuh substansi keadilan dan kepastian hukum. Ketika pelanggaran yang nyata tidak segera ditindak, maka pesan yang sampai ke publik menjadi berbahaya: bahwa aturan bisa dinegosiasikan, bahkan diabaikan.

Kasus jembatan bodong di Tukad Yeh Kutikan kini menjadi cermin telanjang bagaimana negara hadir atau justru absen dalam menegakkan aturan di tingkat bawah. tim/jet

Tags: Dibiarkan BerdiriJembatan BodongLemparSatpol PP TabananTanggung Jawab ke PusatTukad Yeh Kutikan
Previous Post

Uji Profesionalitas KPK, Sudirta Soroti Transparansi dan Dugaan Kejanggalan Pengalihan Tahanan

Next Post

Tekanan Logistik Global Kian Berat, Gung Bayu Joni Siapkan Bali Jadi Gerbang Ekspor Timur Indonesia

JeettNews

JeettNews

Related Posts

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Pancasila di Tengah Pusaran Zaman: Fondasi Kebangkitan Bangsa dan Suar Perdamaian Dunia

Mei 30, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Apresiasi dan Catatan Kritis atas Pidato Presiden Prabowo tentang Kebijakan Ekonomi Makro dan Fiskal: Menatap Peluang, Memperkuat Ketahanan Bangsa

Mei 21, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Manifesto Kebangkitan Nasional: Membakar Kembali Api Trisakti di Tengah Badai Krisis Menuju Indonesia Emas 2045

Mei 19, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Membaca Arah Reformasi Polri, Wayan Sudirta: Saatnya Polisi Kembali Menjadi Milik Rakyat

Mei 17, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Quo Vadis Pendulum Otonomi Daerah?

Mei 12, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Membasuh Wajah Peradaban: Menggugat Akar Pendidikan di Bawah Panji Pancasila dan Ajaran Bung Karno (Refleksi Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2026)

Mei 7, 2026
Next Post
Tekanan Logistik Global Kian Berat, Gung Bayu Joni Siapkan Bali Jadi Gerbang Ekspor Timur Indonesia

Tekanan Logistik Global Kian Berat, Gung Bayu Joni Siapkan Bali Jadi Gerbang Ekspor Timur Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR

ARUN Bali Kritik Unud, Penelitian “Doktor LPD” Tak Mampu Cegah Dana Nasabah Hilang

April 24, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Tebar Hadiah Mobil Hingga Motor, BPR Kanti Luncurkan Tabungan Arisanku Generasi Baru dan Ajak Masyarakat Bangun Masa Depan Finansial

Tebar Hadiah Mobil Hingga Motor, BPR Kanti Luncurkan Tabungan Arisanku Generasi Baru dan Ajak Masyarakat Bangun Masa Depan Finansial

Juni 2, 2026
Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos

Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
VinFast VF 7 dan Limo Green Mengaspal Siap Sambut Era Mobil Listrik, Desa Adat dan Sopir Lokal Jangan Sampai Jadi Penonton

VinFast VF 7 dan Limo Green Mengaspal Siap Sambut Era Mobil Listrik, Desa Adat dan Sopir Lokal Jangan Sampai Jadi Penonton

Juni 1, 2026
VinFast VF 7 Resmi Mengaspal di Bali, Berperforma Mobil Listrik Supercar

VinFast VF 7 Resmi Mengaspal di Bali, Berperforma Mobil Listrik Supercar

Mei 30, 2026

Recent News

Tebar Hadiah Mobil Hingga Motor, BPR Kanti Luncurkan Tabungan Arisanku Generasi Baru dan Ajak Masyarakat Bangun Masa Depan Finansial

Tebar Hadiah Mobil Hingga Motor, BPR Kanti Luncurkan Tabungan Arisanku Generasi Baru dan Ajak Masyarakat Bangun Masa Depan Finansial

Juni 2, 2026
Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos

Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
VinFast VF 7 dan Limo Green Mengaspal Siap Sambut Era Mobil Listrik, Desa Adat dan Sopir Lokal Jangan Sampai Jadi Penonton

VinFast VF 7 dan Limo Green Mengaspal Siap Sambut Era Mobil Listrik, Desa Adat dan Sopir Lokal Jangan Sampai Jadi Penonton

Juni 1, 2026
VinFast VF 7 Resmi Mengaspal di Bali, Berperforma Mobil Listrik Supercar

VinFast VF 7 Resmi Mengaspal di Bali, Berperforma Mobil Listrik Supercar

Mei 30, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olagraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni dan Budaya
  • Teknologi
  • Wisata

Recent News

Tebar Hadiah Mobil Hingga Motor, BPR Kanti Luncurkan Tabungan Arisanku Generasi Baru dan Ajak Masyarakat Bangun Masa Depan Finansial

Tebar Hadiah Mobil Hingga Motor, BPR Kanti Luncurkan Tabungan Arisanku Generasi Baru dan Ajak Masyarakat Bangun Masa Depan Finansial

Juni 2, 2026
Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos

Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JeettNews.cm

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

© 2026 JeettNews.cm

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In