JeettNews, Denpasar | Konflik sewa vila mewah di Jalan Danau Poso No. 79B, Sanur, mengemuka setelah penyewa baru, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., atau Gung De, membeberkan dugaan manipulasi pembayaran dan permainan bukti transfer palsu yang dilakukan penyewa lama berinisial K. Gung De yang kini memegang hak sewa resmi menegaskan bahwa tudingan penyekapan yang viral di media sosial adalah upaya menggeser persoalan utama, yakni dugaan penipuan pembayaran sewa.
Gung De menandatangani kontrak sewa dengan pemilik vila asal Italia, Fattori Gabriella, senilai 40 ribu dolar AS untuk enam bulan masa sewa terhitung sejak 26 November 2025. Ia mengatakan, dirinya datang ke vila bersama aparat desa, kepala dusun, dan babinsa dalam rangka pengecekan kondisi bangunan setelah masa sewa penyewa lama dinyatakan habis.
Namun saat proses tersebut berlangsung, muncul video viral yang menuding pihaknya melakukan penyekapan terhadap penyewa lama. Tuduhan ini langsung dibantah keras oleh Gung De. Ia merasa diframing oleh pihak-pihak yang ingin memutarbalikkan fakta mengenai masalah utama yang sedang diperkarakan.
“Orang-orang di dalam vila itu makan, tidur, dan keluar masuk seperti biasa. Tidak ada pintu yang dikunci, tidak ada penahanan. Saya datang dengan aparat resmi. Tiba-tiba muncul video yang isinya dibalik: seolah saya menyekap mereka. Ini jelas pengalihan isu dari masalah pembayaran,” ujar Gung De.
Ia menekankan bahwa dirinya tidak punya kepentingan lain selain memastikan proses serah-terima vila berjalan sesuai hukum. Menurutnya, jika video tersebut tidak diluruskan, yang tercoreng bukan hanya dirinya, tetapi juga proses investasi properti di Bali yang semakin rentan dengan drama manipulasi seperti ini.
Dugaan pengalihan isu itu diperkuat oleh pemilik vila, Gabriella, serta kuasa hukumnya, Alianto. Mereka membeberkan akar persoalan yang jauh lebih serius: penyewa lama mengirim bukti transfer senilai 155 ribu dolar Australia, tetapi setelah ditelusuri melalui pihak bank, transaksi tersebut dinyatakan tidak pernah terjadi alias palsu.
“Bukti transfer itu bukan tunggakan biasa. Itu manipulasi. Kalau dinilai dari sisi hukum, ini masuk ranah penipuan dan sudah kami laporkan ke Polresta Denpasar,” ujar Alianto.
Selain mengirim bukti transfer palsu, K juga diduga berusaha mengalihkan hak sewa vila kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik. Bahkan, menurut penuturan kuasa hukum, K sempat menerima sejumlah uang dari pihak lain, namun tetap tidak menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik vila.
Alianto memaparkan bahwa konflik ini bukan terjadi dalam semalam. Hubungan sewa antara Gabriella dan K telah berlangsung sejak 17 April 2023, tetapi masalah pembayaran terus berulang. Pada 22 Maret 2024, K sempat membatalkan sewa, namun beberapa bulan kemudian justru meminta perjanjian ulang. Meski diberi kesempatan berulang kali, pembayaran tidak pernah tuntas. Kondisi vila yang tidak pernah dirawat pun semakin memperkeruh keadaan.
“Kami datang ke vila dengan perangkat desa untuk memastikan kondisinya. Justru di situ rekaman dipelintir. Kenyataannya, vila terbuka dan tidak ada tindakan seperti yang diviralkan,” kata Alianto.
Gabriella, pemilik vila, menambahkan bahwa dirinya hanya ingin kepastian hukum. Menurutnya, lambannya respons hukum terhadap laporan dugaan penipuan justru membuat situasi semakin memburuk dan memberi ruang bagi narasi-narasi yang tidak benar untuk berkembang di media sosial.
“Ini merugikan saya sebagai pemilik, merugikan penyewa baru, dan merugikan reputasi Bali. Kami hanya ingin vila kami kembali dalam kondisi layak dan disewa oleh pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Tidak hanya berhenti pada ranah pidana dan perdata, pihak Gabriella juga meminta imigrasi untuk turun tangan memeriksa status kewarganegaraan K dan suaminya yang mengaku warga Australia. Mereka menilai hal ini penting mengingat adanya potensi penyalahgunaan izin tinggal.
Sementara itu, K yang berada di vila saat proses pengecekan berlangsung memilih bungkam. Ketika dimintai klarifikasi oleh awak PancarPOS, K langsung masuk ke dalam bangunan tanpa memberikan penjelasan apa pun. Sikap ini semakin menimbulkan tanda tanya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Gabriella menegaskan bahwa pengalihan hak sewa kepada Gung De merupakan keputusan sah yang dilakukan setelah penyewa lama gagal memenuhi kewajibannya. Ia berharap penegakan hukum berjalan cepat sehingga kasus ini tidak berkembang menjadi drama yang merugikan banyak pihak dan merusak citra Bali sebagai destinasi investasi. day/aka/ker


















