Jakarta, JeettNews | Tragedi meninggalnya seorang pelajar berinisial AT di Tual, Maluku, akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob, tidak hanya memantik kemarahan publik, tetapi juga mengguncang wibawa institusi kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian nyata bagi reformasi Polri yang selama ini terus digaungkan.
“Ini bukan sekadar insiden. Ini ujian bagi komitmen reformasi Polri. Publik menunggu bukti, bukan sekadar pernyataan,” tegas Sudirta di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurut Sudirta, kasus di Tual kembali membuka luka lama terkait berbagai dugaan kekerasan yang melibatkan oknum aparat di sejumlah daerah. Ia menyebut, Komisi III DPR RI selama ini mencatat berbagai kasus yang mencoreng citra institusi, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga tindakan represif yang berujung pidana.
“Polri adalah institusi yang paling dekat dengan masyarakat. Ketika ada penyalahgunaan kekuasaan, dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi pada kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.
Sudirta menilai pernyataan tegas Kapolri yang marah dan kecewa atas insiden tersebut harus diterjemahkan dalam tindakan konkret. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem kepolisian yang hierarkis, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
“Kemarahan Kapolri adalah sinyal keras. Tetapi publik menanti langkah nyata: pemeriksaan menyeluruh, sanksi tegas, evaluasi protap, dan transparansi proses hukum,” katanya.
Dari sisi hukum, Sudirta menekankan pentingnya penerapan pemberatan pidana apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan jabatan. Ia mengingatkan bahwa hukum memberikan konsekuensi lebih berat bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
“Jika benar terjadi pelanggaran kewenangan, maka itu bukan sekadar tindak pidana biasa. Ada unsur pemberat karena dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perspektif hak asasi manusia dalam setiap tindakan aparat. Penggunaan kekuatan oleh aparat, menurutnya, wajib memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.
“Jika korban adalah pelajar yang tidak bersenjata dan tidak menimbulkan ancaman serius, maka pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan. Tidak boleh ada pembenaran atas tindakan berlebihan,” katanya.
Lebih jauh, Sudirta menilai persoalan utama bukan semata aturan, melainkan kultur. Ia menyebut reformasi struktural sudah berjalan, tetapi reformasi kultural di tubuh Polri masih menjadi pekerjaan rumah besar.
“Selama budaya represif belum benar-benar ditinggalkan, kasus serupa akan terus berulang. Reformasi tidak cukup pada level regulasi, tetapi harus menyentuh mentalitas dan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kasus Tual dapat menjadi momentum pembenahan total atau justru menjadi titik kemunduran kepercayaan publik. Semua bergantung pada cara penanganannya.
“Jika prosesnya terbuka, objektif, dan berkeadilan, maka ini bisa menjadi momentum reformasi. Tetapi jika defensif dan tertutup, maka kepercayaan publik akan kembali tergerus,” tegas Sudirta.
Menurutnya, ukuran keberhasilan bukan pada kerasnya pernyataan pimpinan, melainkan pada tegaknya keadilan dan pemulihan hak korban serta keluarganya. “Reformasi Polri harus dibuktikan dalam kasus konkret seperti ini. Masyarakat menunggu konsistensi, keberanian, dan integritas. Ini ujian nyata bagi Polri,” pungkasnya. ama/ksm














