JeettNews, Denpasar | Kota Denpasar kembali memamerkan wajah paradoks kebijakan yang sulit diterima akal sehat publik. Di satu sisi, pemerintah daerah ikut membanggakan klaim Bali sebagai provinsi dengan angka kemiskinan terendah di Indonesia, lengkap dengan berbagai penghargaan dan narasi keberhasilan pembangunan. Namun di sisi lain, kebijakan yang dijalankan justru menunjukkan arah sebaliknya, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digelontorkan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga yang secara ekonomi telah dinilai mampu oleh pemerintah pusat.
Kontradiksi ini mencuat setelah pemerintah pusat menonaktifkan 24.401 peserta BPJS PBI di Kota Denpasar berdasarkan pemutakhiran data sosial ekonomi nasional. Langkah tersebut seharusnya menjadi sinyal penertiban dan koreksi kebijakan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah Kota Denpasar memilih pasang badan dengan mengalokasikan sekitar Rp60,22 miliar per tahun dari APBD untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI yang telah dicoret pusat.
Kebijakan ini menuai kritik keras dari Aktivis Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST alias Gung De. Ia menyebut langkah Pemerintah Kota Denpasar sebagai bentuk kebohongan kebijakan yang terang-terangan dan mencederai prinsip keadilan sosial.
“Negara sedang menipu dirinya sendiri. Di satu sisi bangga mengklaim kemiskinan rendah, tapi di sisi lain APBD justru dipakai membiayai orang-orang yang sudah mampu. Ini kontradiksi yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Gung De, kepada JeettNews pada Senin (9/2/2026).
Menurut Gung De, penonaktifan peserta BPJS PBI oleh pemerintah pusat bukanlah kebijakan sembrono atau bentuk pengabaian terhadap warga miskin, melainkan hasil pemutakhiran data berbasis indikator sosial ekonomi. Pemerintah pusat, kata dia, memiliki mekanisme verifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kependudukan, hingga indikator kepemilikan aset dan tingkat penghasilan.
“Yang dinonaktifkan itu bukan orang miskin. Mereka yang benar-benar miskin tetap ditanggung negara sesuai undang-undang. Yang dicoret adalah mereka yang sudah tidak layak disebut miskin, tapi selama ini berlindung di balik status miskin administratif,” ujarnya.
Ia menilai kegaduhan yang muncul di daerah justru mengungkap persoalan mendasar: kemiskinan diperlakukan sebagai status yang harus dipertahankan, bukan kondisi yang harus diakhiri. Dalam logika ini, semakin banyak warga tercatat sebagai miskin, semakin besar pula ruang politik dan anggaran yang bisa dimainkan.
“Ini Kota Denpasar, pusat ekonomi Bali, kota jasa, perdagangan, dan pariwisata. Tapi secara administratif dipelihara sebagai kantong kemiskinan. Ini bukan ironi biasa, ini ironi yang disengaja,” kata Gung De.
Gung De menilai keputusan Pemerintah Kota Denpasar menggunakan APBD untuk membiayai kembali BPJS PBI warga yang telah dinonaktifkan sebagai puncak kekeliruan dalam tata kelola kebijakan sosial. Menurutnya, BPJS PBI sejak awal dirancang sebagai jaring pengaman terakhir bagi warga miskin dan rentan, bukan sebagai subsidi kesehatan bagi kelompok menengah dan atas yang enggan membayar iuran mandiri.
“Kalau seseorang sudah mampu secara ekonomi, maka kewajibannya adalah membayar iuran sendiri. Negara hadir untuk yang tidak mampu, bukan untuk memanjakan yang sudah mapan,” tegasnya.
Ia menyebut kebijakan tersebut bukan hanya salah sasaran, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial nasional. Ketika warga yang mampu tetap dilindungi dengan dana APBD, maka beban negara dan daerah akan semakin berat, sementara kelompok miskin justru harus berbagi hak dengan mereka yang tidak berhak. “Ini jelas mencederai rasa keadilan. Hak orang miskin diambil oleh orang yang sudah mampu, dan negara justru memfasilitasi itu,” ujarnya.
Gung De menyoroti ironi di lapangan yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka. Ia menyebut tidak sedikit penerima BPJS PBI di perkotaan yang memiliki penghasilan puluhan juta rupiah per bulan, kendaraan pribadi lebih dari satu unit, rumah layak bahkan mewah, hingga kartu kredit dengan limit ratusan juta rupiah. “Kalau orang seperti itu masih disebut miskin, maka kita sedang membohongi diri sendiri. Ini bukan lagi soal data, tapi soal mental dan keberanian pemerintah,” katanya.
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan lemahnya keberanian politik pemerintah daerah untuk menegakkan kebijakan yang adil. Alih-alih mendukung penertiban data oleh pemerintah pusat, daerah justru memilih jalan populis dengan alasan empati sosial, padahal yang dilindungi adalah kelompok yang tidak lagi berhak. “Ini populisme murahan. Takut kehilangan dukungan, akhirnya kebijakan dikorbankan,” ujarnya.
Ia juga mengkritik prioritas penggunaan APBD Kota Denpasar yang dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan publik yang lebih mendesak. Di tengah masih rendahnya kesejahteraan guru honorer, terbatasnya akses beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin, serta persoalan kronis pengelolaan sampah dan kebersihan kota, pemerintah justru memilih mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk membayar iuran BPJS warga mampu.
“Rp60 miliar itu uang besar. Bisa dipakai untuk beasiswa, menaikkan gaji guru honorer, menambah tenaga kebersihan, atau memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Tapi justru habis untuk membayar orang yang seharusnya sudah mandiri,” tegas Gung De.
Ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi merusak budaya kemandirian warga. Ketika negara dan daerah terus memanjakan kelompok mampu dengan fasilitas sosial, maka insentif untuk mandiri akan hilang. “Negara ini sedang mengajarkan bahwa menjadi miskin administratif itu menguntungkan. Ini bahaya,” katanya.
Lebih jauh, Gung De menilai kebanggaan terhadap angka kemiskinan terendah menjadi tidak bermakna jika tidak diikuti konsistensi kebijakan. Statistik, menurutnya, hanya akan menjadi slogan kosong jika praktik di lapangan justru bertolak belakang. “Jangan bangga bicara angka kemiskinan rendah kalau kebijakannya justru memelihara kemiskinan palsu. Itu kemunafikan kebijakan,” ujarnya.
ARUN Bali mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan BPJS PBI, termasuk audit terbuka terhadap penerima bantuan dan transparansi kriteria penetapan peserta. Gung De juga meminta agar APBD tidak lagi digunakan untuk membiayai warga yang secara ekonomi sudah mampu. “Negara harus tegas. Hak orang miskin jangan dirampas oleh yang sudah mampu. Kalau ini terus dibiarkan, sistem jaminan sosial akan runtuh dari dalam,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah pusat untuk tidak ragu melanjutkan penertiban data, meskipun menghadapi tekanan politik dari daerah. Menurutnya, keberanian pemerintah pusat dalam menertibkan BPJS PBI justru harus didukung sebagai langkah menyelamatkan sistem jaminan sosial nasional. “Kalau pusat konsisten dan daerah jujur, keadilan sosial masih bisa diperjuangkan,” ujarnya.
Bagi Gung De, polemik BPJS PBI di Kota Denpasar hanyalah potret kecil dari persoalan yang lebih besar dalam tata kelola kebijakan sosial di Indonesia. Selama kemiskinan diperlakukan sebagai komoditas politik dan bukan persoalan struktural yang harus diselesaikan, maka kebijakan sosial akan terus tersandera kepentingan jangka pendek. “Negara seharusnya membebaskan rakyat dari kemiskinan, bukan memelihara status miskin demi citra dan anggaran,” tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras. Jika praktik seperti ini terus dipertahankan, maka keadilan sosial hanya akan menjadi jargon kosong, sementara APBD berubah menjadi alat legitimasi ketidakadilan. “Kalau orang kaya terus dibiayai negara dan orang miskin harus berbagi hak dengan mereka, maka jangan bicara keadilan sosial. Itu hanya kebohongan yang dilembagakan,” tandas Gung De. tim/aka/jet



















