JeettNews, Jakarta | Reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi sorotan nasional. Di tengah menurunnya kepercayaan publik akibat berbagai kasus yang menyeret oknum aparat, wacana pembenahan besar-besaran institusi Polri kini kembali menguat setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan setebal sekitar 3.000 halaman kepada Presiden Prabowo Subianto.
Laporan itu bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terkandung kritik keras, evaluasi mendalam, hingga rekomendasi strategis terkait masa depan Polri. Mulai dari penguatan Kompolnas, revisi Undang-Undang Polri, mekanisme pengangkatan Kapolri, hingga reformasi kultur dan struktur kelembagaan kepolisian.
Sorotan tajam terhadap arah reformasi Polri itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta melalui sebuah opini mendalam yang menekankan bahwa reformasi Polri bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak demi menyelamatkan marwah institusi kepolisian di mata rakyat.
Menurut Sudirta, Polri merupakan institusi yang paling dekat dan paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap tindakan aparat akan selalu menjadi cermin bagaimana negara hadir di tengah rakyat.
“Polri adalah salah satu indikator utama untuk menakar bagaimana kekuasaan dijalankan di Indonesia. Maka reformasi terhadap Polri tidak bisa hanya menyentuh permukaan, tetapi harus masuk sampai ke akar budaya dan sistem,” tegasnya.
Ia menilai, berbagai slogan dan program transformasi Polri selama ini sejatinya telah menunjukkan niat baik institusi tersebut untuk berubah. Mulai dari slogan “Polisi Sahabat Masyarakat”, konsep Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya), hingga Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Namun dalam praktiknya, sejumlah kasus yang mencuat justru membuat citra Polri kembali tergerus.
Komisi III DPR RI sendiri mencatat sejumlah persoalan serius yang selama ini menjadi sorotan publik. Mulai dari dugaan kekerasan berlebihan, tindakan extra judicial killing, penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, praktik backing, korupsi, hingga lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat.
Tak hanya itu, KPRP juga menemukan sedikitnya sembilan persoalan budaya di tubuh Polri yang dianggap menghambat reformasi. Di antaranya budaya kekerasan, pola pikir militeristik, budaya korupsi, gaya hidup hedonis, loyalitas buta terhadap sesama anggota, impunitas, hingga praktik manipulatif demi mengejar target.
“Ini bukan hanya soal oknum. Ini soal sistem yang harus diperbaiki secara menyeluruh,” ujar Sudirta.
Ia menekankan bahwa reformasi Polri jilid baru harus dimulai dari revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, perubahan regulasi merupakan pintu utama untuk membangun sistem kepolisian yang modern, profesional, dan berpihak pada masyarakat.
Salah satu aspek penting yang disorot adalah pembenahan sistem rekrutmen dan pendidikan anggota Polri. Sudirta menilai, reformasi tidak akan pernah berhasil jika akar pembentukan personel masih bermasalah.
Ia menegaskan bahwa sistem rekrutmen harus benar-benar bersih, transparan, dan berbasis kompetensi. Sebab dari sanalah kultur organisasi dibentuk.
“Budaya profesional dan berintegritas harus ditanamkan sejak awal, bukan setelah seseorang sudah masuk sistem,” katanya.
Selain itu, pengawasan internal dan eksternal juga dinilai harus diperkuat. Sudirta mendukung penguatan Kompolnas, namun dengan batas kewenangan yang jelas agar tidak sekadar menjadi lembaga formalitas tanpa fungsi nyata.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal Polri berjalan efektif melalui sistem reward and punishment yang tegas, termasuk mekanisme whistleblowing dan pengawasan 360 derajat.
“Kalau pengawasan dari dalam tidak jalan, pengawasan dari luar juga tidak akan efektif,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah soal tata kelola sumber daya manusia dan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Sudirta menilai penempatan anggota Polri di berbagai jabatan sipil harus dibatasi secara ketat.
Menurutnya, jika seorang anggota Polri ingin berkarier di bidang lain, maka yang bersangkutan seharusnya mengundurkan diri dari institusi kepolisian agar tidak terjadi rangkap jabatan dan eksklusivitas kekuasaan.
Dalam aspek penegakan hukum, Sudirta juga menyoroti lahirnya KUHAP baru yang mengatur lebih ketat kewenangan penyidik. Ia menilai UU Polri nantinya harus mampu menjamin perlindungan hak-hak warga negara serta mencegah praktik kekerasan dan penyiksaan.
Ia juga mendorong Polri mulai bertransformasi menuju konsep “Smart Democratic Policing”, yakni model kepolisian modern yang mengedepankan deteksi dini, pendekatan preventif, pelayanan masyarakat, dan pemanfaatan teknologi.
Konsep ini, menurutnya, akan mengubah wajah Polri dari aparat yang selama ini identik dengan penindakan menjadi institusi yang benar-benar hadir di tengah masyarakat.
“Polisi bukan hanya meniup peluit atau menilang. Polisi harus memahami akar persoalan masyarakat dan ikut menjadi bagian dari solusi,” katanya.
Dalam pandangannya, tantangan terbesar reformasi Polri sebenarnya bukan semata soal pergantian pimpinan atau mekanisme pengangkatan Kapolri, melainkan bagaimana mengubah budaya organisasi yang selama ini masih dianggap militeristik menjadi institusi sipil modern yang terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik.
Sudirta menilai penerapan prinsip good governance menjadi mutlak dilakukan di seluruh struktur Polri. Transparansi, keterbukaan, dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi harus menjadi fondasi baru institusi kepolisian.
Ia bahkan menyebut konsep “Polri 5.0” sebagai arah masa depan kepolisian Indonesia, yakni Polri yang memanfaatkan teknologi digital tidak hanya untuk mendukung kerja aparat, tetapi juga memastikan transparansi dan pengawasan publik berjalan maksimal.
Meski mengakui masih banyak persoalan di tubuh Polri, Sudirta tetap optimistis institusi tersebut mampu berbenah dan merebut kembali kepercayaan rakyat. “Tiada gading yang tak retak. Tapi masyarakat masih percaya Polri mampu berubah menjadi lebih baik,” ujarnya.
Baginya, reformasi Polri bukan hanya tugas pemerintah atau DPR semata, melainkan perjuangan bersama seluruh elemen bangsa demi menghadirkan institusi kepolisian yang kredibel, profesional, humanis, dan dicintai masyarakat. tim/jet/ker
















