JeettNews, Denpasar | Jagat media sosial dan WAG kembali dihebohkan dengan beredarnya narasi panjang yang mengupas dugaan modus operandi mafia pengoplosan LPG 3 kilogram (elpiji 3 kg). Unggahan yang viral tersebut secara detail memaparkan alur kerja, struktur jaringan, hingga dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik ilegal yang disebut-sebut merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil.
Dalam narasi yang beredar, praktik pengoplosan gas elpiji subsidi digambarkan bukan sekadar kerja sporadis, melainkan terorganisasi rapi dengan struktur berlapis. Mulai dari pemilik modal, operator lapangan, hingga dugaan adanya beking di level lokal, provinsi, bahkan pusat. Struktur ini disebut sengaja dirancang agar pada titik tertentu sulit disentuh hukum.
Disebutkan, pada level terbawah terdapat operator lapangan yang bertugas langsung melakukan pengoplosan. Mereka bekerja di lokasi khusus dengan jumlah pekerja bisa mencapai 10 orang. Upah yang diterima para pekerja lapangan ini berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu per hari, tergantung volume kerja dan risiko yang dihadapi.
Sementara itu, pemilik usaha oplosan berada satu tingkat di atas operator. Pemilik inilah yang disebut memiliki akses dan komunikasi ke berbagai pihak strategis. Salah satunya dengan agen LPG untuk “membeli” gas melon dalam jumlah besar. Agen diduga tergiur karena harga per tabung yang dibayarkan pemilik oplosan lebih tinggi dibandingkan harga jual resmi ke pangkalan atau sub pangkalan.
Tidak berhenti di situ, pemilik oplosan juga disebut berkomunikasi dengan pasar gelap. Dalam narasi viral itu, pasar gelap kerap melibatkan oknum aparat di tingkat kecamatan atau kawasan tertentu. Salah satu wilayah yang disebut-sebut dalam unggahan tersebut adalah Nusa Dua, meski tidak disertai identitas atau bukti spesifik.
Oknum aparat ini, menurut narasi tersebut, menjadi penghubung dengan pihak hotel atau pelaku usaha yang membutuhkan pasokan gas dalam jumlah besar. Pengambil keputusan di hotel atau perusahaan disebut senang dengan tawaran LPG oplosan karena selisih keuntungan bisa mencapai Rp40 ribu per tabung dibandingkan membeli dari agen resmi. Di sisi lain, laporan administrasi ke atasan tetap menggunakan harga resmi, sehingga selisih tersebut menjadi keuntungan terselubung.
Unggahan itu juga mengulas pola “pengorbanan” dalam kasus penegakan hukum. Apabila terjadi operasi mendadak, misalnya oleh Mabes Polri, pihak yang siap dikorbankan hanyalah operator lapangan. Hal ini disebut sudah menjadi kesepakatan internal jaringan. Karena risiko tersebut, operator lapangan disebut menerima upah sangat tinggi, minimal Rp50 juta per bulan. Bahkan pada lokasi oplosan berskala besar, penghasilan operator bisa menembus Rp100 juta hingga Rp150 juta per bulan.
Operator lapangan ini, menurut narasi tersebut, disiapkan untuk menanggung risiko hukum, termasuk masuk penjara, dengan komitmen tidak membocorkan siapa pemilik maupun pihak yang membekingi. Skema ini disebut membuat penindakan hukum hanya berhenti di level bawah, tanpa pernah menyentuh aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.
Lebih jauh, narasi yang viral juga menyinggung dugaan setoran kepada beking di berbagai level. Disebutkan adanya beking di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan nilai setoran yang variatif. Bahkan, sumber yang diklaim berasal dari pelaku di Singapadu yang pernah digerebek Mabes Polri disebut menyetor hingga Rp350 juta per bulan ke beking di Jakarta. Di lokasi lain yang lebih besar, dugaan setoran ke pusat disebut bisa mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per bulan, hanya untuk satu jalur saja.
Dengan alur seperti ini, penulis narasi tersebut menyimpulkan bahwa penggerebekan demi penggerebekan tidak akan pernah mampu menyentuh pemilik modal maupun beking di level atas. Praktik ini dinilai sangat menggiurkan bagi pelaku, namun dilakukan di atas penderitaan rakyat banyak yang seharusnya menjadi penerima manfaat LPG 3 kilogram bersubsidi.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, JeettNews mencoba mengonfirmasi kepada pihak Pertamina dan Hiswana Migas Bali terkait dugaan modus pengoplosan LPG 3 kilogram yang kembali mencuat ke ruang publik. Namun hingga berita ini diturunkan, kedua pihak memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau no comment.
Sikap diam ini justru memantik reaksi publik. Warganet mempertanyakan komitmen pengawasan distribusi LPG subsidi, terutama di tengah berulangnya kasus pengoplosan yang kerap terungkap namun seolah tidak pernah tuntas hingga ke akar persoalan. Selama disparitas harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi masih tinggi, praktik ilegal seperti ini akan terus muncul dengan berbagai modus.
Publik pun berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan simbolik, tetapi berani membongkar jaringan hingga ke aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga membekingi. Tanpa langkah tegas dan transparan, mafia gas elpiji dikhawatirkan akan terus meraup keuntungan besar, sementara rakyat kecil kembali menjadi korban. tim/kes/jet














