JeettNews, Denpasar | Pemerintah Provinsi Bali bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI yang mewajibkan penutupan permanen sistem pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Fasilitas yang selama puluhan tahun menampung sampah dari Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan itu ditargetkan berhenti total dari praktik open dumping pada 23 Desember 2025.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, memimpin langsung rapat finalisasi langkah teknis bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di Kantor Dinas KLH Bali, Denpasar, Senin (8/12/2025). Rapat tersebut menjadi forum koordinasi intensif untuk memastikan seluruh pihak siap memasuki fase baru tata kelola sampah pascapenutupan TPA Suwung.
Rentin menegaskan bahwa percepatan penutupan merupakan mandat dari Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping. Regulasi tersebut memberi tenggat 180 hari sejak 23 Mei 2025 bagi Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota untuk menghentikan pembuangan sampah secara terbuka.
“Setelah 23 Desember 2025, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah residu. Artinya, seluruh sampah organik dan anorganik wajib ditangani di sumber, mulai dari skala rumah tangga, banjar, desa, hingga kelurahan,” tegas Rentin.
Untuk memastikan transisi berjalan mulus, pemerintah mempercepat penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui optimalisasi TPS3R, TPST, dan percepatan implementasi program Teba Modern. Pengoperasian mesin pencacah, dekomposer, dan fasilitas pengomposan ditingkatkan di seluruh wilayah layanan. Selain itu, keberadaan Pusat Daur Ulang (PDU) juga kembali diintensifkan, termasuk pemanfaatan mesin insinerator yang sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dua daerah terbesar penyumbang timbunan sampah, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, telah mulai menurunkan volume pengangkutan ke TPA Suwung. Badung dinilai paling progresif karena berhasil mendorong desa-desa untuk terlibat aktif dalam penguatan TPS3R dan TPST sehingga porsi sampah yang diangkut ke TPA semakin berkurang signifikan.
Dalam rapat tersebut, Rentin kembali menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah Bali tidak ditentukan oleh teknologi semata, melainkan kedisiplinan pemilahan dari sumber. Ia menekankan bahwa kegagalan memilah sampah akan menyebabkan sistem pengelolaan hilir lumpuh sekalipun fasilitas telah diperbarui.
Pertemuan teknis ini turut dihadiri Koordinator Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Prof. Luh Riniti, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta berbagai instansi pendukung lainnya. Seluruhnya sepakat untuk memperkuat koordinasi hingga hari terakhir sebelum penutupan resmi dilakukan. aka/ker


















