• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Sudah Tinggal di Vila Mewah, Transfer Palsu Pula, Gung De: Ini Cara Baru Nipu di Bali

JeettNews by JeettNews
Desember 6, 2025
in Hukum
0
Ket foto: Pemilik vila, kuasa hukum, dan penyewa baru menunjukkan dokumen resmi perjanjian sewa di Vila Danau Poso No. 79B Sanur, Sabtu (6/12/2025). (day)
51
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Konflik sewa vila mewah di Jalan Danau Poso No. 79B, Sanur,  mengemuka setelah penyewa baru, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., atau Gung De, membeberkan dugaan manipulasi pembayaran dan permainan bukti transfer palsu yang dilakukan penyewa lama berinisial K. Gung De yang kini memegang hak sewa resmi menegaskan bahwa tudingan penyekapan yang viral di media sosial adalah upaya menggeser persoalan utama, yakni dugaan penipuan pembayaran sewa.

Gung De menandatangani kontrak sewa dengan pemilik vila asal Italia, Fattori Gabriella, senilai 40 ribu dolar AS untuk enam bulan masa sewa terhitung sejak 26 November 2025. Ia mengatakan, dirinya datang ke vila bersama aparat desa, kepala dusun, dan babinsa dalam rangka pengecekan kondisi bangunan setelah masa sewa penyewa lama dinyatakan habis.

Namun saat proses tersebut berlangsung, muncul video viral yang menuding pihaknya melakukan penyekapan terhadap penyewa lama. Tuduhan ini langsung dibantah keras oleh Gung De. Ia merasa diframing oleh pihak-pihak yang ingin memutarbalikkan fakta mengenai masalah utama yang sedang diperkarakan.

“Orang-orang di dalam vila itu makan, tidur, dan keluar masuk seperti biasa. Tidak ada pintu yang dikunci, tidak ada penahanan. Saya datang dengan aparat resmi. Tiba-tiba muncul video yang isinya dibalik: seolah saya menyekap mereka. Ini jelas pengalihan isu dari masalah pembayaran,” ujar Gung De.

Ia menekankan bahwa dirinya tidak punya kepentingan lain selain memastikan proses serah-terima vila berjalan sesuai hukum. Menurutnya, jika video tersebut tidak diluruskan, yang tercoreng bukan hanya dirinya, tetapi juga proses investasi properti di Bali yang semakin rentan dengan drama manipulasi seperti ini.

Dugaan pengalihan isu itu diperkuat oleh pemilik vila, Gabriella, serta kuasa hukumnya, Alianto. Mereka membeberkan akar persoalan yang jauh lebih serius: penyewa lama mengirim bukti transfer senilai 155 ribu dolar Australia, tetapi setelah ditelusuri melalui pihak bank, transaksi tersebut dinyatakan tidak pernah terjadi alias palsu.

“Bukti transfer itu bukan tunggakan biasa. Itu manipulasi. Kalau dinilai dari sisi hukum, ini masuk ranah penipuan dan sudah kami laporkan ke Polresta Denpasar,” ujar Alianto.

Selain mengirim bukti transfer palsu, K juga diduga berusaha mengalihkan hak sewa vila kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik. Bahkan, menurut penuturan kuasa hukum, K sempat menerima sejumlah uang dari pihak lain, namun tetap tidak menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik vila.

Alianto memaparkan bahwa konflik ini bukan terjadi dalam semalam. Hubungan sewa antara Gabriella dan K telah berlangsung sejak 17 April 2023, tetapi masalah pembayaran terus berulang. Pada 22 Maret 2024, K sempat membatalkan sewa, namun beberapa bulan kemudian justru meminta perjanjian ulang. Meski diberi kesempatan berulang kali, pembayaran tidak pernah tuntas. Kondisi vila yang tidak pernah dirawat pun semakin memperkeruh keadaan.

“Kami datang ke vila dengan perangkat desa untuk memastikan kondisinya. Justru di situ rekaman dipelintir. Kenyataannya, vila terbuka dan tidak ada tindakan seperti yang diviralkan,” kata Alianto.

Gabriella, pemilik vila, menambahkan bahwa dirinya hanya ingin kepastian hukum. Menurutnya, lambannya respons hukum terhadap laporan dugaan penipuan justru membuat situasi semakin memburuk dan memberi ruang bagi narasi-narasi yang tidak benar untuk berkembang di media sosial.

“Ini merugikan saya sebagai pemilik, merugikan penyewa baru, dan merugikan reputasi Bali. Kami hanya ingin vila kami kembali dalam kondisi layak dan disewa oleh pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Tidak hanya berhenti pada ranah pidana dan perdata, pihak Gabriella juga meminta imigrasi untuk turun tangan memeriksa status kewarganegaraan K dan suaminya yang mengaku warga Australia. Mereka menilai hal ini penting mengingat adanya potensi penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara itu, K yang berada di vila saat proses pengecekan berlangsung memilih bungkam. Ketika dimintai klarifikasi oleh awak PancarPOS, K langsung masuk ke dalam bangunan tanpa memberikan penjelasan apa pun. Sikap ini semakin menimbulkan tanda tanya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Gabriella menegaskan bahwa pengalihan hak sewa kepada Gung De merupakan keputusan sah yang dilakukan setelah penyewa lama gagal memenuhi kewajibannya. Ia berharap penegakan hukum berjalan cepat sehingga kasus ini tidak berkembang menjadi drama yang merugikan banyak pihak dan merusak citra Bali sebagai destinasi investasi. day/aka/ker

Previous Post

RSU Puri Raharja Tampilkan Wajah Baru, Mewah Bak Hotel Bintang Lima

Next Post

Kasus Vila 155 Ribu Dolar Makin Panas, Teradu Kembali Dipanggil Polisi

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar
Hukum

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara
Hukum

Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara

Juli 15, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali

Juli 5, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

Pemkot Denpasar Jangan Jadi Stempel Pelanggar Sempadan Sungai Gallery Kohinoor

Juni 12, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Kohinoor Tak Dibongkar? Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin
Hukum

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Next Post
Kasus Vila 155 Ribu Dolar Makin Panas, Teradu Kembali Dipanggil Polisi

Kasus Vila 155 Ribu Dolar Makin Panas, Teradu Kembali Dipanggil Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Juli 22, 2026
BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

Juli 20, 2026

Recent News

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Juli 22, 2026
BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

BKS LPD Bali Optimistis Kinerja LPD Tetap Positif, Penguatan Regulasi dan SDM Dipercepat

Juli 20, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In