JeettNews, Denpasar | Sidang perkara 70 Pidsus 2025 yang menyeret jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, pada Kamis (13/11/2025). Perkara yang menyeret jurnalis dari PT Citra Nusantara Nirmedia ini kembali menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta yang memperkuat bahwa berita investigasi CMN terkait pelanggaran SPBU 54.822.16 berada pada koridor jurnalistik.
Saksi Ahli dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, I Made Pasek, di hadapan Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini dengan hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari, serta JPU Sofiyan Heru, menegaskan bahwa BWS telah dua kali melakukan pengecekan lapangan pada 30 Mei 2024. Hasilnya, ditemukan bangunan konstruksi berupa dinding penahan tanah dan tangga yang dibangun SPBU 54.822.16 di sempadan Sungai Ijogading tanpa izin.
Pasek menegaskan Sungai Ijogading merupakan satu dari 391 sungai strategis nasional. “Terkait hal itu, BWS Bali Penida telah memberikan teguran melalui surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tanggal 26 Juni 2024 agar pihak SPBU mengurus perizinan ke Kementerian PU. Hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, dan hal ini juga sudah diketahui oleh pusat,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan JPU, Pasek menekankan bahwa siapa pun perorangan, instansi, hingga Dinas PU Kabupaten/Kota tetap wajib berkoordinasi dengan BWS dan mengantongi izin Kementerian PU sebelum memanfaatkan sempadan sungai. Menurutnya, baik pihak SPBU maupun Dinas PU Kabupaten Jembrana tidak pernah berkoordinasi dan hingga kini tidak mengantongi izin. “Kalaupun izin nantinya keluar, bangunan yang sudah berdiri tetap wajib dibongkar terlebih dahulu sebelum dibangun kembali sesuai ketentuan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ahli Pers dari Media Bali, I Wayan Suyadnya, menilai berita CMN edisi 11 April 2024 yang ditulis I Putu Suardana merupakan karya jurnalistik. Karena itu, perkara seharusnya diselesaikan melalui sengketa pers, bukan menggunakan UU ITE. Ia menegaskan jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. Dalam sengketa pers, lanjutnya, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang wajib ditempuh lebih dahulu. “Jika media sudah memberi ruang hak jawab, terlepas digunakan atau tidak, sengketa dianggap selesai,” ujarnya.
Terkait penggunaan kata “mencaplok” dan “menjajah” dalam berita, menurutnya, kedua istilah itu lazim dalam bahasa jurnalistik dan maknanya ditentukan oleh konteks kalimat. Suyadnya juga menilai penyelesaian sengketa oleh Dewan Pers dalam kasus ini tidak sepenuhnya mengikuti prosedur karena seharusnya diawali dengan anjuran penggunaan hak jawab.
Saksi Fakta, I Ketut Widia, Divisi Hukum PT Citra Nusantara Nirmedia, menegaskan bahwa berita CMN ditulis untuk kepentingan publik dengan narasumber jelas dan upaya konfirmasi yang dilakukan. Ia juga menyebut banyak media lain memberitakan pelanggaran serupa yang dilakukan SPBU tersebut. “Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Warga Pendem seperti I Wayan Diandra dan I Komang Diama bahkan mengeluhkan sumber mata air mereka hilang akibat bangunan SPBU,” terangnya.
Kuasa Hukum Terdakwa, I Putu Wirata bersama I Ketut Ardana, mengungkap fakta penting lain: BWS Bali Penida telah menegaskan pelanggaran sempadan sungai melalui surat UM.01.01/Bw32/1132. Selain itu, pada sidang sebelumnya, Kadis PU Jembrana I Wayan Sudiarta dan Ahli Tata Ruang I Gede Sumaharta menyatakan bahwa lahan SPBU yang berdiri di atas sewa Pemkab Jembrana ternyata tidak memiliki SKTR.n“Ini membuktikan isi berita I Putu Suardana adalah benar dan tidak mengandung pencemaran nama baik,” tegas Wirata.
Kuasa Hukum lain, I Wayan Sukayasa, menambahkan bahwa saat somasi SPBU masuk, pihaknya melalui Divisi Hukum telah memberikan ruang hak jawab pada 30 April 2024. Namun tidak dipergunakan pihak SPBU. “Dari sini terlihat klien kami bekerja profesional, sesuai kode etik dan UU Pers,” ujarnya. Para kuasa hukum terdakwa—I Putu Wirata, I Ketut Artana, dan I Wayan Sukayasa—meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan membebaskan I Putu Suardana dari seluruh dakwaan. wir/tim/ker




















