JeettNews, Makassar | Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., menyoroti serius pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Makassar, Sulawesi Selatan, ia menegaskan bahwa ujian sesungguhnya dari reformasi hukum pidana bukan pada pengesahan undang-undang, melainkan pada konsistensi dan kualitas implementasinya.
Dalam rapat bersama Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional, berbagai persoalan terungkap. Paparan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi salah satu titik krusial yang memperlihatkan bahwa implementasi KUHP-KUHAP masih menghadapi tantangan teknis dan administratif yang nyata.
“Modernisasi hukum pidana sudah kita lakukan melalui pembentukan undang-undang. Sekarang pertanyaannya, apakah perangkat pelaksanaannya sudah benar-benar siap?” kata Sudirta.
Ia menyoroti mekanisme Saksi Mahkota sebagaimana diatur dalam Pasal 22 serta Pasal 73–74 KUHAP yang dalam praktik masih berpotensi menimbulkan persoalan prosedural. Padahal ketentuan tersebut berkaitan erat dengan perlindungan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan 54 KUHAP serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, bahkan telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
Menurutnya, tanpa pedoman teknis yang jelas dan sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, perbedaan tafsir bisa terjadi dan berdampak pada ketidakpastian hukum. “Jangan sampai niat menghadirkan keadilan justru terhambat oleh lemahnya koordinasi,” ujarnya.
Sudirta juga menyinggung pengaturan Pengakuan Bersalah dalam Pasal 78 KUHAP yang menjadi instrumen baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Skema ini ditujukan bagi pelaku pertama atau first offender agar perkara dapat diselesaikan secara lebih sederhana dan efisien. Demikian pula dengan mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement bagi korporasi.
Ia menilai kedua instrumen tersebut merupakan langkah progresif yang mendukung pendekatan keadilan restoratif dan korektif. Namun ia mengingatkan, kewenangan yang besar harus diiringi pengawasan yang ketat. “Profesionalisme dan akuntabilitas menjadi kunci. Tanpa itu, ruang diskresi bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut juga mengemuka potensi mal-administratif akibat batas waktu yang ketat dan belum sepenuhnya sinkronnya aturan teknis. Misalnya, soal batas waktu pemanggilan oleh penyidik dalam Pasal 26 KUHAP, pemeriksaan saksi tanpa sumpah dalam Pasal 33 KUHAP, pelimpahan perkara lintas daerah dalam Pasal 37 KUHAP, hingga ketentuan izin Jaksa Agung untuk lintas wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP.
Selain itu, Sudirta menaruh perhatian pada belum optimalnya dukungan anggaran untuk perlindungan dan bantuan hukum bagi saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 143b KUHAP. Ia mengingatkan bahwa reformasi hukum tidak akan efektif tanpa dukungan fiskal yang memadai.
“Kalau anggaran justru menurun di tengah peningkatan beban implementasi, tentu ini menjadi catatan serius. Modernisasi hukum tidak boleh berhenti di atas kertas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan menjadikan temuan-temuan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan kebijakan turunan dan dukungan anggaran. Reformasi hukum pidana, menurutnya, harus dikawal secara konsisten agar benar-benar menghadirkan sistem peradilan yang adil, terbuka, dan berintegritas.
“Kesamaan visi antara DPR dan aparat penegak hukum sudah ada. Sekarang yang dibutuhkan adalah langkah konkret dan evaluasi berkelanjutan agar KUHP-KUHAP benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. aka/jet
















