• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Pers dan BWS Kompak, Berita CMN Soal Pelanggaran SPBU Berdasar Fakta

JeettNews by JeettNews
November 14, 2025
in Hukum
0
Ahli Pers dari Media Bali, I Wayan Suyadnya saat sidang di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, pada Kamis (13/11/2025). (foto: wir)
51
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Sidang perkara 70 Pidsus 2025 yang menyeret jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, pada Kamis (13/11/2025). Perkara yang menyeret jurnalis dari PT Citra Nusantara Nirmedia ini kembali menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta yang memperkuat bahwa berita investigasi CMN terkait pelanggaran SPBU 54.822.16 berada pada koridor jurnalistik.

Saksi Ahli dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, I Made Pasek, di hadapan Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini dengan hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari, serta JPU Sofiyan Heru, menegaskan bahwa BWS telah dua kali melakukan pengecekan lapangan pada 30 Mei 2024. Hasilnya, ditemukan bangunan konstruksi berupa dinding penahan tanah dan tangga yang dibangun SPBU 54.822.16 di sempadan Sungai Ijogading tanpa izin.

Pasek menegaskan Sungai Ijogading merupakan satu dari 391 sungai strategis nasional. “Terkait hal itu, BWS Bali Penida telah memberikan teguran melalui surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tanggal 26 Juni 2024 agar pihak SPBU mengurus perizinan ke Kementerian PU. Hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, dan hal ini juga sudah diketahui oleh pusat,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan JPU, Pasek menekankan bahwa siapa pun perorangan, instansi, hingga Dinas PU Kabupaten/Kota tetap wajib berkoordinasi dengan BWS dan mengantongi izin Kementerian PU sebelum memanfaatkan sempadan sungai. Menurutnya, baik pihak SPBU maupun Dinas PU Kabupaten Jembrana tidak pernah berkoordinasi dan hingga kini tidak mengantongi izin. “Kalaupun izin nantinya keluar, bangunan yang sudah berdiri tetap wajib dibongkar terlebih dahulu sebelum dibangun kembali sesuai ketentuan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ahli Pers dari Media Bali, I Wayan Suyadnya, menilai berita CMN edisi 11 April 2024 yang ditulis I Putu Suardana merupakan karya jurnalistik. Karena itu, perkara seharusnya diselesaikan melalui sengketa pers, bukan menggunakan UU ITE. Ia menegaskan jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. Dalam sengketa pers, lanjutnya, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang wajib ditempuh lebih dahulu. “Jika media sudah memberi ruang hak jawab, terlepas digunakan atau tidak, sengketa dianggap selesai,” ujarnya.

Terkait penggunaan kata “mencaplok” dan “menjajah” dalam berita, menurutnya, kedua istilah itu lazim dalam bahasa jurnalistik dan maknanya ditentukan oleh konteks kalimat. Suyadnya juga menilai penyelesaian sengketa oleh Dewan Pers dalam kasus ini tidak sepenuhnya mengikuti prosedur karena seharusnya diawali dengan anjuran penggunaan hak jawab.

Saksi Fakta, I Ketut Widia, Divisi Hukum PT Citra Nusantara Nirmedia, menegaskan bahwa berita CMN ditulis untuk kepentingan publik dengan narasumber jelas dan upaya konfirmasi yang dilakukan. Ia juga menyebut banyak media lain memberitakan pelanggaran serupa yang dilakukan SPBU tersebut. “Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Warga Pendem seperti I Wayan Diandra dan I Komang Diama bahkan mengeluhkan sumber mata air mereka hilang akibat bangunan SPBU,” terangnya.

Kuasa Hukum Terdakwa, I Putu Wirata bersama I Ketut Ardana, mengungkap fakta penting lain: BWS Bali Penida telah menegaskan pelanggaran sempadan sungai melalui surat UM.01.01/Bw32/1132. Selain itu, pada sidang sebelumnya, Kadis PU Jembrana I Wayan Sudiarta dan Ahli Tata Ruang I Gede Sumaharta menyatakan bahwa lahan SPBU yang berdiri di atas sewa Pemkab Jembrana ternyata tidak memiliki SKTR.n“Ini membuktikan isi berita I Putu Suardana adalah benar dan tidak mengandung pencemaran nama baik,” tegas Wirata.

Kuasa Hukum lain, I Wayan Sukayasa, menambahkan bahwa saat somasi SPBU masuk, pihaknya melalui Divisi Hukum telah memberikan ruang hak jawab pada 30 April 2024. Namun tidak dipergunakan pihak SPBU. “Dari sini terlihat klien kami bekerja profesional, sesuai kode etik dan UU Pers,” ujarnya. Para kuasa hukum terdakwa—I Putu Wirata, I Ketut Artana, dan I Wayan Sukayasa—meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan membebaskan I Putu Suardana dari seluruh dakwaan. wir/tim/ker

Previous Post

MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat

Next Post

Adi Wiryatama Dorong Revolusi Makan Ikan di Tabanan, Serahkan Ribuan Paket Ikan Sehat untuk Warga

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar
Hukum

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara
Hukum

Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara

Juli 15, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali

Juli 5, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

Pemkot Denpasar Jangan Jadi Stempel Pelanggar Sempadan Sungai Gallery Kohinoor

Juni 12, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Kohinoor Tak Dibongkar? Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin
Hukum

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Next Post
Adi Wiryatama Dorong Revolusi Makan Ikan di Tabanan, Serahkan Ribuan Paket Ikan Sehat untuk Warga

Adi Wiryatama Dorong Revolusi Makan Ikan di Tabanan, Serahkan Ribuan Paket Ikan Sehat untuk Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026

Recent News

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In