• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Politik

Dipanggil Pansus TRAP, PT Jimbaran Hijau Bongkar Fakta Hukum dan Perizinan Lengkap

JeettNews by JeettNews
Januari 7, 2026
in Politik
0
Dipanggil Pansus TRAP, PT Jimbaran Hijau Bongkar Fakta Hukum dan Perizinan Lengkap
Ket foto: Rapat dengar pendapat Panitia Khusus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama PT Jimbaran Hijau dan pemangku kepentingan terkait membahas polemik perizinan dan tata ruang kawasan Bali International Park di Gedung DPRD Bali, Denpasar. 
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) kembali menggelar rapat dengar pendapat untuk mengklarifikasi polemik pemanfaatan lahan dan perizinan PT Jimbaran Hijau (PT JH) di kawasan Jimbaran (JH), Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (7/1/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali itu dipimpin langsung Pansus TRAP DPRD Bali dan dihadiri lintas instansi, mulai dari jajaran perangkat daerah Provinsi Bali, Pemkab Badung, hingga manajemen PT JH dan para pengempon pura yang berada di kawasan dimaksud.

PT Jimbaran Hijau hadir dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Michael Wirasasmita dari Michael Wirasasmita Law Office, selaku kuasa hukum PT JH, didampingi Ignatius Suryanto selaku Manajer Relasi dan Komunitas PT JH.

Dalam pemaparannya di hadapan Pansus, Michael Wirasasmita menegaskan bahwa tudingan adanya lahan terlantar di kawasan Bali International Park tidak berdasar. Ia menyebutkan, sejak 3 September 2018, PT JH telah memiliki izin kawasan. Yang disiapkan untuk pembangunan sesuai tata ruang yang berlaku saat itu, lengkap dengan kajian peruntukan seperti hotel, restoran, dan fasilitas penunjang pariwisata lainnya.

“Lahan tersebut sudah dikembangkan sesuai dengan master plan Kawasan Terpadu Bali International Park dan sebagian sudah beroperasi. Jadi tidak benar jika dikatakan ada lahan yang ditelantarkan,” tegas Michael di hadapan anggota Pansus.

Ia menjelaskan, Master Plan Pengembangan Kawasan Bali International Park yang diusung PT JH dirancang untuk mewujudkan kawasan pariwisata yang berkelanjutan dan terpadu, dengan menggabungkan fungsi hunian, perdagangan, rekreasi, serta fasilitas pendukung dalam satu kesatuan kawasan.

Lebih jauh, Michael menekankan bahwa seluruh pengelolaan dan pengembangan kawasan dilaksanakan berlandaskan prinsip Tri Hita Karana. Prinsip ini, menurutnya, menjadi pedoman utama dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan kawasan, agar tercipta harmoni antara pembangunan modern dan pelestarian nilai budaya Bali.

Sebagai bentuk implementasi nyata dari prinsip tersebut, PT Jimbaran Hijau mengklaim berkomitmen menjaga dan melestarikan pura-pura yang berada di dalam kawasan Bali International Park. Beberapa pura yang disebut antara lain Pura Dampa, Pura Taksu, Pura Batu Majan, dan Pura Baru Maguwung.

“Perusahaan tidak hanya melakukan pemeliharaan fisik pura, tetapi juga menghormati eksistensinya sebagai bagian integral dari wilayah Desa Adat Jimbaran,” ujar Michael.

Ia menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap keberlanjutan fungsi keagamaan, PT Jimbaran Hijau telah menyerahkan aset berupa sertifikat tanah kepada Desa Adat Jimbaran untuk kepemilikan dan pengelolaan pura-pura tersebut. Selain itu, perusahaan juga secara berkelanjutan memberikan dukungan dalam bentuk dana punia, sarana upacara, hingga dukungan terhadap pelaksanaan yadnya dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab sosial dan spiritual perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, lingkungan, serta nilai adat dan budaya Bali,” katanya.

Terkait isu Pura Batu Nunggul, pihak PT Jimbaran Hijau secara tegas membantah keberadaannya sejak awal pengembangan kawasan. Menurut Michael, pura tersebut tidak ada pada saat awal pengembangan Jimbaran Hijau, sehingga klaim adanya pura yang terdampak pembangunan perlu diklarifikasi lebih lanjut secara faktual.

Dalam forum itu, PT Jimbaran Hijau juga menegaskan telah mengikuti seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perpanjangan hak atas tanah yang dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN tidak sembarangan memperpanjang. Kalau ada pelanggaran, kami juga pasti bermasalah. Kami tegaskan tidak ada lahan SHM atau SHGB atas nama I Wayan Bulat. Seluruh perizinan kami siap, bahkan proses perdata juga sudah selesai dan dibuktikan,” tegasnya.

Michael juga menjelaskan bahwa izin prinsip PT Jimbaran Hijau pertama kali terbit pada tahun 2013 dan kemudian diperbarui pada tahun 2018 karena adanya perubahan perencanaan. “Sehingga izin prinsip hanya mengalami satu kali perubahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyatakan bahwa persoalan PT Jimbaran Hijau masih perlu dipelajari secara lebih mendalam. Ia menegaskan Pansus akan kembali duduk bersama seluruh pihak terkait agar persoalan ini bisa dibuka secara terang dan jelas.

“Kami akan pelajari kembali dengan duduk bersama, supaya persoalan ini jelas dan terang,” kata Supartha.

Anggota Pansus lainnya, Wayan Tagel Sudan, menegaskan bahwa akses jalan menuju pura tidak ada yang ditutup oleh pihak pengembang, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. Namun sempat juga ada desakan untuk menandatangani surat, tetapi Pihak PT JH bersikukuh tidak menandatangani surat dengan alasan jelas bahwa PT JH sudah memiliki kekuatan hukum yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dibeberkan oleh Michael, empat pura tersebut adalah Pura Taksu, Pura Batu Mejan, Pura Batu Meguwung dan Pura Dompa. Keberadaan ke-empat Pura tersebut sudah ada sejak lama serta memiliki nilai historis dan spiritual, sebagaimana yang disampaikan oleh Pengempon Pura.
”Sedangkan terkait Bapak I Wayan Bulat adalah murni masalah penyerobotan tanah milik PT. Jimbaran Hijau,” tegasnya. Dia menegaskan lahan yang dimaksud diatas HGB No. 370/Jimbaran dan Hak Guna Bangunan No. 372/Jimbaran (terbit 1995).
Dimana awalnya I Wayan Bulat membangun tugu kecil (pelinggih) dan rumah di lahan milik PT JH. Pihak PT JH sudah mengingatkan I Wayan Bulat atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan, hingga akhirnya menempuh jalur hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dimenangkan oleh PT. Jimbaran Hijau pada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3358 K/Pdt/2025, tanggal 8 Oktober 2025, yang mana sebelumnya telah melalui proses peradilan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) No. 436/Pdt.G/2024/PN Dps, tanggal 30 Juli 2024, Pengadilan Tinggi (PT) No. 44/PDT/2024/PT DPS, tanggal 26 Pebruari 2025.
”Selain upaya hukum perdata, kami juga telah menempuh upaya hukum pidana terhadap Bapak I Wayan Bulat melalui Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/582/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 6 Perpu No. 50 Tahun 1960. 7,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait pelinggih yang disebut oleh pihak Wayan Bulat sebagai “Pura Batu Bolong Nunggul” adalah pelinggih yang tidak ada sebelumnya dan baru didirikan sekitar tahun 2012, dimulai dari tugu yang telah larang tersebut karena membangun di lahan milik PT JH. Dengan kondisi ini malah ada pengusiran oleh Anggota Dewan Badung bernama Luwir yang ikut dalam pertemuan itu. Sikap aneh dan arogan Luwir ini akhirnya diikuti oleh pihak JH. Setelah minta izin ke Ketua Pansus Made Supartha. Karena PT JH diundang resmi oleh Pansus. aka/kes/jet

Previous Post

Sang Fajar Keadilan dan Geopolitik Baru: Refleksi Akhir Tahun Untuk Menegaskan Visi Trisakti Bung Karno dalam Tata Kelola Negara Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post

Pengamat Hukum Kecam Oknum Anggota DPRD Badung Usir Undangan Resmi di DPRD Bali

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Jembatan Bodong di Tukad Yeh Kutikan Dibiarkan Berdiri, Satpol PP Tabanan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat
Politik

Jembatan Bodong di Tukad Yeh Kutikan Dibiarkan Berdiri, Satpol PP Tabanan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat

Maret 29, 2026
RSUD Tabanan Siaga Total Sambut Nyepi, Tim Medis Berlapis Disiapkan, Layanan Kesehatan Tetap Jalan Tanpa Henti
Politik

RSUD Tabanan Siaga Total Sambut Nyepi, Tim Medis Berlapis Disiapkan, Layanan Kesehatan Tetap Jalan Tanpa Henti

Maret 17, 2026
Cabe Tembus Rp105 Ribu Per Kg, Adi Wiryatama Turun Langsung Sidak Pasar Kediri dan Gudang Bulog
Politik

Cabe Tembus Rp105 Ribu Per Kg, Adi Wiryatama Turun Langsung Sidak Pasar Kediri dan Gudang Bulog

Maret 5, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Catatan Tragedi Ketewel: Menggugat Nyali Dan Profesionalisme Polda Bali Dalam Menuntaskan Kejahatan Transnasional

Februari 28, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Menagih Janji Reformasi Polri, Wayan Sudirta: Kasus Tual Ujian Nyata Profesionalisme dan Nyali Penegakan Hukum

Februari 24, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Wayan Sudirta Ingatkan Implementasi KUHP-KUHAP Regulasi Baru, Tantangan Lama Belum Tuntas

Februari 23, 2026
Next Post
Pengamat Hukum Kecam Oknum Anggota DPRD Badung Usir Undangan Resmi di DPRD Bali

Pengamat Hukum Kecam Oknum Anggota DPRD Badung Usir Undangan Resmi di DPRD Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Babak Baru Sengketa Ketenagakerjaan, Keterangan Pelapor Bongkar Dugaan Praktik Bermasalah di Perusahaan WNA Australia

Babak Baru Sengketa Ketenagakerjaan, Keterangan Pelapor Bongkar Dugaan Praktik Bermasalah di Perusahaan WNA Australia

April 16, 2026
Kasus Bali Heboh! Kasatpol PP Bali Dipanggil Kejaksaan Agung

Kasus Bali Heboh! Kasatpol PP Bali Dipanggil Kejaksaan Agung

Maret 14, 2026
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Wayan Sudirta Desak Negara Bongkar Dalang Kekerasan

Maret 14, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

April 17, 2026
Babak Baru Sengketa Ketenagakerjaan, Keterangan Pelapor Bongkar Dugaan Praktik Bermasalah di Perusahaan WNA Australia

Babak Baru Sengketa Ketenagakerjaan, Keterangan Pelapor Bongkar Dugaan Praktik Bermasalah di Perusahaan WNA Australia

April 16, 2026
BRI Tancap Gas Biayai Pertanian Organik, Petani Paprika Tabanan Sukses Tembus Pasar Premium

BRI Tancap Gas Biayai Pertanian Organik, Petani Paprika Tabanan Sukses Tembus Pasar Premium

April 16, 2026
PHK Sepihak Terbongkar, Oknum WNA Australia Diseret ke Disnaker Badung

PHK Sepihak Terbongkar, Oknum WNA Australia Diseret ke Disnaker Badung

April 13, 2026

Recent News

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

April 17, 2026
Babak Baru Sengketa Ketenagakerjaan, Keterangan Pelapor Bongkar Dugaan Praktik Bermasalah di Perusahaan WNA Australia

Babak Baru Sengketa Ketenagakerjaan, Keterangan Pelapor Bongkar Dugaan Praktik Bermasalah di Perusahaan WNA Australia

April 16, 2026
BRI Tancap Gas Biayai Pertanian Organik, Petani Paprika Tabanan Sukses Tembus Pasar Premium

BRI Tancap Gas Biayai Pertanian Organik, Petani Paprika Tabanan Sukses Tembus Pasar Premium

April 16, 2026
PHK Sepihak Terbongkar, Oknum WNA Australia Diseret ke Disnaker Badung

PHK Sepihak Terbongkar, Oknum WNA Australia Diseret ke Disnaker Badung

April 13, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni dan Budaya
  • Teknologi
  • Wisata

Recent News

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

April 17, 2026
Babak Baru Sengketa Ketenagakerjaan, Keterangan Pelapor Bongkar Dugaan Praktik Bermasalah di Perusahaan WNA Australia

Babak Baru Sengketa Ketenagakerjaan, Keterangan Pelapor Bongkar Dugaan Praktik Bermasalah di Perusahaan WNA Australia

April 16, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JeettNews.cm

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

© 2026 JeettNews.cm

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In