• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, September 13, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Heboh! Dugaan Modus Pengoplosan LPG 3Kg Bocor, Pertamina dan Hiswana Migas No Comment

JeettNews by JeettNews
Februari 7, 2026
in Hukum
0
Ket foto: ilustrasi tabung LPG 3 kilogram atau gas melon yang menjadi sasaran praktik pengoplosan oleh jaringan mafia gas, merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat. 
51
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Jagat media sosial dan WAG kembali dihebohkan dengan beredarnya narasi panjang yang mengupas dugaan modus operandi mafia pengoplosan LPG 3 kilogram (elpiji 3 kg). Unggahan yang viral tersebut secara detail memaparkan alur kerja, struktur jaringan, hingga dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik ilegal yang disebut-sebut merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil.

Dalam narasi yang beredar, praktik pengoplosan gas elpiji subsidi digambarkan bukan sekadar kerja sporadis, melainkan terorganisasi rapi dengan struktur berlapis. Mulai dari pemilik modal, operator lapangan, hingga dugaan adanya beking di level lokal, provinsi, bahkan pusat. Struktur ini disebut sengaja dirancang agar pada titik tertentu sulit disentuh hukum.

Disebutkan, pada level terbawah terdapat operator lapangan yang bertugas langsung melakukan pengoplosan. Mereka bekerja di lokasi khusus dengan jumlah pekerja bisa mencapai 10 orang. Upah yang diterima para pekerja lapangan ini berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu per hari, tergantung volume kerja dan risiko yang dihadapi.

Sementara itu, pemilik usaha oplosan berada satu tingkat di atas operator. Pemilik inilah yang disebut memiliki akses dan komunikasi ke berbagai pihak strategis. Salah satunya dengan agen LPG untuk “membeli” gas melon dalam jumlah besar. Agen diduga tergiur karena harga per tabung yang dibayarkan pemilik oplosan lebih tinggi dibandingkan harga jual resmi ke pangkalan atau sub pangkalan.

Tidak berhenti di situ, pemilik oplosan juga disebut berkomunikasi dengan pasar gelap. Dalam narasi viral itu, pasar gelap kerap melibatkan oknum aparat di tingkat kecamatan atau kawasan tertentu. Salah satu wilayah yang disebut-sebut dalam unggahan tersebut adalah Nusa Dua, meski tidak disertai identitas atau bukti spesifik.

Oknum aparat ini, menurut narasi tersebut, menjadi penghubung dengan pihak hotel atau pelaku usaha yang membutuhkan pasokan gas dalam jumlah besar. Pengambil keputusan di hotel atau perusahaan disebut senang dengan tawaran LPG oplosan karena selisih keuntungan bisa mencapai Rp40 ribu per tabung dibandingkan membeli dari agen resmi. Di sisi lain, laporan administrasi ke atasan tetap menggunakan harga resmi, sehingga selisih tersebut menjadi keuntungan terselubung.

Unggahan itu juga mengulas pola “pengorbanan” dalam kasus penegakan hukum. Apabila terjadi operasi mendadak, misalnya oleh Mabes Polri, pihak yang siap dikorbankan hanyalah operator lapangan. Hal ini disebut sudah menjadi kesepakatan internal jaringan. Karena risiko tersebut, operator lapangan disebut menerima upah sangat tinggi, minimal Rp50 juta per bulan. Bahkan pada lokasi oplosan berskala besar, penghasilan operator bisa menembus Rp100 juta hingga Rp150 juta per bulan.

Operator lapangan ini, menurut narasi tersebut, disiapkan untuk menanggung risiko hukum, termasuk masuk penjara, dengan komitmen tidak membocorkan siapa pemilik maupun pihak yang membekingi. Skema ini disebut membuat penindakan hukum hanya berhenti di level bawah, tanpa pernah menyentuh aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.

Lebih jauh, narasi yang viral juga menyinggung dugaan setoran kepada beking di berbagai level. Disebutkan adanya beking di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan nilai setoran yang variatif. Bahkan, sumber yang diklaim berasal dari pelaku di Singapadu yang pernah digerebek Mabes Polri disebut menyetor hingga Rp350 juta per bulan ke beking di Jakarta. Di lokasi lain yang lebih besar, dugaan setoran ke pusat disebut bisa mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per bulan, hanya untuk satu jalur saja.

Dengan alur seperti ini, penulis narasi tersebut menyimpulkan bahwa penggerebekan demi penggerebekan tidak akan pernah mampu menyentuh pemilik modal maupun beking di level atas. Praktik ini dinilai sangat menggiurkan bagi pelaku, namun dilakukan di atas penderitaan rakyat banyak yang seharusnya menjadi penerima manfaat LPG 3 kilogram bersubsidi.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, JeettNews mencoba mengonfirmasi kepada pihak Pertamina dan Hiswana Migas Bali terkait dugaan modus pengoplosan LPG 3 kilogram yang kembali mencuat ke ruang publik. Namun hingga berita ini diturunkan, kedua pihak memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau no comment.

Sikap diam ini justru memantik reaksi publik. Warganet mempertanyakan komitmen pengawasan distribusi LPG subsidi, terutama di tengah berulangnya kasus pengoplosan yang kerap terungkap namun seolah tidak pernah tuntas hingga ke akar persoalan. Selama disparitas harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi masih tinggi, praktik ilegal seperti ini akan terus muncul dengan berbagai modus.

Publik pun berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan simbolik, tetapi berani membongkar jaringan hingga ke aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga membekingi. Tanpa langkah tegas dan transparan, mafia gas elpiji dikhawatirkan akan terus meraup keuntungan besar, sementara rakyat kecil kembali menjadi korban. tim/kes/jet

Tags: BocorHebohHiswana MigasLPG 3KgModusNo CommentPengoplosanPertamina
Previous Post

Arahan Gubernur Dipertanyakan, Konsep Angkutan Tri Hita Tersendat di Dishub Bali

Next Post

Menjaga Api Kebenaran: Pers sebagai Pilar Penjaga Marwah Konstitusi dan Pancasila

JeettNews

JeettNews

Related Posts

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Momentum Putusan MK Benahi Advokat, Wayan Sudirta: Kepercayaan Publik Harus Dikembalikan

Agustus 28, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Hukum

Wayan Sudirta Minta Dalang Karhutla Diburu

Agustus 24, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Gung De: Jangan Biarkan Rasisme Merobek Kebhinekaan, Pelaku dan Pembelanya Harus Ditindak Tegas

Agustus 19, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Dana Hibah Pura Belong Batu Nunggul Naik Tahap Baru, Kejari Badung Segera Terbitkan Sprinlid

Agustus 12, 2026
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap
Hukum

BCW Bali Desak Aspidsus Berani Bongkar Kasus Korupsi

Agustus 5, 2026
Next Post
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Menjaga Api Kebenaran: Pers sebagai Pilar Penjaga Marwah Konstitusi dan Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Recent News

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In