JeettNews, Denpasar | Penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025 kembali memicu tanda tanya besar di publik setelah munculnya isu hoaks pembatalan. Namun yang paling menyita perhatian adalah sikap diam dua pemimpin wilayah terdampak langsung: Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Keduanya memilih bungkam ketika dimintai komentar terkait arahan Gubernur Bali Wayan Koster yang menegaskan penutupan tersebut bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan.
Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan kepada kedua kepala daerah tersebut, baik melalui pesan singkat lewat sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang diberikan. Sikap diam ini memunculkan pertanyaan publik mengenai persiapan teknis di masing-masing daerah, mengingat TPA Suwung selama ini menjadi pusat pembuangan utama bagi Denpasar, Badung, dan kawasan urban sekitarnya.
Sementara itu, Gubernur Koster melalui surat bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan kewajiban hukum berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Bali wajib menghentikan praktik open dumping paling lambat 23 Desember 2025.
Koster sebelumnya juga menepis tegas isu yang beredar bahwa penutupan TPA Suwung dibatalkan. Ia menyebut kabar tersebut hoaks dan meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah kesibukan penyiapan sistem pengelolaan sampah baru, publik kini menunggu kejelasan dari Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Diamnya kedua pemimpin wilayah ini justru memunculkan spekulasi mengenai kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah di dua daerah metropolitan Bali tersebut.
TPA Suwung sendiri telah lama menjadi sorotan karena kondisi gunungan sampah yang tak terkendali, bau menyengat, serta dampak kesehatan bagi warga sekitar. Penutupan totalnya dinilai menjadi momen krusial dalam perubahan besar sistem pengelolaan sampah Pulau Dewata. aka/ker



















