JeettNews, Denpasar | Kasus dugaan penipuan penyewaan vila yang melibatkan seorang perempuan berinisial K kembali memasuki babak baru. Setelah sempat mereda, Satreskrim Polresta Denpasar menerbitkan surat resmi perkembangan penyelidikan yang menegaskan bahwa K akan dipanggil kembali untuk memberikan klarifikasi karena sebelumnya mangkir tanpa alasan.
Surat bernomor B/1379.b/XI/2025/Satreskrim, tertanggal 1 November 2025, itu dikirim kepada pelapor, Gabriella Fattori, dan menyebutkan bahwa penyidik membuka kembali rangkaian laporan terkait dugaan penipuan dan manipulasi bukti transfer senilai 155 ribu dolar Australia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan klarifikasi pertama sudah dilakukan, namun K tidak hadir di hadapan penyidik. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan ini membuat proses penyelidikan terhenti sementara.
Atas dasar itu, Polresta Denpasar menegaskan akan mengirimkan panggilan lanjutan, sehingga terlapor K wajib hadir dan memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
Kasus ini sejak awal menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pengiriman bukti transfer palsu yang disebut sebagai pembayaran sewa vila. Pelapor mengaku mengalami kerugian besar setelah pembayaran yang diklaim K tidak pernah masuk ke rekening.
Selain dugaan penipuan, pelapor juga menuduh K tidak memenuhi kewajiban sewa, meninggalkan sejumlah tunggakan, serta diduga mencoba mengalihkan hak sewa kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik vila.
Situasi semakin rumit setelah terlapor K dikabarkan berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga menyulitkan proses panggilan dan klarifikasi oleh pihak kepolisian.
Terbitnya surat perkembangan penyelidikan ini menandai awal kembali bergeraknya perkara yang sempat mandek beberapa minggu terakhir.
Dalam surat itu pula, penyidik meminta pelapor bersiap jika sewaktu-waktu diminta hadir kembali ke Polresta Denpasar untuk melengkapi keterangan atau menyerahkan bukti tambahan.
Polisi juga menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum atas laporan terkait Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin, serta Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan dalam proses penyewaan vila.
Pelapor disebut berharap penanganan kasus ini berjalan lebih cepat, mengingat kerugian yang ditaksir mencapai ratusan ribu dolar Australia dan kondisi vila yang dilaporkan mengalami kerusakan setelah disewa K.
Diketahui, dalam berita sebelumnya, kasus ini memanas setelah pemilik vila asal Italia mengungkap adanya bukti transfer senilai 155 ribu dolar Australia yang ternyata tidak pernah masuk ke rekening. Selain itu, penyewa lama berinisial K juga diduga melakukan wanprestasi, memanipulasi pembayaran, hingga mencoba mengalihkan hak sewa tanpa izin. Drama semakin mencuat setelah muncul video viral yang menuding terjadi penyekapan, namun klaim itu dibantah keras oleh pemilik vila maupun penyewa baru. Penyidikan kini kembali bergerak untuk menuntaskan dugaan rangkaian penipuan tersebut. aka/ker

















