• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, September 13, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Politik

Wayan Sudirta Ingatkan Implementasi KUHP-KUHAP Regulasi Baru, Tantangan Lama Belum Tuntas

JeettNews by JeettNews
Februari 23, 2026
in Politik
0
Ket foto: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR Ri dari Fraksi PDI Perjuangan.
51
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Makassar | Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., menyoroti serius pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Makassar, Sulawesi Selatan, ia menegaskan bahwa ujian sesungguhnya dari reformasi hukum pidana bukan pada pengesahan undang-undang, melainkan pada konsistensi dan kualitas implementasinya.

Dalam rapat bersama Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional, berbagai persoalan terungkap. Paparan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi salah satu titik krusial yang memperlihatkan bahwa implementasi KUHP-KUHAP masih menghadapi tantangan teknis dan administratif yang nyata.

“Modernisasi hukum pidana sudah kita lakukan melalui pembentukan undang-undang. Sekarang pertanyaannya, apakah perangkat pelaksanaannya sudah benar-benar siap?” kata Sudirta.

Ia menyoroti mekanisme Saksi Mahkota sebagaimana diatur dalam Pasal 22 serta Pasal 73–74 KUHAP yang dalam praktik masih berpotensi menimbulkan persoalan prosedural. Padahal ketentuan tersebut berkaitan erat dengan perlindungan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan 54 KUHAP serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, bahkan telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

Menurutnya, tanpa pedoman teknis yang jelas dan sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, perbedaan tafsir bisa terjadi dan berdampak pada ketidakpastian hukum. “Jangan sampai niat menghadirkan keadilan justru terhambat oleh lemahnya koordinasi,” ujarnya.

Sudirta juga menyinggung pengaturan Pengakuan Bersalah dalam Pasal 78 KUHAP yang menjadi instrumen baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Skema ini ditujukan bagi pelaku pertama atau first offender agar perkara dapat diselesaikan secara lebih sederhana dan efisien. Demikian pula dengan mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement bagi korporasi.

Ia menilai kedua instrumen tersebut merupakan langkah progresif yang mendukung pendekatan keadilan restoratif dan korektif. Namun ia mengingatkan, kewenangan yang besar harus diiringi pengawasan yang ketat. “Profesionalisme dan akuntabilitas menjadi kunci. Tanpa itu, ruang diskresi bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut juga mengemuka potensi mal-administratif akibat batas waktu yang ketat dan belum sepenuhnya sinkronnya aturan teknis. Misalnya, soal batas waktu pemanggilan oleh penyidik dalam Pasal 26 KUHAP, pemeriksaan saksi tanpa sumpah dalam Pasal 33 KUHAP, pelimpahan perkara lintas daerah dalam Pasal 37 KUHAP, hingga ketentuan izin Jaksa Agung untuk lintas wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP.

Selain itu, Sudirta menaruh perhatian pada belum optimalnya dukungan anggaran untuk perlindungan dan bantuan hukum bagi saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 143b KUHAP. Ia mengingatkan bahwa reformasi hukum tidak akan efektif tanpa dukungan fiskal yang memadai.

“Kalau anggaran justru menurun di tengah peningkatan beban implementasi, tentu ini menjadi catatan serius. Modernisasi hukum tidak boleh berhenti di atas kertas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan menjadikan temuan-temuan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan kebijakan turunan dan dukungan anggaran. Reformasi hukum pidana, menurutnya, harus dikawal secara konsisten agar benar-benar menghadirkan sistem peradilan yang adil, terbuka, dan berintegritas.

“Kesamaan visi antara DPR dan aparat penegak hukum sudah ada. Sekarang yang dibutuhkan adalah langkah konkret dan evaluasi berkelanjutan agar KUHP-KUHAP benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. aka/jet

Tags: Belum TuntasImplementasiKUHP-KUHAPRegulasi BaruTantanganWayan Sudirta
Previous Post

Sopir Lokal Canggu Bangkit, Deklarasi Besar Bersama Tri Hita Trans Jadi Titik Balik Transportasi Bali Berbasis Desa Adat

Next Post

Basah Kuyup Namun Tak Surut, Festival Harmoni Imlek 2026 Tetap Menggetarkan Kota Denpasar

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar
Politik

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Politik

Wayan Sudirta: Jangan Biarkan Pembangunan Indonesia Ganti Haluan Setiap Ganti Pemimpin

September 2, 2026
Wayan Geredeg, 144 Ribu Suara Calon DPD RI Belum Membawa ke Senayan
Politik

Wayan Geredeg, 144 Ribu Suara Calon DPD RI Belum Membawa ke Senayan

Agustus 21, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Politik

Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Agustus 18, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

81 Tahun Bukan Sekadar Merdeka: Apakah Kita Benar-benar Berdaulat, Adil, dan Makmur?

Agustus 16, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Menakar 663 Hari Kemudi Presiden Prabowo: Tinjauan Hukum, Ekonomi, dan Demokrasi atas Pidato Kenegaraan 14 Agustus 2026

Agustus 14, 2026
Next Post
Basah Kuyup Namun Tak Surut, Festival Harmoni Imlek 2026 Tetap Menggetarkan Kota Denpasar

Basah Kuyup Namun Tak Surut, Festival Harmoni Imlek 2026 Tetap Menggetarkan Kota Denpasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Recent News

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In